Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang NORMA PENETAPAN BESARAN KAPITASI DAN PEMBAYARAN KAPITASI BEBASIS PEMENUHAN KOMITMEN PELAYANAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
3. Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.
4. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar iuran.
5. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
6. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
7. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
8. Klinik Pratama adalah fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar umum dalam rangka upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama.
9. Dokter Praktik Perorangan selanjutnya disebut praktik dokter adalah dokter umum praktik dokter pribadi/perorangan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar umum dalam rangka upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama.
10. Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah Peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
11. Komitmen pelayanan adalah komitmen Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk meningkatkan mutu pelayanan melalui pencapaian indikator pelayanan kesehatan perseorangan yang disepakati.
12. Kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan adalah penyesuaian besaran tarif kapitasi berdasarkan hasil penilaian pencapaian indikator pelayanan kesehatan perseorangan yang disepakati berupa komitmen pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam rangka peningkatan mutu pelayanan.
13. Angka kontak adalah indikator untuk mengetahui aksesabilitas dan pemanfaatan pelayanan primer di FKTP oleh Peserta dan kepedulian serta upaya FKTP terhadap kesehatan Peserta pada setiap 1000 (seribu) Peserta terdaftar di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
14. Rasio rujukan rawat jalan kasus non spesialistik adalah indikator untuk mengetahui optimalnya koordinasi dan kerjasama antara FKTP dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan sehingga sistem rujukan terselenggara sesuai indikasi medis dan kompetensinya.
15. Program Pengelolaan Penyakit Kronis yang selanjutnya disebut Prolanis adalah suatu sistem yang memadukan antara penatalaksanaan pelayanan kesehatan dan komunikasi bagi sekelompok peserta dengan kondisi penyakit tertentu melalui upaya penanganan penyakit secara mandiri.
16. Rasio Peserta Prolanis Rutin Berkunjung ke FKTP adalah indikator untuk mengetahui pemanfaatan FKTP oleh Peserta Prolanis dan kesinambungan FKTP dalam melaksanakan pemeliharaan kesehatan Peserta Prolanis.
17. Norma Penetapan Besaran Kapitasi adalah kriteria mengenai tingkat kelengkapan sumber daya dan pelayanan FKTP yang digunakan untuk penetapan besaran kapitasi bagi FKTP.
18. Pelayanan 24 (dua puluh empat) jam adalah memberi pelayanan di luar jam kerja dengan menyediakan paling sedikit satu orang perawat/bidan di FKTP dan satu orang dokter yang dapat hadir jika dihubungi, 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari seminggu.
Pasal 2
(1) Manfaat jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan diberikan oleh fasilitas kesehatan yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas kesehatan milik Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau swasta.
(3) Bentuk fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa FKTP, yang terdiri atas:
a. puskesmas atau yang setara;
b. praktik dokter;
c. praktik dokter gigi;
d. klinik pratama atau yang setara; dan
e. Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.
(4) FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) milik:
a. Pemerintah dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; atau
b. swasta yang memenuhi persyaratan dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
(5) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau pimpinan FKTP.
Pasal 3
Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan FKTP diberlakukan pengembangan sistem pengendalian mutu dan sistem pembayaran melalui:
a. norma penetapan besaran tarif kapitasi; dan
b. pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan.
Pasal 4
(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada FKTP secara praupaya berdasarkan kapitasi atas jumlah Peserta yang terdaftar di FKTP.
(2) Besaran tarif kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayarkan kepada FKTP pada suatu wilayah ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah setempat dengan mengacu pada standar tarif kapitasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(3) Standar tarif kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah);
b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
dan
c. praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
(4) Penetapan besaran tarif kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi masing-masing FKTP dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan seleksi dan kredensialing dengan mempertimbangkan:
a. sumber daya manusia;
b. kelengkapan sarana dan prasarana;
c. lingkup pelayanan; dan
d. komitmen pelayanan.
(5) Pertimbangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. ketersediaan dokter berdasarkan rasio perbandingan jumlah dokter dengan jumlah peserta terdaftar; dan
b. ketersediaan dokter gigi, perawat, bidan termasuk jejaring bidan dan tenaga administrasi.
