Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG IURAN DAN PIUTANG DENDA
Pasal 1
DalamPeraturanBadanini, yang dimaksuddengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenaga kerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
2. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
3. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar Iuran.
4. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah.
5. Denda adalah sejumlah uang yang harus disetor oleh Pemberi Kerja karena keterlambatan pelunasan dan penyetoran Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
6. Piutang Iuran adalah Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar lunas oleh Pemberi Kerja.
7. Piutang Denda adalah Denda Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar lunas oleh Pemberi Kerja.
8. Panitia Urusan Piutang Negara, yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus piutang negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Penghapus bukuan adalah tindakan penghapusan Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda yang merupakan transaksi internal BPJS Ketenagakerjaan tanpa menghapus hak tagih BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemberi Kerja.
10. Penghapus tagihan adalah tindakan penghapusan hak tagih BPJS Ketenagakerjaan atas Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda kepada Pemberi Kerja.
11. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologi.
Pasal 2
(1) Pemberi Kerja wajib memungut,membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja terlambat membayar Iuran, dikenakan Denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusnya dibayar oleh Pemberi Kerja.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan paling banyak12 (dua belas) bulan dan ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Kerja.
Pasal 3
(1) BPJS Ketenaga kerjaan melakukan penagihan atas Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda kepada Pemberi Kerja sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenaga kerjaan.
(2) Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan:
a. Piutang lancar;
b. Piutang kurang lancar;
c. Piutang diragukan; dan
d. Piutang macet.
(3) Untuk Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda kategori piutang lancar dan piutang kurang lancar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, proses penagihannya dilakukan oleh unit kerja BPJS Ketenaga kerjaan yang melaksanakan fungsi keuangan.
(4) Untuk Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda kategori piutang diragukan dan piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c danhuruf d, proses penagihannya dilakukan oleh unit kerja BPJS Ketenaga kerjaan yang melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan.
(5) Untuk Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda kategori piutang diragukan dan piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, BPJS Ketenaga kerjaan melimpahkan pengurusan Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda kepada PUPN.
(6) Sebelum dilimpahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPJS Ketenaga kerjaan dapat bekerjasama dengan instansi lain dalam melakukan optimalisasi penagihan atas Piutang Iuran dan/atau Piutang Denda.
Pasal4 Dalam rangka pengurusan Piutang Iuran dan Piutang Denda, BPJS Ketenaga kerjaan dapat melakukan tindakan Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan, yang terdiri dari:
a. Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda; dan
b. Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Denda.
Pasal5
(1) Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan setelah melalui proses penagihanoleh BPJS Ketenaga kerjaan dan pengurusan oleh PUPN.
(2) Atas pengurusan piutang sebagaimana dimaksud padaayat (1), PUPN menyatakan:
a. pengurusan piutang selesai atau lunas; atau
b. piutang sementara belum dapat ditagih.
(3) Pengurusan oleh PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara.
(4) Peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peraturan yang terkait dengan pengurusan piutang negara namun tidak termasuk Penghapus bukuan dan/atau Penghapus tagihan.
Pasal 6
(1) Dalam hal PUPN menyatakan piutang sementara belum dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b, Piutang Iuran dan Piutang Denda dapat dilakukan Penghapus bukuan.
(2) Penghapus tagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda dapat dilakukan dalam hal:
a. Penghapus bukuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun; dan
b. Pemberi Kerja tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan kewajiban atau tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(3) Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) diproses oleh unit yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 7
(1) Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat diberikan kepada:
a. Pemberi Kerja dengan kondisi khusus; atau
b. Pemberi Kerja yang mengalami Bencana.
(2) Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 1 (satu) kali dalam periode 2 (dua) tahun buku laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal8
(1) Pemberi Kerja dengan kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pemberi Kerja yang memiliki utang Iuran dan Denda dengan kategori diragukan dan macet;dan
b. Pemberi Kerja sedang mengalami kesulitan keuangan.
(2) Pemberi Kerja sedang mengalami kesulitan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diakibatkan oleh keadaan sebagai berikut:
a. Usaha dalam proses bubar dan/atau pailit;
b. usaha dalam likuidasi atau upaya penyehatan; atau
c. usaha tidak beroperasi penuh atau mengalami pembekuan kegiatan/izin usaha, dengan ketentuan:
1. seluruh atausebagiankegiatan, izin usaha utama, dan/atau izin usaha yang memberikan kontribusi pendapatan terbesar dicabut oleh instansi yang berwenang memberikan izin usaha; dan/atau
2. usaha yang memberikan kontribusi pendapatan terbesar tidak atau kurang berproduksi secara optimal.
(3) PemberiKerja yang mengalami Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. lokasi usaha atau lokasi proyek Pemberi Kerja berada di daerah yang terkena dampak Bencana;dan/atau
b. Pemberi Kerja terkena dampak Bencana.
(4) Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan kepada Pemberi Kerja untuk:
a. meringankan beban Pemberi Kerja atau Peserta;
b. mendukung pemulihan perekonomian di daerah yang terkena dampak Bencana; dan/atau
c. memenuhi amanat peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah pusat bahwa lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusian dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan Bencana.
Pasal 9
(1) Pemberi Kerja yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan permohonan Penghapus bukuan dan Penghapus tagihan Piutang Denda ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi permohonan sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam kajian bersama petugas dari unit yang melaksanakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan, kepesertaan, dan keuangan di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Dalam hal verifikasi dan kajian bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa permohonan memenuhi persyaratan, dilakukan proses persetujuan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.
(5) Batasan kewenangan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 10
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2020
DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN,
ttd.
AGUS SUSANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
