Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG,SELAIN PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang, yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
3. Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
4. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara adalah:
a. orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; dan
c. orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di INDONESIA, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA.
5. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
6. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
7. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Penerima Bantuan Iuran adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.
8. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan.
9. Iuran Jaminan Kesehatan, yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.
10. Petugas Pemeriksa adalah Pegawai BPJS Kesehatan yang diangkat untuk melaksanakan tugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan penyelenggaraan program jaminan kesehatan untuk dan atas nama BPJS Kesehatan.
11. Pengawasan Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam melakukan pendaftaran, penyampaian data secara lengkap dan benar, serta pembayaran Iuran.
12. Pemeriksaan Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan keterangan atau informasi,
mengolah data, bukti atau keterangan yang dilaksanakan secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang undangan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
13. Tanda Pengenal Petugas Pemeriksa adalah identitas petugas berupa kartu yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan yang merupakan bukti diri sebagai Petugas Pemeriksa.
14. Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pimpinan Unit Kerja kepada Petugas Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
15. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang selanjutnya disingkat SPPL adalah surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara paling sedikit memuat informasi tanggal dan waktu pelaksanaan pemeriksaan dan data- data yang diperlukan untuk dapat dipersiapkan pada saat pemeriksaan.
16. Surat Panggilan pemeriksaan kantor yang selanjutnya disingkat SPPK adalah surat berisi panggilan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran untuk memenuhi perintah pemeriksaan atas kepatuhan program Jaminan Kesehatan.
17. Surat Panggilan Final pemeriksaan kantor yang selanjutnya disingkat SPFPK adalah surat berisi panggilan terakhir kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara untuk memenuhi perintah pemeriksaan atas kepatuhan Jaminan Kesehatan.
18. Laporan Hasil Pemeriksaan Sementara yang selanjutnya disingkat LHPS adalah laporan sementara hasil
pemeriksaan atas kepatuhan yang memuat antara lain data identitas objek pemeriksaan, temuan hasil pemeriksaan, dan kesimpulan hasil pemeriksaan yang dilaporkan Petugas Pemeriksa kepada pimpinan unit kerja.
19. Laporan Hasil Pemeriksaan Akhir yang selanjutnya disingkat LHPA adalah laporan akhir hasil pemeriksaan atas kepatuhan yang memuat antara lain data identitas objek pemeriksaan, temuan hasil pemeriksaan, dan kesimpulan hasil pemeriksaan yang dilaporkan Petugas Pemeriksa kepada pimpinan unit kerja.
20. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi paling sedikit memuat informasi terkait temuan hasil pemeriksaan serta rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
Pasal 2
Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran bertujuan untuk:
a. memastikan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam mendaftarkan dirinya, seluruh Pekerjanya dan anggota keluarganya dalam program Jaminan Kesehatan, melaporkan data dirinya, pekerjanya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar serta memungut, membayar, dan menyetorkan Iuran; dan
b. memastikan kepatuhan terhadap setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya, melaporkan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar serta membayar dan menyetorkan Iuran.
Pasal 3
(1) BPJS Kesehatan berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran.
(2) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjamin kepatuhan:
a. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
1. mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar; dan
3. memenuhi kewajibannya dalam memungut dan menyetorkan Iuran yang menjadi kewajiban Peserta dari Pekerjanya serta membayar dan menyetorkan Iuran yang menjadi kewajibannya kepada BPJS Kesehatan.
b. Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran berkewajiban untuk:
1. mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya, sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. memberikan data dirinya dan anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar; dan
3. memenuhi kewajibannya membayar dan menyetorkan Iuran.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan, BPJS Kesehatan mengangkat Petugas Pemeriksa.
(2) Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. pegawai tetap BPJS Kesehatan; dan
b. memiliki kompetensi di bidang pengawasan pemeriksaan kepatuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
Pasal 5
Petugas Pemeriksa berfungsi:
a. melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan memenuhi kewajiban lain dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan memenuhi kewajiban lain dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Petugas Pemeriksa bertugas:
a. menyusun rencana pemeriksaan;
b. menyampaikan SPPL kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara;
c. menyampaikan SPPK dan SPFPK kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara;
d. menyampaikan SPPK kepada setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran;
e. menyusun LHPS berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan;
f. menyampaikan SPHP kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara berdasarkan LHPS;
g. menyampaikan LHPA kepada kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja;
h. melakukan monitoring pemenuhan kewajiban Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran berdasarkan hasil pemeriksaan; dan
i. melakukan koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau instansi lain dalam mendukung proses Pemeriksaan Kepatuhan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Petugas Pemeriksa berwenang:
a. memasuki tempat kerja, kantor perusahaan, bangunan dan/atau rumah yang digunakan sebagai tempat menjalankan kegiatan usaha;
b. memanggil Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran untuk memenuhi proses pemeriksaan Kantor yang dilakukan atau memenuhi panggilan untuk melengkapi data atau informasi, melakukan konfirmasi data atau informasi atas Pemeriksaan Kepatuhan yang telah dilaksanakan;
c. meminta keterangan atau klarifikasi atas informasi ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran;
d. memeriksa dan/atau meminjam buku-buku, catatan- catatan, dan dokumen-dokumen pendukungnya termasuk luaran dari pengolahan data atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya yang berkaitan dengan:
1. data diri identitas Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara;
2. data Pekerja dan anggota keluarganya;
3. data Gaji atau Upah;
4. bukti pungutan dan penyetoran Iuran; dan
5. data lainnya terkait penyelenggaraan program jaminan sosial yang diikuti.
e. mengusulkan pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda berdasarkan hasil Pemeriksaan Kepatuhan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja;
f. melaporkan ketidakpatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara atas kewajiban pembayaran Iuran atau ketidakpatuhan lainnya melalui persetujuan kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
g. mengajukan permohonan dengan persetujuan kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja kepada Pemerintah, pemerintah daerah propinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota terkait pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu;
dan
h. melakukan monitoring atas tindak lanjut terhadap permohonan pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf g.
Pasal 8
Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 berhak:
a. meminta dan memperoleh data ketenagakerjaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
b. mendapatkan keterangan atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;
c. meminta dan memperoleh salinan data yang dianggap penting dan diperlukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan;
d. mendapatkan bantuan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penegakan hukum;
e. mendapatkan bantuan hukum, pendampingan hukum atau bantuan hukum lain dari Kantor Jaksa Pengacara Negara; dan
f. mendapatkan bantuan pengamanan dan/atau perlindungan dari kepolisian republik INDONESIA.
Pasal 9
Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Petugas Pemeriksa wajib:
a. menyampaikan SPPL dan kebutuhan data pemeriksaan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara;
b. menyampaikan SPPK dan SPFPK kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Kantor;
c. memperlihatkan tanda pengenal Petugas Pemeriksa dan SPT kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk dan kepada setiap orang,
selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran pada saat melakukan pemeriksaan jika diperlukan;
d. menjelaskan maksud dan tujuan dilakukannya Pemeriksaan Kepatuhan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran;
e. memaparkan dan menjelaskan temuan hasil Pemeriksaan Kepatuhan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran, yang menjadi objek pemeriksaan;
f. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau yang diberitahukan kepadanya yang diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan; dan
g. melakukan koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau instansi lainnya untuk mendukung proses pemeriksaan.
Pasal 10
(1) Setiap unit kerja di BPJS Kesehatan wajib melakukan pengawasan atas kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara.
(2) Pelaksanaan pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. fungsi kepesertaan; dan
b. fungsi manajemen iuran.
(3) Fungsi kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melakukan pengawasan atas kepatuhan
pendaftaran dan penyampaian data kepesertaan Program Jaminan kesehatan secara lengkap dan benar.
(4) Fungsi manajemen iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan pengawasan atas kepatuhan dalam memungut, menyetorkan dan membayar Iuran.
Pasal 11
(1) Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dilaksanakan berdasarkan:
a. hasil pengawasan kepatuhan oleh masing-masing fungsi;
b. hasil analisa data; atau
c. laporan pengaduan dari masyarakat atau pekerja.
