Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN, PEMBAYARAN DAN PENCATATAN IURAN JAMINAN KESEHATAN, DAN PEMBAYARAN DENDA AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Pasal 5
(1) Iuran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah membayar Iuran bagi Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.
(3) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
(4) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di awal.
(5) Dihapus.
(5a) Dihapus.
(6) Ketentuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) BPJS Kesehatan dapat mengembangkan metode lain yang efektif dan efisien dalam melakukan penarikan Iuran dan tunggakan Iuran Peserta atau Pemberi Kerja.
(2) Dalam melakukan penarikan Iuran dan tunggakan Iuran Peserta atau Pemberi Kerja, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk mengumpulkan Iuran dan tunggakan Iuran Peserta atau Pemberi Kerja.
(3) Kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan untuk mempersyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan dalam memperoleh pelayanan publik.
3. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 22A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Kerja sama dengan pihak lain dalam mengumpulkan Iuran dan tunggakan Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat dilakukan melalui Kader JKN dan/atau model keagenan lainnya.
(2) Kader JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan individu yang bekerja sama sebagai mitra BPJS Kesehatan berdasarkan hubungan kemitraan yang menjalankan sebagian fungsi BPJS Kesehatan pada suatu wilayah tertentu.
(3) Pengumpulan Iuran dan tunggakan Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada PBPU dan BP.
4. Ketentuan ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) Pasal 24 diubah dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6a) dan ayat (6b) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar Iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja belum melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan.
(3) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta:
a. membayar Iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan; dan
b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
(4) Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:
a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan;
b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan
c. dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan
Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta.
(5) Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021.
(6) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
(6a) Kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dengan ketentuan:
a. dikenakan untuk pelayanan rawat inap tingkat lanjutan yang pertama kali diperoleh oleh Peserta setelah status kepesertaan aktif kembali; dan
b. dikenakan berdasarkan jenis kepesertaan saat Peserta memperoleh pelayanan rawat inap tingkat lanjutan yang pertama kali diperoleh oleh Peserta setelah status kepesertaan aktif kembali.
(6b) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
(7) Bagi Peserta PPU, pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), serta denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (6a), dan ayat (6b) ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(8) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
b. besar denda paling tinggi Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(9) Untuk tahun 2020, denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6b) yaitu sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
b. besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(10) Ketentuan pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (6a), ayat (6b), ayat (8), dan ayat (9) dikecualikan untuk:
a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
b. Peserta PBPU dan BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III yang seluruh Iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
5. Pasal 30 dihapus.
6. Pasal 31 dihapus.
7. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 34 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) BPJS Kesehatan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran Iuran.
(2) Dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara.
(2a) BPJS Kesehatan dalam melakukan pegawasan dan pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, dinas, badan, atau balai yang membidangi ketenagakerjaan pada pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
(3) Tata cara pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024
DIREKTUR UTAMA
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
Œ
ALI GHUFRON MUKTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