(6) Pertimbangan kelengkapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi :
a. kelengkapan sarana prasarana FKTP yang diperlukan dalam memberikan pelayanan; dan
b. waktu pelayanan di FKTP.
(7) Pertimbangan lingkup pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) meliputi:
a. pelayanan rawat jalan tingkat pertama sesuai peraturan perundang-undangan;
b. pelayanan obat; dan
c. pelayanan laboratorium tingkat pratama.
Pasal 5
Setiap Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perawat;
b. memiliki bidan dan/atau jejaring bidan;
c. memiliki tenaga administrasi;
d. memenuhi kriteria kredensialing atau rekredensialing;
e. memberikan pelayanan rawat jalan tingkat pertama sesuai peraturan perundang-undangan;
f. memberikan pelayanan obat;
g. memberikan pelayanan laboratorium tingkat pratama;
h. membuka waktu pelayanan minimal 8 (delapan) jam setiap hari kerja;
dan
i. memberikan pelayanan darurat di luar jam pelayanan.
Pasal 6
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperoleh pembayaran dengan besaran tarif kapitasi yang didasarkan pada jumlah dokter, rasio jumlah dokter dengan jumlah peserta, ada atau tidaknya dokter gigi, dan waktu pelayanan.
Pasal 7
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) apabila tidak memiliki dokter, tidak memiliki dokter gigi dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 8
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.3.250,00 (tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) apabila :
a. tidak memiliki dokter, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari;
b. memiliki dokter 1 (satu) orang, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; atau
c. memiliki dokter 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit
5.001 (lima ribu satu) Peserta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 9
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) apabila :
a. memiliki dokter 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari,;
b. memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari;
c. memiliki dokter 1 (satu) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit
5.001 (lima ribu satu) Peserta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; atau
d. memiliki dokter 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 15.001 (lima belas ribu satu) Peserta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 10
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) apabila :
a. memiliki dokter 1 (satu) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari;
b. memiliki dokter 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan paling banyak 15.000 (lima belas ribu) Peserta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari;
c. memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 15.001 (lima belas ribu satu) Peserta, tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; atau
d. memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 20.001 (dua puluh ribu satu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 11
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) apabila:
a. memiliki dokter 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, memiliki atau tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari;
b. memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan paling banyak 15.000 (lima belas ribu) Peserta, tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; atau
c. memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 15.001 (lima belas ribu satu) sampai dengan paling banyak 20.000 (dua puluh ribu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 12
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) apabila:
a. memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari; atau
b. memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan paling banyak 15.000 (lima belas ribu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 13
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 14
Tabel Norma Penetapan Besaran Tarif Kapitasi Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Kesehatan ini.
Pasal 15
Setiap FKTP selain Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf b yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perawat;
b. memiliki bidan dan/atau jejaring bidan;
c. memiliki tenaga administrasi;
d. memenuhi kriteria kredensialing atau rekredensialing;
e. memberikan pelayanan rawat jalan tingkat pertama sesuai peraturan perundang-undangan;
f. memberikan pelayanan obat;
g. memberikan pelayanan laboratorium tingkat pratama;
h. membuka waktu pelayanan minimal 8 (delapan) jam setiap hari kerja;
dan
i. memberikan pelayanan darurat di luar jam pelayanan.
Pasal 16
FKTP selain Puskesmas yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memperoleh pembayaran dengan besaran tarif kapitasi yang didasarkan kepada jumlah dokter, rasio jumlah dokter dengan jumlah peserta, ada atau tidaknya dokter gigi, dan waktu pelayanan.
Pasal 17
Praktik dokter atau fasilitas kesehatan yang setara memperoleh kapitasi sebesar Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) apabila memiliki 1 (satu) orang dokter dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 18
Klinik Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang, tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 19
Klinik Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.8.100,00 (delapan ribu seratus rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 20
Klinik Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.8.250,00 (delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan
paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 21
Klinik Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 10.001 (sepuluh ribu satu) Peserta, tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 22
Klinik Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.8.750,00 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) Peserta, tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 23
Klinik Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.9.000,00 (sembilan ribu rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak
5.000 (lima ribu) Peserta, tidak memiliki dokter gigi, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 24
Klinik Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.9.250,00 (sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 10.001 (sepuluh ribu satu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 25
Klinik Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.9.500,00 (sembilan ribu lima ratus rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling sedikit 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 26
Klinik Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.9.750,00 (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 2 (dua) orang dengan perbandingan 1 (satu) orang dokter berbanding dengan paling banyak 5.000 (lima ribu) Peserta, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang, dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 27
Rumah Sakit Kelas D Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) apabila memiliki dokter paling sedikit 3 (tiga) orang, memiliki dokter gigi paling sedikit 1 (satu) orang dan membuka waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Pasal 28
Tabel Norma Penetapan Besaran Tarif Kapitasi FKTP selain Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Kesehatan ini.
Pasal 29
Norma Penetapan Besaran Tarif Kapitasi dalam Peraturan BPJS Kesehatan ini merupakan pedoman dalam membuat kesepakatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di tiap provinsi.
Pasal 30
Teknis Kegiatan dan Penerapan Norma Penetapan Besaran Tarif Kapitasi oleh BPJS Kesehatan dilakukan melalui proses sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Kesehatan ini.
Pasal 31
(1) Pembayaran Kapitasi yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan berbasis pemenuhan komitmen pelayanan.
(2) Pemenuhan komitmen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinilai berdasarkan pencapaian indikator dalam komitmen pelayanan yang dilakukan FKTP yang meliputi:
a. Angka Kontak (AK);
b. Rasio Rujukan Rawat Jalan Kasus Non Spesialistik (RRNS); dan
c. Rasio Peserta Prolanis rutin berkunjung ke FKTP (RPPB).
Pasal 32
(1) Indikator Angka Kontak (AK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dihitung dengan formulasi perhitungan sebagai berikut:
AK = jumlah Peserta terdaftar yang melakukan kontak x 1000 jumlah Peserta terdaftar di FKTP
(2) Angka kontak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jumlah Peserta terdaftar yang melakukan kontak dengan FKTP dibandingkan dengan total jumlah peserta terdaftar di FKTP dikali 1000 (seribu).
(3) Target pemenuhan angka kontak oleh FKTP sesuai dengan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, sebagai berikut :
a. target pada zona aman paling sedikit sebesar 150೦(seratus lima puluh permil) setiap bulan; dan
b. target pada zona prestasi paling sedikit sebesar 250೦(dua ratus lima puluh permil) setiap bulan.
(4) Angka kontak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan indikator untuk mengetahui aksesabilitas dan pemanfaatan pelayanan primer di FKTP oleh Peserta dan kepedulian serta upaya FKTP terhadap kesehatan Peserta pada setiap 1000 (seribu) Peserta terdaftar di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pasal 33
(1) Indikator Rasio Rujukan Rawat Jalan Kasus Non Spesialistik (RRNS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dihitung dengan formulasi perhitungan sebagai berikut:
RRNS = jumlah rujukan kasus non spesialistik x 100 jumlah rujukan FKTP
(2) Rasio rujukan rawat jalan kasus non spesialistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Peserta yang dirujuk dengan diagnosa yang termasuk dalam level kompetensi FKTP sesuai dengan Panduan Praktik Klinis dibandingkan dengan jumlah seluruh Peserta yang dirujuk oleh FKTP dikali 100 (seratus).
(3) Target pemenuhan rasio rujukan rawat jalan kasus non spesialistik oleh FKTP sesuai dengan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, sebagai berikut :
a. target pada zona aman sebesar kurang dari 5% (lima persen) setiap bulan; dan
b. target pada zona prestasi sebesar kurang dari 1% (satu persen) setiap bulan.
(4) Rasio rujukan rawat jalan kasus non spesialistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan indikator untuk mengetahui optimalnya koordinasi dan kerjasama antara FKTP dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan sehingga sistem rujukan terselenggara sesuai indikasi medis dan kompetensinya.
Pasal 34
(1) Indikator Rasio Peserta Prolanis Rutin Berkunjung ke FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dihitung dengan formulasi perhitungan sebagai berikut :
RPPB = jumlah Peserta Prolanis yang rutin berkunjung x 100 jumlah Peserta Prolanis terdaftar di FKTP
(2) Rasio Peserta Prolanis Rutin Berkunjung ke FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Peserta Prolanis yang rutin berkunjung ke FKTP dibandingkan dengan jumlah Peserta Prolanis terdaftar di FKTP dikali 100 (seratus).
(3) Target pemenuhan Rasio Peserta Prolanis Rutin Berkunjung ke FKTP oleh FKTP sesuai dengan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, sebagai berikut :
a. target pada zona aman paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan; dan
b. target pada zona prestasi paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) setiap bulan.
(4) Rasio Peserta Prolanis yang berkunjung ke FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan indikator untuk mengetahui pemanfaatan FKTP oleh Peserta Prolanis dan kesinambungan FKTP dalam melaksanakan pemeliharaan kesehatan Peserta Prolanis.
Pasal 35
Indikator komitmen pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 dinilai setiap bulan.
Pasal 36
(1) Hasil pencapaian target indikator komitmen pelayanan FKTP menjadi dasar pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan.
(2) FKTP yang memenuhi :
a. 3 (tiga) target indikator komitmen pelayanan pada zona prestasi menerima pembayaran kapitasi sebesar 115% (seratus lima belas persen) dari norma kapitasi yang ditetapkan;
b. 2 (dua) target indikator komitmen pelayanan pada zona prestasi dan 1 (satu) indikator lainnya pada zona aman menerima pembayaran kapitasi sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari norma kapitasi yang ditetapkan;
c. 1 (satu) target indikator komitmen pelayanan pada zona prestasi dan 2 (dua) indikator lainnya pada zona aman menerima pembayaran kapitasi sebesar 105% (seratus lima persen) dari norma kapitasi yang ditetapkan;
d. 3 (tiga) target indikator komitmen pelayanan pada zona aman menerima pembayaran kapitasi sebesar 100% (seratus persen) dari norma kapitasi yang ditetapkan;
e. 2 (dua) target indikator komitmen pelayanan pada zona aman dan 1 (satu) indikator lainnya tidak memenuhi target pada zona aman menerima pembayaran kapitasi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari norma kapitasi yang ditetapkan;
f. 1 (satu) target indikator komitmen pelayanan pada zona aman dan 2 (dua) indikator lainnya tidak memenuhi target pada zona aman menerima pembayaran kapitasi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari norma kapitasi yang ditetapkan;
g. 2 (dua) target indikator komitmen pelayanan pada zona prestasi dan 1 (satu) indikator lainnya tidak memenuhi target pada zona aman menerima pembayaran kapitasi sebesar 98% (sembilan puluh delapan persen) dari norma kapitasi yang ditetapkan;
h. 1 (satu) target indikator komitmen pelayanan pada zona prestasi 1 (satu) target indikator pada zona aman dan 1 (satu) indikator lainnya tidak memenuhi target pada zona aman menerima pembayaran kapitasi sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari norma kapitasi yang ditetapkan; dan
i. 1 (satu) target indikator komitmen pelayanan pada zona prestasi dan 2 (dua) indikator lainnya tidak memenuhi target pada zona aman menerima pembayaran kapitasi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari norma kapitasi yang ditetapkan.
(3) FKTP yang tidak memenuhi seluruh target indikator komitmen pelayanan pada zona aman menerima pembayaran kapitasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari norma kapitasi yang ditetapkan.
(4) Dalam hal pemenuhan target indikator komitmen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyebabkan besaran tarif kapitasi lebih rendah dari standar tarif kapitasi minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) maka besaran kapitasi yang dibayarkan adalah sebesar tarif kapitasi minimal.
(5) Dalam hal pemenuhan target indikator komitmen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyebabkan besaran tarif kapitasi lebih tinggi dari standar tarif kapitasi maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) maka besaran kapitasi yang dibayarkan adalah sebesar tarif kapitasi maksimal.
(6) Dalam hal FKTP memenuhi 3 indikator komitmen pelayanan zona prestasi yang berlangsung selama 6 bulan berturut-turut dan berada pada kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), kompensasi kepada FKTP diberikan dalam bentuk peningkatan kompetensi melalui pelatihan/workshop/seminar untuk meningkatkan kompetensi dan/atau performa FKTP.
(7) Konsekuensi pembayaran kapitasi berdasarkan pemenuhan target indikator komitmen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dilaksanakan mulai bulan keempat sejak FKTP menerapkan sistem Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan.
(8) Pembayaran kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dilakukan penyesuaian setiap 3 (tiga) bulan.
Pasal 37
Dalam hal Puskesmas menunjukkan hasil penilaian tidak memenuhi indikator komitmen pelayanan pada zona aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 selama 3 (tiga) bulan berturut turut, maka BPJS Kesehatan memberikan umpan balik kepada Puskesmas yang tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pasal 38
(1) Dalam hal FKTP selain Puskesmas menunjukan hasil penilaian 3 (tiga) indikator tidak memenuhi target pada zona aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 selama 3 (tiga) bulan berturut turut, maka BPJS Kesehatan memberikan surat teguran pertama.
(2) Dalam hal FKTP selain Puskesmas, setelah mendapatkan surat teguran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan berikutnya menunjukan hasil penilaian 3 (tiga) indikator tidak memenuhi target pada zona aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34, maka BPJS Kesehatan memberikan surat teguran kedua.
(3) Dalam hal FKTP selain Puskesmas, setelah mendapatkan surat teguran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada bulan berikutnya menunjukan hasil penilaian 3 (tiga) indikator tidak memenuhi target pada zona aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 maka BPJS Kesehatan memberikan surat teguran ketiga.
(4) Dalam hal FKTP selain Puskesmas, mendapatkan surat teguran ketiga, maka BPJS Kesehatan mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang Perjanjian Kerjasama pada tahun berikutnya.
Pasal 39
(1) Teknis Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan merupakan pedoman dalam membuat kesepakatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di tiap provinsi.
(2) Teknis uraian kegiatan pelaksanaan komitmen pelayanan serta proses penerapan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Kesehatan ini.
Pasal 40
Selain indikator komitmen pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) BPJS Kesehatan dan FKTP dapat mengembangkan indikator komitmen pelayanan lain yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan FKTP dengan mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Direksi BPJS Kesehatan.
Pasal 41
Pada saat Peraturan BPJS Kesehatan ini mulai berlaku, bagi FKTP yang telah melaksanakan perjanjian kerjasama dalam rangka pembayaran kapitasi berbasis komitmen pelayanan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerjasama.
Pasal 42
(1) Penerapan Norma Penetapan Besaran Tarif Kapitasi kepada FKTP dilaksanakan dengan tahapan:
a. Seluruh Puskesmas secara Nasional mulai 1 Agustus 2015 kecuali Puskesmas di daerah terpencil dan sangat terpencil;
b. Seluruh Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara secara Nasional paling lambat 1 Januari 2017 kecuali Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara di daerah terpencil dan sangat terpencil.
(2) Penerapan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan kepada FKTP dilaksanakan dengan tahapan:
a. Puskesmas di wilayah Ibukota Provinsi mulai diujicoba sejak 1 Agustus 2015;
b. Seluruh Puskesmas secara Nasional mulai 1 Januari 2016 kecuali Puskesmas di daerah terpencil dan sangat terpencil;
c. Seluruh Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara secara Nasional mulai 1 Januari 2017 kecuali Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara di daerah terpencil dan sangat terpencil.
(3) Dalam hal terdapat Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang menyatakan sepakat, dapat menerapkan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan sebelum 1 Januari 2017.
(4) Dalam hal kondisi geografis, ketersediaan sumber daya dan jaringan data pada suatu FKTP mengakibatkan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan tidak dapat diberlakukan, BPJS Kesehatan dapat menunda pelaksanaan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada FKTP tersebut.
Pasal 43
Peraturan BPJS Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus
2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Juli 2015 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN, FACHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
