Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut UPT BPJPH adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang jaminan produk halal.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut BPJPH adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
3. Klasifikasi UPT BPJPH adalah pengelompokan organisasi UPT BPJPH yang mempunyai tugas dan fungsi sejenis berdasarkan perbedaan tingkatan organisasi.
4. Kepala BPJPH yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
Pasal 2
(1) UPT BPJPH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, yang secara teknis dibina oleh Deputi sesuai bidang tugasnya dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
(2) UPT BPJPH dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
UPT BPJPH mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UPT BPJPH menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan kerja sama penyelenggaraan jaminan produk halal;
c. pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal;
d. pelaksanaan layanan administrasi permohonan sertifikat halal dengan pernyataan halal pelaku usaha;
e. pelaksanaan pemeriksaan implementasi sistem jaminan produk halal berbasis analisis risiko;
f. pelaksanaan pengawasan lembaga pemeriksa halal;
g. pelaksanaan pengawasan pencantuman label halal dan keterangan tidak halal pada produk;
h. pelaksanaan pengawasan lembaga pendamping proses produk halal dan pendamping proses produk halal dalam penyelenggaraan jaminan produk halal;
i. pelaksanaan pengawasan keberadaan penyelia halal pada pelaku usaha;
j. pelaksanaan pengambilan sampel produk dalam rangka pengawasan kehalalan produk;
k. pelaksanaan komunikasi, edukasi, publikasi, dan pengaduan masyarakat di bidang jaminan produk halal;
l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
dan
m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 5
Klasifikasi UPT BPJPH terdiri atas:
a. Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan
b. Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Pasal 6
(1) Susunan organisasi Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, teknologi informasi komunikasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, tata persuratan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan administrasi penjaminan mutu.
Pasal 8
(1) Susunan organisasi Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 9
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada UPT BPJPH ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dibentuk kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan unit organisasi.
(2) Kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan unit organisasi.
(3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tugas dan klasifikasi kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 12
Kepala UPT BPJPH menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang jaminan produk halal secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT BPJPH harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan UPT BPJPH.
Pasal 14
UPT BPJPH harus menyusun peta jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan UPT BPJPH.
Pasal 15
Setiap unsur di lingkungan UPT BPJPH dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan BPJPH maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pasal 16
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan UPT BPJPH harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan UPT untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 17
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan UPT BPJPH bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 18
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan UPT BPJPH harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan UPT BPJPH harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya.
Pasal 21
Setiap pejabat fungsional dan pejabat pelaksana bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tuntutan kegiatannya serta harus mengikuti dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyampaikan laporan kepada pimpinan UPT BPJPH mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan.
Pasal 22
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi di lingkungan UPT BPJPH dari bawahannya, harus diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 23
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan harus disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 24
(1) Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 25
(1) Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Jumlah UPT BPJPH terdiri atas:
a. 7 (tujuh) Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
dan
b. 3 (tiga) Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja UPT BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 27
Perubahan atas organisasi dan tata kerja UPT BPJPH diatur dengan Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 28
(1) Dalam hal terdapat perubahan Klasifikasi UPT BPJPH, klasifikasi ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria.
(2) Kriteria dan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 29
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2025
KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AHMAD HAIKAL HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
