Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Pasal 1
Dalam Peraturan BPK ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disingkat SPKN adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
3. Pernyataan Standar Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat PSP adalah standar pemeriksaan yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.
4. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
5. Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
6. Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
7. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan.
8. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
9. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah adalah unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara, Lembaga Negara, dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya.
Pasal 2
SPKN dinyatakan dalam bentuk PSP.
Pasal 3
(1) SPKN terdiri dari:
a. Kerangka Konseptual Pemeriksaan; dan
b. PSP.
(2) Kerangka Konseptual Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
(3) PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. PSP Nomor 100 tentang Standar Umum;
b. PSP Nomor 200 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan; dan
c. PSP Nomor 300 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan.
(4) PSP Nomor 100 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
(5) PSP Nomor 200 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
(6) PSP Nomor 300 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPK ini.
Pasal 4
SPKN berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan, serta fungsi berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang memiliki tingkat keyakinan memadai.
Pasal 5
SPKN berlaku bagi:
a. BPK;
b. akuntan publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk dan atas nama BPK;
c. akuntan publik yang melakukan pemeriksaan keuangan negara berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG; dan
d. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang melakukan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu.
Pasal 6
(1) BPK membentuk suatu Komite yang bertugas mengevaluasi penerapan dan mengembangkan SPKN.
(2) Pembentukan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan BPK.
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Dewan Konsultatif dan Panitia Kerja yang dibantu oleh Sekretariat.
(4) Panitia Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melibatkan pihak di luar BPK sebagai narasumber.
Pasal 7
Hasil evaluasi atas penerapan dan/atau hasil pengembangan SPKN dilaporkan secara periodik kepada BPK paling sedikit satu kali setiap tahun.
Pasal 8
Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, pemeriksaan yang masih berlangsung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4707).
Pasal 9
Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4707), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan BPK ini.
Pasal 10
Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4707), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan BPK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan BPK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2017 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
KETUA, ttd.
HARRY AZHAR AZIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
