Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN IURAN BAGI PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN PESERTA BUKAN PEKERJA
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah dapat mendaftarkan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan PesertaBukan Pekerja yang merupakan penduduk di wilayahnya menjadi Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Proses pendaftaran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (5) dan kepesertaannya berlaku pada saat pendaftaran.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku bagi Pemerintah Daerah yang mendaftarkan seluruh penduduk di wilayahnya, kecuali diperjanjikan lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 September
2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2016
DIREKTUR UTAMA
BADAN PENYELENGGARA
JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
ttd
FACHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
