Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendaftaran Kepesertaan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran Jaminan Kesehatan atau iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
3. Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.
4. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar iuran.
5. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
6. Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PPU adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah.
7. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
8. Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
9. Virtual Account adalah nomor rekening virtual yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk entitas dan perorangan sebagai rekening tujuan dalam pembayaran Iuran.
10. Badan Usaha adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik INDONESIA untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, termasuk di dalamnya badan hukum lainnya.
11. Badan Usaha Baru adalah Badan Usaha yang belum terdaftar sebagai Peserta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu INDONESIA Sehat.
12. Badan Usaha Lama adalah Badan Usaha yang sudah terdaftar sebagai Peserta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu INDONESIA Sehat.
13. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA.
14. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
15. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan atau komitmen.
16. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
17. Aplikasi Edabu adalah aplikasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk pelayanan secara mandiri meliputi entry data dan mutasi serta pemutakhiran data kepesertaan, informasi data tagihan iuran, serta informasi identitas Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu INDONESIA Sehat atau JKN-KIS bagi Badan Usaha.
Pasal 2
BPJS Kesehatan menjadi salah satu lembaga yang terintegrasi dengan OSS dalam hal pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan.
Pasal 3
(1) Pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi Peserta PPU selain penyelenggara negara dapat dilakukan melalui pemanfaatan sistem pelayanan OSS.
(2) Pendaftaran kepesertaan melalui pemanfaatan sistem pelayanan OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersamaan dalam proses penerbitan NIB Badan Usaha oleh lembaga OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pemberi kerja pada Badan Usaha Baru mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu INDONESIA Sehat atau JKN-KIS secara daring melalui sistem OSS.
(2) BPJS Kesehatan menerima data Badan Usaha Baru secara langsung melalui sistem OSS.
(3) BPJS Kesehatan mengirimkan tautan aktivasi secara realtime kepada Badan Usaha Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui surat elektronik Badan Usaha yang telah didaftarkan pada sistem OSS.
(4) Badan Usaha Baru wajib melakukan aktivasi melalui tautan aktivasi paling lama 2 (dua) hari kerja sejak BPJS Kesehatan mengirimkan tautan aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) BPJS Kesehatan mengirimkan informasi Badan Usaha Baru yang telah melakukan aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disertai dengan bukti kepesertaan berupa kode Badan Usaha kepada OSS.
(6) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, setelah dilakukan aktivasi tautan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPJS Kesehatan memberikan nomor Virtual Account, username, dan password kepada Badan Usaha Baru.
(7) Username dan password sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan untuk mengakses Aplikasi Edabu yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
(8) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan terganggunya sistem aplikasi di BPJS Kesehatan, pemberian tautan aktivasi, nomor Virtual Account, username, dan password kepada Badan Usaha Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) dapat dilakukan lebih dari batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 5
(1) Badan Usaha Baru yang telah menerima username dan password sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) melakukan input dan mengirimkan data kepesertaan PPU secara daring melalui Aplikasi Edabu yang meliputi data:
a. NIK;
b. nomor kartu keluarga;
c. nama Peserta;
d. status sebagai Peserta, istri, suami atau anak;
e. tempat lahir;
f. tanggal lahir;
g. jenis kelamin;
h. status kawin;
i. nomor telepon atau telepon seluler;
j. alamat surat elektronik;
k. alamat Peserta;
l. nomor pokok pegawai;
m. upah; dan
n. fasilitas kesehatan tingkat pertama.
(2) Input data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. mengisi data kepesertaan ke dalam Aplikasi Edabu;
atau
b. mengunggah data kepesertaan secara kolektif.
(3) BPJS Kesehatan melakukan verifikasi melalui sistem terhadap data kepesertaan yang telah diinput oleh Badan Usaha Baru setelah Badan Usaha Baru mengirim data kepesertaan.
Pasal 6
(1) BPJS Kesehatan menerima NIB yang memuat data Badan Usaha Lama secara langsung melalui sistem OSS.
(2) BPJS Kesehatan mengirimkan tautan aktivasi secara realtime kepada Badan Usaha Lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat elektronik Badan Usaha Lama yang telah didaftarkan pada sistem OSS.
(3) Badan Usaha Lama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan aktivasi melalui tautan aktivasi paling lama 2 (dua) hari kerja sejak BPJS Kesehatan mengirimkan tautan aktivasi.
(4) BPJS Kesehatan mengirimkan informasi Badan Usaha Lama yang telah melakukan aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disertai dengan bukti kepesertaan berupa kode Badan Usaha Lama kepada OSS.
Pasal 7
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PPU dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
(2) Besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Tagihan iuran pertama terbentuk paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah Badan Usaha Baru mengirimkan data kepesertaan secara lengkap dan benar.
(2) BPJS Kesehatan mengirimkan tagihan iuran pertama dan informasi kewajiban pembayaran kepada Badan Usaha.
(3) Tagihan iuran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diakses melalui:
a. Aplikasi Edabu yang disediakan BPJS Kesehatan;
dan/atau
b. melalui surat elektronik Badan Usaha, setelah Badan Usaha Baru mengirim data kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(4) Ketentuan mengenai penagihan Iuran Jaminan Kesehatan Peserta PPU diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
Pasal 9
(1) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dilakukan melalui nomor Virtual Account.
(2) Badan Usaha Baru melakukan pembayaran iuran pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling lama 9 (sembilan) hari kerja sejak BPJS Kesehatan mengirimkan tautan aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(3) Badan Usaha Lama yang memiliki tunggakan iuran harus melakukan pembayaran iuran paling lama 9 (sembilan) hari kerja sejak BPJS Kesehatan mengirimkan tautan aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(4) Pembayaran iuran pada bulan berikutnya dilakukan Badan Usaha paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan berjalan.
Pasal 10
(1) BPJS Kesehatan menyampaikan laporan melalui sistem yang terintegrasi kepada lembaga OSS, mengenai:
a. Badan Usaha yang melakukan aktivasi melalui tautan pendaftaran dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak BPJS Kesehatan mengirimkan tautan aktivasi;
b. Badan Usaha Lama yang tidak memiliki tunggakan iuran;
c. Badan Usaha yang melakukan pembayaran iuran pertama atau tunggakan iuran dalam waktu 9 (sembilan) hari kerja sejak BPJS Kesehatan mengirimkan tautan aktivasi; dan
d. Badan Usaha yang tidak melakukan pembayaran iuran pertama atau tunggakan iuran dalam waktu 9 (sembilan) hari kerja sejak BPJS Kesehatan mengirimkan tautan aktivasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan pada:
a. 3 (tiga) hari kerja sejak BPJS Kesehaan mengirimkan tautan aktivasi kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. 10 (sepuluh) hari kerja sejak BPJS Kesehatan mengirimkan tautan aktivasi kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
Pasal 11
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober
2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2018
DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
ttd
FACHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
