Dalam Peraturan BPK ini yang dimaksud dengan:
1. Partai Politik yang selanjutnya disebut Parpol adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok Warga Negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Partai Politik Lokal yang selanjutnya disebut Parpol Lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga
yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)/Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
3. Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPP adalah Pengurus Partai Politik di tingkat Nasional yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Nasional/Kongres/Muktamar atau sebutan yang sejenis yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPD adalah Pengurus Partai Politik di tingkat wilayah Provinsi yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Daerah atau
sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik.
5. Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPC adalah Pengurus Partai Politik di tingkat wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Cabang atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik.
6. Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik.
7. Laporan Pertanggungjawaban Parpol atas Bantuan Keuangan yang selanjutnya disebut Laporan Pertanggungjawaban adalah laporan atas penerimaan dan pengeluaran yang dibuat oleh Parpol atas Bantuan Keuangan.
8. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
9. Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan atas hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai Keputusan BPK.
10. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
