Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah jaminan berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
3. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
4. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
5. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program JKK, JHT, Jaminan Pensiun, dan JKM.
7. Petugas Pemeriksa adalah karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang diangkat oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian khusus di bidang jaminan sosial dan memiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pengawasan dan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mengawasi dan memeriksa kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja dan penerima bantuan iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Kartu Legitimasi Petugas Pemeriksa adalah tanda pengenal sah yang diterbitkan oleh kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan.
10. Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pendaftaran, penyampaian data, dan perubahannya serta pembayaran iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pemeriksaan Data adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dokumen terkait penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
12. Pemeriksaan Lapangan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dokumen dan informasi terkait penyelenggaraan program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa di tempat kerja dan/atau tempat yang berkaitan dengan objek pemeriksaan.
13. Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Petugas Pemeriksa mengenai data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan.
14. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang pemberitahuan kunjungan lapangan pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa.
15. Temuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat THP adalah catatan pelanggaran yang ditemukan oleh Petugas Pemeriksa di perusahaan dan harus dilaksanakan serta dilaporkan pelaksanaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu tertentu.
16. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara adalah:
a. orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; dan
c. orang, persekutuan, atau badan hukum yang berada di INDONESIA, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA.
17. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
18. Peserta adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar iuran.
2. Ketentuan ayat (2) huruf b dan ayat (3) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
