Dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
3. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
4. Pemeriksa di lingkungan aparat pengawasan intern pemerintah adalah orang yang ditugaskan pimpinan instansinya untuk membantu BPK melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
5. Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa pemeriksaan dan terdaftar pada organisasi profesi.
6. Tenaga ahli adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang diperlukan dalam suatu pemeriksaan sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan BPK.
http://www.djpp.depkumham.go.id 2008, No. 45 3
7. Standar Pemeriksa Keuangan Negara, yang selanjutnya disebut dengan Standar Pemeriksaan, adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa.
8. Kode Etik BPK, yang selanjutnya disebut Kode Etik, adalah norma- norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya.
9. Reviu adalah proses analisis berdasarkan standar pemeriksaan, manajemen pemeriksaan, dan pedoman pemeriksaan lain yang ditetapkan BPK untuk menilai pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
10. Evaluasi adalah proses analisis berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik.
