Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PERATURAN_BPK No. 1 Tahun 2013 berlaku

Pasal 3

(1) Majelis Kehormatan beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri dari: a. 2 (dua) orang Anggota BPK; b. 2 (dua) orang dari unsur Akademisi; dan c. 1 (satu) orang dari unsur Profesi. 2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Susunan keanggotaan Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) adalah sebagai berikut: a. untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemeriksa BPK dengan jenjang jabatan fungsional Pemeriksa Madya dan Pemeriksa Utama, serta Pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV: Ketua : salah seorang Anggota BPK yang menjadi Anggota Majelis Kehormatan. Anggota : 5 (lima) orang yang terdiri dari 2 (dua) Pejabat Struktural Eselon I, 2 (dua) orang dari unsur Akademisi, dan 1 (satu) orang dari unsur Profesi. www.djpp.kemenkumham.go.id b. untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemeriksa BPK dengan jenjang jabatan fungsional Pemeriksa Pertama dan Pemeriksa Muda, serta Pelaksana BPK nonstruktural: Ketua : salah seorang Anggota BPK yang menjadi Anggota Majelis Kehormatan. Anggota : 5 (lima) orang yang terdiri dari 2 (dua) Pejabat Struktural Eselon II, 2 (dua) orang dari unsur Akademisi, dan 1 (satu) orang dari unsur Profesi. (2) Anggota Tim Kode Etik yang berasal dari unsur Profesi dan Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Anggota Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. #### Pasal II Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2013 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN KETUA, HADI POERNOMO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id