Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PERATURAN_BPK No. 1 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 3. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 4. Daftar Informasi Publik yang selanjutnya disingkat DIP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan badan publik tidak termasuk Informasi yang dikecualikan. 5. Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/Informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK. 6. Media Komunikasi dan Informasi Publik BPK yang selanjutnya disebut Media Komunikasi adalah alat atau sarana, baik elektronik maupun nonelektronik, yang digunakan oleh BPK untuk menerima dan menyampaikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangan BPK, termasuk mengelola pengaduan masyarakat dan keberatan atas Informasi. 7. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di BPK. 8. Atasan PPID adalah pejabat yang bertugas memberikan arahan kepada PPID dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi di BPK serta melaksanakan pengawasan atas tugas dan tanggung jawab PPID. 9. Pejabat Pembantu PPID adalah pejabat yang bertugas membantu PPID dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi di lingkungan unit/satuan kerja. 10. Pusat Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat PIK adalah unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik. 11. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai keterbukaan Informasi Publik. 12. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian mengenai konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Pasal 2

(1) Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan BPK dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai keterbukaan Informasi Publik. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangan BPK.

Pasal 3

(1) Pengelolaan Informasi Publik dilaksanakan oleh PPID. (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PPID Pusat; dan b. PPID Perwakilan. (3) PPID Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan kehumasan. (4) PPID Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Kepala Perwakilan. (5) PPID dibantu oleh Pejabat Pembantu PPID.

Pasal 4

PPID Pusat dan PPID Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal BPK sebagai atasan PPID.

Pasal 5

(1) PPID bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan BPK yang dapat diakses oleh publik. (2) PPID dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau melaksanakan pelayanan Informasi di lingkungan BPK; b. mengoordinasikan dan mengklasifikasikan Informasi Publik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi: 1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; 3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik; c. mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di lingkungan BPK untuk pembuatan dan pemutakhiran DIP secara berkala; d. memberikan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan e. melakukan Pengujian Konsekuensi sebelum menyatakan suatu Informasi Publik dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses. (3) Dalam melakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, PPID dapat dibantu oleh unit kerja yang membidangi hukum.

Pasal 6

DIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan Informasi mutakhir yang memuat: a. ringkasan Informasi; b. pejabat/unit/satuan kerja yang menguasai; c. penanggung jawab pembuatan atau penerbitan Informasi; d. waktu dan tempat pembuatan Informasi; e. bentuk atau format Informasi; dan f. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

Pasal 7

(1) Dalam menjalankan tugasnya PPID Pusat dan PPID Perwakilan dibantu oleh PIK. (2) PIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas PIK BPK Pusat dan PIK BPK Perwakilan.

Pasal 8

Informasi Publik di lingkungan BPK meliputi: a. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; c. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan d. Informasi Publik yang dikecualikan.

Pasal 9

Informasi Publik di lingkungan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi: a. profil BPK; b. laporan Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. evaluasi BPK terhadap pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh kantor Akuntan Publik beserta laporan hasil pemeriksaannya yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. Informasi mengenai laporan keuangan BPK; e. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja BPK; f. Informasi mengenai tata cara memperoleh Informasi Publik dan tata cara pengaduan; dan g. Informasi pengumuman pengadaan barang dan jasa.

Pasal 10

Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank INDONESIA, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan laporan keuangan lembaga/badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah; b. laporan Hasil Pemeriksaan kinerja; c. laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu; dan d. ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester.

Pasal 11

Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal BPK.

Pasal 12

Informasi Publik di lingkungan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: a. DIP; b. laporan mengenai pelayanan Informasi Publik; c. agenda BPK; dan d. Peraturan BPK.

Pasal 13

(1) Informasi Publik yang dikecualikan meliputi: a. Informasi terkait dengan proses pemeriksaan atau proses evaluasi; b. laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat: 1. rahasia negara; 2. Hasil Pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara; dan 3. Informasi Publik yang menurut UNDANG-UNDANG mengenai keterbukaan Informasi Publik dikecualikan untuk dipublikasikan; c. pedoman pemeriksaan yang meliputi pedoman, panduan, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, prosedur operasional standar, dan seri panduan yang berlaku di lingkungan BPK; d. memorandum atau surat antara BPK dengan badan publik lainnya atau disposisi dan nota dinas internal BPK yang menurut sifatnya dirahasiakan; e. data pribadi pejabat dan pegawai di lingkungan BPK; dan f. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG. (2) Informasi Publik yang dimuat dalam laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 meliputi: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum; b. Informasi Publik yang dapat mengganggu kepentingan pelindungan atas hak kekayaan intelektual atau persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi Publik yang terkait dengan strategi, intelijen, dan sistem pertahanan dan keamanan negara; d. Informasi Publik yang mengungkapkan kekayaan alam negara INDONESIA; e. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, seperti pengawasan terhadap perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya; f. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengganggu hubungan luar negeri; dan g. Informasi yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang dan/atau Informasi yang menurut UNDANG-UNDANG tidak boleh diungkapkan.

Pasal 14

BPK mengumumkan dan menyampaikan Informasi Publik melalui Media Komunikasi yang terdiri atas: a. website BPK; b. PIK; c. media sosial resmi BPK; d. website e-PPID BPK; e. aplikasi mobile resmi BPK; dan/atau f. Media Komunikasi dan Informasi Publik lain yang dikembangkan oleh BPK.

Pasal 15

Informasi yang diumumkan, disediakan, dan disampaikan melalui Media Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12.

Pasal 16

Pemerolehan Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Pasal 17

Pemohon Informasi Publik memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memberikan identitas sesuai dengan ketentuan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mencantumkan alamat terkini dan nomor telepon yang dapat dihubungi; c. menyampaikan jenis Informasi yang dibutuhkan; d. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan; e. menggunakan Informasi yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. mencantumkan sumber data dan Informasi baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi.

Pasal 18

Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh Informasi Publik dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 130), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 130), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUNG FIRMAN SAMPURNA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.6790 KEUANGAN. BPK. Informasi Publik. Pengelolaan. Pencabutan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 100)