Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN KAPITASI BERBASIS KINERJA PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
Pasal 1
(1) Petunjuk pelaksanaan pembayaran kapitasi berbasis kinerja pada fasilitas kesehatan tingkat pertama digunakan sebagai acuan dalam penerapan pembayaran kapitasi berbasis kinerja pada fasilitas kesehatan tingkat pertama secara efektif dan efisien.
(2) Penerapan pembayaran kapitasi berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
Pasal 2
Petunjuk pelaksanaan pembayaran kapitasi berbasis kinerja pada fasilitas kesehatan tingkat pertama digunakan bagi badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan kesehatan, seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan
kabupaten/kota, asosiasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, tim kendali mutu dan biaya, serta pemangku kepentingan terkait.
Pasal 3
Petunjuk pelaksanaan pembayaran kapitasi berbasis kinerja pada fasilitas kesehatan tingkat pertama disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. pendahuluan;
b. pembayaran kapitasi berbasis kinerja pada fasilitas kesehatan tingkat pertama;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. penutup.
Pasal 4
Petunjuk pelaksanaan pembayaran kapitasi berbasis kinerja pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Nomor HK.01.08/III/980/2017 Tahun 2017 dan Nomor 2 Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Badan ini mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019
DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
ttd.
FACHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