(2) Hasil analisa data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk analisa terhadap ketidaksesuaian data Pekerja serta data Gaji atau Upah yang dilaporkan sebagai dasar perhitungan Iuran.
Pasal 12
(1) Pemeriksaan Kepatuhan dilaksanakan berdasarkan SPT.
(2) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja.
Pasal 13
(1) Petugas Pemeriksa berdasarkan pertimbangan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, melakukan Pemeriksaan Kepatuhan yang terdiri atas:
a. pemeriksaan biasa; atau
b. pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
(2) Pemeriksaan biasa merupakan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 apabila ditemukan potensi ketidakpatuhan.
(3) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang dilakukan atas adanya indikasi pelanggaran suatu tindak pidana dalam penyelenggaraan kewajiban Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atas Program Jaminan Kesehatan.
(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu didasarkan pada:
a. pelaporan data Gaji atau Upah oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya; atau
b. pengaduan pekerja kepada BPJS Kesehatan terkait dengan dugaan ketidaksesuaian pelaporan data Gaji atau Upah oleh Pemberi Kerja;
yang berpotensi merugikan pekerja dan anggota keluarga pekerja atau BPJS Kesehatan.
(5) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a mengakibatkan timbulnya potensi kekurangan pemungutan dan pembayaran iuran dari yang seharusnya dipungut dan dibayarkan oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
(6) Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan wajib memperhatikan skala prioritas dan tingkat kepentingan.
Pasal 14
(1) Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dapat dilakukan melalui:
a. pemeriksaan kantor; dan/atau
b. pemeriksaan lapangan.
(2) Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan di kantor BPJS Kesehatan atau tempat lain yang dapat digunakan untuk mendukung proses pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan di tempat Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara melaksanakan aktivitas kerja.
Pasal 15
(1) Pemeriksaan Kantor merupakan serangkaian kegiatan dalam:
a. mencari, mengumpulkan keterangan atau informasi;
dan
b. mengolah data, bukti atau keterangan yang dilaksanakan secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang undangan terkait Jaminan Sosial yang dilaksanakan di Kantor BPJS Kesehatan atau tempat lain yang memungkinkan dilaksanakan pemeriksaan.
(2) Tahapan pemeriksaan kantor terdiri dari:
a. perencanaan pemeriksaan;
b. pelaksanaan pemeriksaan;
c. pelaporan hasil pemeriksaan; dan
d. pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pasal 16
(1) Petugas Pemeriksa membuat usulan rencana pemeriksaan kantor untuk mendapatkan persetujuan dari atasan langsung dan kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja.
(2) Kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja berdasarkan usulan rencana pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SPT.
(3) Petugas Pemeriksa berdasarkan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan pemeriksaan kantor.
(4) Dalam pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Petugas Pemeriksa melaksanakan persiapan pemeriksaan yang meliputi:
a. pengumpulan data atau dokumen badan usaha berdasarkan data internal BPJS Kesehatan dan eksternal;
b. penyusunan program pemeriksaan;
c. penyusunan surat panggilan pemeriksaan kantor;
dan
d. persiapan berkas dan dokumen pemeriksaan yang diperlukan.
Pasal 17
(1) Pelaksanaan pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(4) Petugas Pemeriksa menyampaikan SPPK kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
(2) SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. panggilan untuk memenuhi jadwal pelaksanaan pemeriksaan yang telah ditentukan; dan
b. permintaan data atau dokumen yang diperlukan untuk dibawa memenuhi panggilan pemeriksaan.
(3) SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal pemeriksaan.
(4) Dalam hal Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Petugas Pemeriksa menyampaikan SPFPK paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak jadwal pemeriksaan yang tercantum dalam SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(5) Penyampaian surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) disampaikan melalui surat elektronik dan/atau surat tercatat.
Pasal 18
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib memenuhi panggilan final pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara tidak memenuhi panggilan final pemeriksaan kantor, Petugas Pemeriksa melaporkan ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam memenuhi panggilan pemeriksaan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja.
(3) Atas laporan ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja memerintahkan Petugas Pemeriksa untuk melaksanakan tahapan pemeriksaan lapangan.
Pasal 19
(1) Pelaksanaan pemeriksaan kantor dilaksanakan dengan tujuan pengumpulan data atau dokumen dan keterangan dari Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
(2) Hasil pelaksanaan pemeriksaan kantor dituangkan dalam berita acara pengambilan keterangan yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Berita acara pengambilan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi dasar dalam penyusunan LHPS.
Pasal 20
(1) Petugas Pemeriksa menyusun LHPS berdasarkan berita acara pengambilan keterangan yang telah ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk.
(2) LHPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Berdasarkan LHPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Petugas Pemeriksa menyusun SPHP.
(4) SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah ditandatangani oleh kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja disampaikan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk melalui surat elektronik dan/atau surat tercatat.
(5) Penyampaian SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berita acara pengambilan keterangan ditandatangani oleh:
a. Petugas Pemeriksa; dan
b. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 21
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak SPHP diterima.
(2) Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar Petugas Pemeriksa dalam menyusun LHPA.
(3) LHPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun 1 (satu) hari setelah batas waktu tindak lanjut hasil pemeriksaan berakhir.
Pasal 22
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang dinyatakan tidak patuh berdasarkan LHPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
(3) Pengenaan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenai oleh BPJS Kesehatan.
(4) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenai oleh BPJS Kesehatan.
(5) Pengenaaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS Kesehatan.
(6) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BPJS Kesehatan wajib melaporkan ketidakpatuhan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 23
(1) Pemeriksaan lapangan merupakan serangkaian kegiatan dalam:
a. mencari, mengumpulkan keterangan atau informasi;
dan
b. mengolah data, bukti atau keterangan yang dilaksanakan secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai
ketentuan peraturan perundang undangan terkait Jaminan Sosial yang dilaksanakan di tempat pemberi kerja.
(2) Tahapan Pemeriksaan Lapangan terdiri dari:
a. perencanaan pemeriksaan;
b. pelaksanaan pemeriksaan;
c. pelaporan hasil pemeriksaan; dan
d. pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pasal 24
(1) Petugas Pemeriksa membuat usulan rencana pemeriksaan lapangan untuk mendapatkan persetujuan dari atasan langsung dan kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja.
(2) Atas usulan rencana pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja menerbitkan SPT.
(3) Berdasarkan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Petugas Pemeriksa menyiapkan SPPL untuk pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
(4) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani oleh kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja.
(5) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui surat elektronik dan/atau surat tercatat.
Pasal 25
(1) Petugas Pemeriksa menyampaikan SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang diperiksa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
(2) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat informasi jadwal pelaksanaan pemeriksaan,
ruang lingkup pemeriksaan serta rincian data atau dokumen yang diperlukan.
(3) Rincian data atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat data:
a. Pekerja yang dipekerjakan oleh pemberi kerja;
b. anggota keluarga yang menjadi tanggungan; dan
c. besaran Gaji atau Upah yang diterima Pekerja.
(4) Data atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi dan disampaikan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan pemeriksaan dilakukan.
Pasal 26
(1) Dalam hal Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara belum menyampaikan data sampai batas waktu yang ditentukan, Petugas Pemeriksa menyampaikan surat peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan ketentuan:
a. peringatan tertulis pertama disertai permintaan untuk menyampaikan data atau dokumen dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya peringatan tertulis pertama;
b. peringatan tertulis kedua untuk segera memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah surat Peringatan Tertulis Pertama berakhir.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran daftar data atau dokumen yang belum diserahkan dalam rangka pemeriksaan.
Pasal 27
(1) Petugas Pemeriksa berdasarkan hasil pemenuhan data atau dokumen oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menyusun:
a. berita acara tidak dipenuhinya permintaan data atau dokumen beserta lampiran rincian data atau dokumen yang telah diserahkan dan yang belum diserahkan; atau
b. berita acara terpenuhinya data atau dokumen beserta lampiran rincian data atau dokumen yang telah diserahkan.
(2) Petugas Pemeriksa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan keberlanjutan proses pemeriksaan.
(3) Dalam hal pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan, Petugas Pemeriksa membuat berita acara tidak dapat dilakukan pemeriksaan untuk dilaporkan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja.
