Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komite Fatwa Produk Halal

PERATURAN_BPJPH No. 7 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 2. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. 3. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. 4. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk. 5. Majelis Ulama INDONESIA yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim. 6. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal. 7. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. 8. Sistem Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur Bahan, proses produksi, Produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan PPH. 9. Sistem Informasi Halal yang selanjutnya disebut Sihalal adalah sistem layanan penyelenggaraan JPH berbasis eletronik terintegrasi. 10. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah INDONESIA. 11. Pernyataan Halal Pelaku Usaha adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil atas kehalalan suatu Produk. 12. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk 13. Pendampingan PPH adalah kegiatan mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk. 14. Lembaga Pendamping PPH adalah organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi yang melakukan Pendampingan PPH. 15. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. 16. Kepala BPJPH yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH.

Pasal 2

Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 3

(1) Komite Fatwa Produk Halal mempunyai tugas MENETAPKAN kehalalan Produk. (2) Komite Fatwa Produk Halal dalam melaksanakan tugas penetapan kehalalan Produk bersifat independen.

Pasal 4

(1) Komite Fatwa Produk Halal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1): a. melakukan sidang fatwa dalam MENETAPKAN kehalalan Produk yang diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal; dan b. melakukan sidang fatwa dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan Produk untuk pengajuan sertifikasi halal dari Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Menengah, Besar, dan Luar Negeri melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. (2) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari LPH.

Pasal 5

(1) Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur: a. ulama; dan b. akademisi. (2) Ulama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ahli agama tentang syariat kehalalan Produk yang berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam berbadan hukum. (3) Akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan ahli di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, pertanian, dan/atau bidang lain yang relevan sesuai kebutuhan. (4) Keanggotaan Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur: a. ulama paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen); dan b. akademisi paling banyak 25% (dua puluh lima persen). (5) Anggota Komite Fatwa Produk Halal terdiri dari: a. anggota tetap, yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) orang; dan b. anggota tidak tetap, yang terdiri dari paling banyak 25 (dua puluh lima) orang. (6) Penugasan anggota tidak tetap disesuaikan dengan volume pekerjaan.

Pasal 6

(1) Komite Fatwa Produk Halal dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal. (2) Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komite Fatwa Produk Halal bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 7

(1) Struktur Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas: a. pimpinan; dan b. anggota. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; b. 2 (dua) orang wakil ketua; dan c. 2 (dua) orang sekretaris. (3) Pimpinan Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merangkap sebagai anggota. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditunjuk oleh Kepala Badan. (5) Wakil Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditunjuk oleh Ketua Komite Fatwa Produk Halal.

Pasal 8

Susunan keanggotaan Komite Fatwa Halal ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 9

Masa kerja anggota Komite Fatwa Produk Halal dijabat selama 4 (empat) tahun.

Pasal 10

(1) Anggota Komite Fatwa Produk Halal diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan. (2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komite Fatwa Produk Halal, calon anggota harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; d. mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan JPH; e. mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam tentang konsep halal dan haram menurut syariat; f. bagi ulama, mempunyai rekomendasi dari pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum; g. bagi akademisi, mempunyai rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, lembaga riset, dan/atau organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam berbadan hukum; h. mampu mengoperasikan komputer dibuktikan dengan surat pernyataan; dan i. tidak pernah dijatuhi pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Calon anggota mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan dengan melampirkan: a. salinan kartu tanda penduduk; b. daftar riwayat hidup; c. surat pernyataan bermaterai bahwa memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan JPH; d. surat rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum, surat rekomendasi dari perguruan tinggi, dan/atau lembaga riset; dan e. surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer.

Pasal 11

(1) Mekanisme rekrutmen anggota Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas: a. pemeriksaan administrasi; dan b. penilaian kompetensi. (2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan. (3) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui portofolio dan/atau wawancara. (4) Pelaksanaan rekrtumen dilakukan oleh Panitia Seleksi.

Pasal 12

(1) Dalam rangka penetapan calon Anggota Komite Fatwa Produk Halal, Kepala Badan membentuk Panitia Seleksi calon Anggota Komite Fatwa Produk Halal. (2) Panitia Seleksi calon Anggota Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Utama BPJPH. (3) Panitia Seleksi menyampaikan hasil seleksi kepada Kepala Badan. (4) Tata cara pembentukan, susunan keanggotaan, masa kerja, dan tata kerja Panitia Seleksi ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 13

(1) Sekretaris Utama mengusulkan calon anggota Komite Fatwa Produk Halal Kepala Badan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa kerja Anggota Komite Fatwa Produk Halal periode berjalan berakhir. (2) Usulan disertai dengan keterangan bahwa calon Anggota Komite Fatwa Produk Halal yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data diri calon Anggota Komite Fatwa Produk Halal yang bersangkutan.

Pasal 14

(1) Kepala Badan mengangkat anggota Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Anggota Komite Fatwa Produk Halal diberhentikan dalam hal: a. telah habis masa kerja; b. mengundurkan diri; c. meninggal dunia; d. tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan Komite Fatwa Produk Halal; e. terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tingkat berat; atau f. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 15

(1) Dalam hal terdapat anggota Komite Fatwa Produk Halal yang diberhentikan sebelum habis masa kerja, Kepala Badan melakukan rektrutmen anggota Komite Fatwa Produk Halal untuk meneruskan sisa kerja. (2) Syarat dan tata cara rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Badan ini.

Pasal 16

(1) Komite Fatwa Produk Halal menerima hasil Pendampingan PPH yang telah terverifikasi oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk MENETAPKAN kehalalan Produk. (2) Ketua Komite Fatwa Produk Halal membagi tugas penyelenggaraan sidang fatwa kepada sekretaris dan anggota sesuai dengan kebutuhan. (3) Komite Fatwa Produk Halal melakukan sidang fatwa secara daring melalui Sihalal dan/atau luring.

Pasal 17

(1) Sidang penetapan fatwa Produk Halal dilakukan berdasarkan data/dokumen pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria SJPH meliputi: a. komitmen dan tanggung jawab; b. bahan; c. proses produk halal; d. Produk; dan e. pemantauan dan evaluasi. (2) Sidang penetapan fatwa Produk Halal melalui pernyataan halal pelaku usaha dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang. (3) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Sihalal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.

Pasal 18

(1) Hasil penyelenggaraan sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal dituangkan dalam berita acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Komite Fatwa Produk Halal menyampaikan berita acara sidang fatwa kepada BPJ`PH melalui Sihalal.

Pasal 19

BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan berita acara sidang fatwa yang telah ditandatangani oleh Ketua Komite Fatwa Produk Halal.

Pasal 20

(1) Komite Fatwa Produk Halal menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dari laporan LPH. (2) Ketua Komite Fatwa Produk Halal membagi tugas penyelenggaraan sidang fatwa kepada sekretaris dan anggota ke dalam kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan. (3) Komite Fatwa Produk Halal melakukan sidang fatwa secara daring melalui Sihalal dan/atau luring.

Pasal 21

(1) Sidang penetapan fatwa Produk Halal dilakukan berdasarkan data/dokumen pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria SJPH meliputi: a. komitmen dan tanggung jawab; b. bahan; c. proses produk halal; d. Produk; dan e. pemantauan dan evaluasi. (2) Sidang penetapan fatwa Produk Halal dilakukan paling sedikit 3 (tiga) orang Anggota Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri atas: a. 1 (satu) unsur pimpinan; b. 1 (satu) anggota unsur akademisi; dan c. 1 (satu) anggota unsur ulama, dan dapat melibatkan LPH dan/atau pakar jika diperlukan. (3) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Sihalal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.

Pasal 22

(1) Hasil penyelenggaraan sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal dituangkan dalam berita acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Komite Fatwa Produk Halal menyampaikan berita acara sidang fatwa kepada BPJPH melalui Sihalal.

Pasal 23

BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan berita acara sidang fatwa yang telah ditandatangani oleh Ketua Komite Fatwa Produk Halal.

Pasal 24

(1) Komite Fatwa Produk Halal menyampaikan laporan kepada Kepala Badan setiap 6 (enam) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah hasil pendampingan atau hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang ditetapkan halal; b. jumlah hasil pendampingan yang dikembalikan; c. jumlah hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang ditetapkan tidak halal; dan d. jumlah hasil pendampingan atau hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang ditolak.

Pasal 25

(1) Pemantauan dan evaluasi kinerja Komite Fatwa Produk Halal dilakukan oleh BPJPH. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama dengan Komite Fatwa Produk Halal sebagai bahan kebijakan dalam peningkatan layanan penyelenggaraan sidang penetapan kehalalan Produk.

Pasal 26

(1) Untuk pertama kali, anggota Komite Fatwa Produk Halal yang telah ditetapkan dan menjalankan tugas sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, diangkat kembali dan ditetapkan secara langsung oleh Kepala Badan sebagai anggota Komite Fatwa Produk Halal untuk 1 (satu) kali masa kerja. (2) Ketentuan persyaratan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dikecualikan untuk penetapan Komite Fatwa Produk Halal untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemenuhan kekurangan jumlah anggota Komite Fatwa Produk Halal untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan mekanisme rekrutmen dalam ketentuan Peraturan Badan ini.

Pasal 27

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2025 KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL REPUBLIK INDONESIA, Œ AHMAD HAIKAL HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж