Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PERATURAN_BPJS_KESEHATAN No. 6 Tahun 2019 berlaku

Pasal 32

(1) Perubahan status kepesertaan dari jenis kepesertaan ke jenis kepesertaan yang lain dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (2) Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tidak mengurangi hak Peserta, perubahan status kepesertaan berlaku sejak aktivasi status kepesertaan baru dengan memperhitungkan iuran status kepesertaan yang baru dan iuran status kepesertaan sebelumnya. (4) Mekanisme perubahan status kepesertaan dilakukan melalui sistem informasi yang ditetapkan oleh Direksi BPJS Kesehatan. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2019 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN, ttd FACHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA