Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 22
(1) Setiap informasi penting yang diterima Ketua/Wakil Ketua/Anggota dan berkaitan dengan pelaksanaan tugas BPK diinformasikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui Sidang BPK atau rapat BPK atau secara langsung kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
(3) Informasi penting melalui surat dinas yang diterima Ketua dan/atau Wakil Ketua yang harus segera diketahui oleh Anggota, disampaikan kepada Anggota melalui Sekretaris Jenderal tanpa menunggu disposisi Ketua dan/atau Wakil Ketua.
2. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BPK melakukan Sidang BPK dan rapat BPK.
3. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Rapat BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
a. rapat pembinaan umum BPK;
b. rapat pembahasan pemantauan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK;
c. rapat pembinaan teknis BPK; dan
d. rapat lainnya.
4. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Rapat lainnya diselenggarakan untuk membahas hal lain terkait pelaksanaan tugas dan wewenang BPK yang putusannya masih memerlukan pengesahan dalam Sidang BPK.
5. Di antara Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), serta ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan.
(2) Pelaksanaan pemantauan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan dilakukan oleh Pelaksana BPK.
(2a) BPK memberikan persetujuan atas penentuan klasifikasi tindak lanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan penentuan klasifikasi rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.
(3) Hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Lembaga Perwakilan dalam ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemantauan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK diatur dengan Peraturan BPK.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2018
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOERMAHADI SOERJADJANEGARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 201820 Agustus
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