(4) Dalam hal pemeriksaan tidak dapat dilakukan sebagai akibat dari Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara tidak menyerahkan sebagian atau seluruh data atau dokumen, kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja melaporkan tindakan menghambat proses Pemeriksaan Kepatuhan yang dilakukan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 28
(1) Petugas Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(2) Dalam hal diperlukan penambahan waktu pelaksanaan pemeriksaan, Petugas Pemeriksa mengajukan usulan perpanjangan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja untuk mendapat persetujuan.
Pasal 29
Petugas Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) wajib didahului dengan:
a. menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan pemeriksaan;
b. menginformasikan susunan tim pemeriksa yang akan melaksanakan pemeriksaan sesuai surat perintah tugas;
c. menjelaskan jadwal dan rangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 30
(1) Petugas Pemeriksa melakukan pemeriksaan berdasarkan program pemeriksaan yang telah disusun.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pengujian berkas; dan
b. wawancara atau klarifikasi.
(3) Petugas Pemeriksa mendokumentasikan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kertas kerja pemeriksaan.
(4) Dalam hal Petugas Pemeriksa tidak dapat melakukan pemeriksaan untuk menghitung kewajiban Iuran dari Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, Petugas Pemeriksa dapat menghitung besaran Iuran berdasarkan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi yang berlaku.
(5) Berdasarkan hasil pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pemeriksa membuat catatan hasil pemeriksaan.
(6) Petugas Pemeriksa menjelaskan catatan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk pada akhir pelaksanaan pemeriksaan.
Pasal 31
(1) Petugas Pemeriksa menyusun LHPS berdasarkan hasil pelaksanaan pemeriksaan.
(2) LHPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Petugas Pemeriksa menyusun SPHP berdasarkan LHPS yang telah disetujui oleh kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja.
(4) SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan.
(5) SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah ditandatangani oleh kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja disampaikan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atau pejabat yang ditunjuk.
(6) Penyampaian SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Petugas Pemeriksa menjelaskan catatan hasil pemeriksaan.
Pasal 32
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada BPJS Kesehatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak SPHP diterima.
(2) Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar Petugas Pemeriksa dalam menyusun LHPA.
(3) LHPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun 1 (satu) hari setelah batas waktu tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan berakhir.
Pasal 33
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang dinyatakan tidak patuh,dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
(3) Pengenaan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenai oleh BPJS Kesehatan.
(4) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenai oleh BPJS Kesehatan.
(5) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permohonan BPJS Kesehatan.
(6) Tata cara pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) BPJS Kesehatan wajib melaporkan ketidakpatuhan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 34
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang sedang diperiksa wajib memberikan dukungan untuk kelancaran proses pemeriksaan.
(2) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dikategorikan tidak mendukung kelancaraan proses pemeriksaan apabila:
a. tidak bersedia memenuhi permintaan untuk memberikan atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan;
b. tidak bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan kantor dalam rangka pengambilan keterangan kewajiban terkait program Jaminan Kesehatan;
c. tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan secara tertulis dan/atau lisan;
d. tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu;atau
e. meminjamkan atau memberikan buku, catatan, dokumen atau keterangan yang tidak benar.
(3) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang dikategorikan tidak mendukung kelancaran proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan persetujuan kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja.
Pasal 35
(1) Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, selain bekerja sama dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dapat meminta:
a. bantuan dan pendampingan hukum; atau
b. upaya penagihan;
kepada Kantor Jaksa Pengacara Negara atau instansi lain.
(2) Bantuan dan pendampingan hukum atau upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kriteria penanganan kepatuhan.
(3) Ketentuan mengenai kriteria penanganan kepatuhan diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
Pasal 36
(1) Setiap unit kerja di BPJS Kesehatan wajib melakukan pengawasan atas kepatuhan setiap orang selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran.
(2) Pelaksanaan pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. fungsi kepesertaan; dan
b. fungsi manajemen iuran.
(3) Fungsi kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melakukan pengawasan atas kepatuhan pendaftaran dan penyampaian data kepesertaan Program Jaminan kesehatan secara lengkap dan benar.
(4) Fungsi manajemen iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan pengawasan atas kepatuhan dalam membayar dan menyetorkan Iuran.
Pasal 37
(1) Objek pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepatuhan dalam mendaftarkan diri sejak batas waktu kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. kepatuhan dalam mendaftarkan diri sesuai dengan ketentuan jenis kepesertaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. kepatuhan dalam memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar;
d. kepatuhan dalam melaporkan perubahan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. kepatuhan dalam membayar dan menyetorkan kewajiban Iuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 38
(1) Pemeriksaan Kepatuhan terhadap setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan oleh masing-masing fungsi.
(2) Pemeriksaan Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan kantor.
(3) Pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dikantor BPJS Kesehatan atau tempat lain yang dapat digunakan untuk mendukung proses pemeriksaan.
(4) Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh BPJS Kesehatan dengan mempertimbangkan:
a. aksesbilitas;
b. lokasi; dan
c. representatif.
Pasal 39
Tahapan pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (2) terdiri atas:
a. perencanaan pemeriksaan;
b. pelaksanaan pemeriksaan; dan
c. pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pasal 40
(1) Petugas Pemeriksa membuat usulan rencana Pemeriksaan Kantor untuk mendapatkan persetujuan
dari atasan langsung dan kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja.
(2) Atas usulan rencana pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja menerbitkan SPT.
(3) Berdasarkan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Petugas Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan kantor.
(4) Dalam pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Petugas Pemeriksa melaksanakan persiapan pemeriksaan meliputi:
a. pengumpulan data atau dokumen berdasarkan data internal BPJS Kesehatan dan eksternal;
b. penyusunan surat panggilan pemeriksaan kantor;
dan
c. persiapan berkas dan dokumen pemeriksaan yang diperlukan.
Pasal 41
(1) Petugas Pemeriksa menyampaikan SPPK kepada Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran.
(2) SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. panggilan untuk memenuhi jadwal pelaksanaan pemeriksaan yang telah ditentukan; dan
b. permintaan data atau dokumen yang diperlukan untuk dibawa memenuhi panggilan pemeriksaan.
(3) SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal pemeriksaan.
Pasal 42
(1) Pelaksanaan Pemeriksaan dilakukan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan melalui:
a. pengujian dokumen/berkas; dan
b. wawancara atau klarifikasi.
(3) Hasil pemeriksaan kantor dituangkan dalam berita acara pengambilan keterangan yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan setiap orang selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran.
(4) Berita acara pengambilan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit:
a. identitas setiap orang selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran yang diperiksa;
b. hasil pemeriksaan;
c. rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
d. batas waktu tindak lanjut pemenuhan kewajiban.
(5) Batas waktu tindak lanjut pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf d paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berita acara pengambilan keterangan ditandatangani.
Pasal 43
(1) Setiap orang selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran wajib menindaklanjuti rekomendasi pemenuhan kewajiban dan disampaikannya hasil tindak lanjut kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
(2) Petugas pemeriksa melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan berupa pemenuhan kewajiban hasil pemeriksaan.
(3) Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Petugas Pemeriksa dalam menyusun LHPA.
(4) LHPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun 1 (satu) hari setelah batas waktu tindak lanjut hasil pemeriksaan berakhir.
Pasal 44
(1) Setiap orang selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran yang dinyatakan tidak patuh berdasarkan LHPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
(3) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dikenai oleh BPJS Kesehatan.
(4) Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS Kesehatan.
Pasal 45
(1) Terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelengara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak patuh, dikenai sanksi administratif.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 46
(1) Terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya
indikasi pelanggaran tindak pidana, BPJS Kesehatan dapat melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme penyampaian laporan indikasi pelanggaran tindak pidana kepada instansi yang bertanggung saaajawab di bidang ketenagkerjaan diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang masih dalam proses penyelesaian pemeriksaan tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan Dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sampai dengan dikeluarkannya LHPA.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku,Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan Dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1205) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan Badan ini mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan diJakarta pada tanggal 2 Mei 2019
DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
ttd
FACHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
