Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN BAGI PEMBERI KERJA DAN PEKERJA PENERIMA UPAH PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN PADA KANAL PELAYANAN BPJS KETENAGAKERJAAN

PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN No. 01 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 2. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar iuran. 3. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya selain penyelenggara negara yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. 4. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. 5. Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah. 6. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/atau pemberi kerja. 7. Nomor Pendaftaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat NPP adalah pemberian nomor pendaftaran kepesertaan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang mendaftar. 8. Kanal Pelayanan adalah jaringan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan informasi program, pendaftaran peserta, penerimaan iuran, pelayanan jaminan baik milik sendiri maupun bekerjasama dengan pihak ketiga. 9. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan adalah seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang berada dalam wilayah kerja dijajaran Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan termasuk kantor cabang perintis. 10. Kantor Pelayanan Terpadu adalah tempat dimana Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu berupa kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat 11. Unit Mobil Keliling adalah unit layanan bergerak BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas dan berfungsi membantu Kantor Wilayah, Kantor Cabang, dan Kantor Cabang Perintis. 12. BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan SPO adalah unit layanan BPJS Ketenagakerjaan yang berlokasi pada unit kerja operasional pihak lain yang telah bekerjasama. 13. Petugas Kanal Pelayanan yang selanjutnya disingkat PKL adalah Petugas di Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan karyawan BPJS Ketenagakerjaan, atau Petugas yang ditunjuk oleh pihak lain yang telah bekerjasama. 14. Virtual Account yang selanjutnya disingkat VA adalah rekening virtual berupa kode angka tertentu yang menjadi identitas Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan transaksi iuran BPJS Ketenagakerjaan. 15. Electronic Payment System (sistem pembayaran elektronik) yang selanjutnya disingkat EPS adalah sistem pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. secara Host to Host antara perbankan dengan BPJS Ketenagakerjaan, EPS disediakan untuk memudahkan perusahaan peserta dalam melakukan monitoring pembayaran iuran.

Pasal 2

(1) Dalam rangka memberikan kemudahan layanan pendaftaran kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Kanal Pelayanan dalam bentuk fisik dan non fisik/elektronik. (2) Jenis Kanal Pelayanan dalam bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kantor pelayanan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Pelayanan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (3) Jenis Kanal Pelayanan dalam bentuk non fisik atau elektronik dilakukan melalui layanan berbasis web.

Pasal 3

Kanal Pelayanan berfungsi: a. memberikan informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan; b. menerima dokumen pendaftaran dan/atau melakukan proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; c. melakukan pengecekan status kepesertaan dan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan d. pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan calon peserta atau peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 4

(1) Kanal Pelayanan dalam bentuk fisik milik BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. Kantor Cabang termasuk Kantor Cabang Perintis; dan b. Unit Mobil Keliling. (2) Kantor Cabang Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kantor cabang dengan pelayanan terbatas di bawah kendali kantor cabang. (3) Kantor pelayanan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. kantor pelayanan terpadu yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap, Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT), dan nama-nama lainnya yang peruntukannya digunakan sebagai kantor pelayanan dalam satu tempat; b. BPJS Ketenagakerjaan SPO; dan c. Kantor pelayanan lain yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 5

(1) Kanal Pelayanan dalam bentuk non fisik/elektronik milik BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan kanal registrasi elektronik. (2) Kanal registrasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kanal Pelayanan berbasis web yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan Pemberi Kerja dan Pekerja melakukan pendaftaran secara online dan realtime untuk mendapatkan Program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pasal 6

(1) Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan penahapan kepesertaaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberi Kerja dalam mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar meliputi data diri dan data pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Pendaftaran kepesertaaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dilakukan pada Kanal Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Persyaratan pendaftaran kepesertaan harus melampirkan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. fotokopi Kartu Keluarga; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Surat Izin Usaha dan/atau Bukti Sementara Pengurusan Izin Usaha dari pihak yang berwenang; dan e. Formulir pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Dalam hal Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerja, Pekerja dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pemberi Kerja melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara langsung ke Kantor Cabang, Kantor Cabang Perintis, atau Unit Mobil Keliling BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja melakukan proses pendaftaran diri dan seluruh Pekerjanya dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar meliputi data diri dan data Pekerja beserta data anggota keluarganya kepada Petugas BPJS Ketenagakerjaan. (3) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data pendaftaran kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap dan valid, BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan NPP, kode iuran, dan penetapan iuran pertama paling lama 1 (satu) hari.

Pasal 8

(1) Pemberi Kerja dapat melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara langsung ke kantor pelayanan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja melakukan proses pendaftaran diri dan seluruh Pekerjanya dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar yang meliputi data dirinya dan data Pekerja beserta anggota keluarganya kepada PKL. (3) PKL melakukan verifikasi data pendaftaran kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap dan valid NPP, kode iuran, dan penetapan iuran pertama diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan paling lama 1 hari.

Pasal 9

(1) Pemberi Kerja dapat melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara elektronik (online) melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan memberikan Username dan Password kepada Pemberi Kerja yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama dua jam melalui email yang didaftarkan oleh Pemberi Kerja. (3) Username dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mengakses seluruh fitur layanan elektronik bagi Pemberi Kerja yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (4) Pemberi kerja yang telah menerima Username dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan entry data kepesertaan secara online melalui fitur layanan e-registrasi BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunggah (upload) persyaratan pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar. (5) Dalam hal calon peserta telah melakukan entry data Badan Usaha, Data Pekerja, Data Upah dan dinyatakan lengkap dan valid, BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan NPP, kode iuran, dan jumlah iuran pertama paling cepat saat itu juga (real time) dan paling lama 1 hari. (6) Dalam hal terjadi force majeure atau gangguan jaringan secara luas maka waktu proses pendaftaran kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (5) tidak berlaku.

Pasal 10

(1) Pemberi Kerja wajib melakukan pembayaran iuran pertama sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. (2) Pembayaran iuran pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui fasilitas VA dan/atau EPS pada layanan perbankan. (3) Bukti bayar iuran diterbitkan oleh bank tempat Pemberi Kerja melakukan transfer pembayaran iuran dan merupakan bukti pembayaran yang sah. (4) Kantor Cabang atau Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan tempat Pemberi Kerja terdaftar, dapat menerbitkan kwitansi iuran paling lama 1 (satu) hari sejak iuran pertama dibayar lunas dan di terima oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila diminta oleh Pemberi Kerja. (5) Dalam hal pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada hari kerja terakhir di bulan berjalan maka jangka waktu untuk proses dihitung mulai hari kerja pertama di Bulan berikutnya.

Pasal 11

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2016 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN, ttd AGUS SUSANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA