Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PERATURAN_BPJPH No. 2 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 3. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. 4. Jabatan Fungsional Pengawas JPH adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan JPH. 5. Pejabat Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut Pengawas JPH adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan JPH. 6. Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH adalah jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi instansi pemerintah untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. 7. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 8. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah INDONESIA. 9. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. 10. Pendampingan Proses Produk Halal yang selanjutnya disebut Pendampingan PPH adalah kegiatan mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk. 11. Lembaga Pendamping Proses Produk Halal yang selanjutnya disebut Lembaga Pendamping PPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha. 12. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH. 14. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan JPH.

Pasal 2

Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 3

(1) Pengawas JPH berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan JPH pada instansi pemerintah. (2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (3) Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas JPH dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi tersebut.

Pasal 4

Jabatan Fungsional Pengawas JPH termasuk dalam klasifikasi/rumpun keagamaan.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengawas JPH Ahli Pertama; b. Pengawas JPH Ahli Muda; c. Pengawas JPH Ahli Madya; dan d. Pengawas JPH Ahli Utama.

Pasal 6

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan berdasarkan kebutuhan. (2) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila terdapat: a. pembentukan unit kerja baru; b. ketersediaan lowongan kebutuhan; dan/atau c. peningkatan volume beban kerja.

Pasal 7

(1) Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan rencana strategis di bidang pengawasan JPH. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Pasal 8

Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilakukan melalui tahapan: a. perhitungan; dan b. pengusulan.

Pasal 9

Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilakukan berdasarkan analisis beban kerja.

Pasal 10

(1) Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan berdasarkan pendekatan objek kerja. (2) Objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. jenis objek kerja; b. jumlah beban kerja yang tercermin dari banyaknya objek kerja; dan c. standar kemampuan rata-rata pegawai untuk melayani objek kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. (3) Jenis objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Produk; b. Pelaku Usaha; c. LPH; dan d. Lembaga Pendamping PPH. (4) Jenis objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data dari Instansi Pembina. (5) Jumlah beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan oleh unit kerja atau satuan kerja untuk Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (6) Standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan standar kemampuan rata-rata untuk memperoleh hasil kerja yang diukur dengan menggunakan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil. (7) Standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan menghitung: a. jumlah Produk bersertifikat halal; b. jumlah Pelaku Usaha yang telah memiliki sertifikat halal; c. jumlah LPH; dan d. jumlah Lembaga Pendamping PPH. (8) Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilakukan dengan menggunakan rumus perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

(1) Tata cara pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH di lingkungan Instansi Pembina, dengan ketentuan: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di Instansi Pembina; b. usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH; c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH pada Instansi Pembina melakukan verifikasi usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH pada Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH pada Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada PPK; dan f. PPK di lingkungan Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Tata cara pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH di lingkungan Instansi Pengguna, dengan ketentuan: a. pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja Instansi Pengguna di luar Instansi Pembina menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pengguna; b. usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertai dengan hasil perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; c. PPK Instansi Pengguna di luar Instansi Pembina menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH di lingkungan Instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH pada Instansi Pembina melakukan verifikasi usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH pada Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d; f. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH pada Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada PPK Instansi Pengguna; dan g. PPK Instansi Pengguna menyampaikan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 12

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2025 KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL REPUBLIK INDONESIA, Œ AHMAD HAIKAL HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж