Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

PERATURAN_BPJPH No. 1 Tahun 2026 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 3. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. 4. Jabatan Fungsional Pengawas JPH adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan JPH. 5. Pejabat Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut Pengawas JPH adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan JPH. 6. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 7. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah INDONESIA. 8. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. 9. Pendampingan Proses Produk Halal yang selanjutnya disebut Pendampingan PPH adalah kegiatan mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk. 10. Lembaga Pendamping PPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha. 11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pengawas JPH. 13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pengawas JPH sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 14. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan. 15. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pejabat Fungsional dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. 16. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH. 17. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan JPH. 18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 19. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut BPJPH adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH. 20. Kepala BPJPH yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH. 21. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pasal 2

(1) Pengawas JPH berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan JPH pada Instansi Pemerintah. (2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (3) Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas JPH dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi. (4) Kedudukan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4

Jabatan Fungsional Pengawas JPH termasuk dalam rumpun keagamaan.

Pasal 5

Jabatan Fungsional Pengawas JPH merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Pasal 6

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH terdiri atas: a. Pengawas JPH Ahli Pertama; b. Pengawas JPH Ahli Muda; c. Pengawas JPH Ahli Madya; dan d. Pengawas JPH Ahli Utama.

Pasal 7

Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, serta pangkat dan golongan ruang Pengawas JPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH yaitu melaksanakan pengawasan JPH. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang, yaitu: a. Pengawas JPH Ahli Pertama melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pemetaan, identifikasi, verifikasi, serta pelaporan data pengawasan dan pemeriksaan implementasi JPH; b. Pengawas JPH Ahli Muda melakukan perencanaan, pemetaan, analisis, validasi, serta penyusunan laporan pengawasan dan pemeriksaan implementasi JPH; c. Pengawas JPH Ahli Madya menyusun rumusan perencanaan, kajian, evaluasi, investigasi, serta pengembangan pola pengawasan dan pemeriksaan implementasi JPH; dan d. Pengawas JPH Ahli Utama melakukan perancangan peta jalan pengawasan dan regulasi, serta perumusan tindak lanjut hasil pengawasan dan skema penilaian implementasi JPH. (3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada setiap jenjang Pengawas JPH merupakan penjelasan tugas Pengawas JPH yang dirinci dalam cakupan kegiatan. (4) Cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 9

(1) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pengawas JPH dapat diberikan tugas lainnya. (2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. (3) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kesesuaian antara tugas dan fungsi Instansi Pemerintah dengan uraian tugas dan ruang lingkup kegiatan Pengawas JPH; dan b. kebutuhan Jabatan Pengawas JPH pada Instansi Pemerintah yang disusun berdasarkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH.

Pasal 11

Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH digunakan sebagai dasar dalam: a. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH; dan b. pembinaan karier Jabatan Fungsional Pengawas JPH.

Pasal 12

Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilakukan melalui tahapan: a. perhitungan; b. pengusulan; c. rekomendasi; d. penetapan persetujuan kebutuhan; dan e. pelaporan.

Pasal 13

(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilakukan berdasarkan pendekatan objek kerja. (2) Objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. jenis objek kerja; b. jumlah beban kerja yang tercermin dari banyaknya objek kerja; dan c. standar kemampuan rata-rata pegawai untuk melayani objek kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. (3) Jenis objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. produk; b. Pelaku Usaha; c. LPH; dan d. Lembaga Pendamping PPH. (4) Jenis objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan objek kerja pengawasan pada Instansi Pembina. (5) Jenis objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b merupakan objek kerja pengawasan pada Instansi Pengguna. (6) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pengguna dengan melengkapi dokumen: a. surat pengantar usulan kebutuhan Pengawas JPH; dan b. lampiran surat pengantar usulan kebutuhan Pengawas JPH yang terdiri dari dokumen: 1. naskah urgensi; 2. rekapitulasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; 3. formulir kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; 4. struktur organisasi dan tata kerja; 5. rencana strategis organisasi; 6. peta jabatan kebutuhan Pengawas JPH; dan 7. formulir perhitungan proyeksi kebutuhan perhitungan Pengawas JPH untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Format surat pengantar usulan kebutuhan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan dokumen rekapitulasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH, formulir kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH, dan formulir perhitungan proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, angka 3, dan angka 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; (3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diverifikasi dan validasi oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bina Jabatan Fungsional Pengawas JPH pada Instansi Pembina. (4) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan usulan kebutuhan; b. analisis kesesuaian dokumen usulan kebutuhan; dan c. konfirmasi kepada Instansi Pengguna dalam hal dibutuhkan keterangan lebih lanjut. (5) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 40 (empat puluh) Hari sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap. (6) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi persyaratan, Instansi Pembina menyampaikan surat penolakan. (7) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi.

Pasal 15

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c diterbitkan oleh Instansi Pembina. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah kebutuhan per jenjang; b. unit kerja penempatan; dan c. peta jabatan.

Pasal 16

(1) PPK Instansi Pengguna menyampaikan usul persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dengan melampirkan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Dalam hal usul persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud ayat (1) telah disampaikan oleh PPK Instansi Pengguna, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara MENETAPKAN persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d. (3) Instansi Pengguna menyampaikan persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH kepada Instansi Pembina.

Pasal 17

(1) Pelaporan penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e disampaikan oleh Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina. (2) Pelaporan penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama instansi; b. jumlah kebutuhan Pengawas JPH yang direkomendasikan oleh Instansi Pembina; c. jumlah kebutuhan Pengawas JPH yang disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; d. bezetting Pengawas JPH saat ini; e. jumlah pengangkatan Pengawas JPH berdasarkan jenis pengangkatan yang telah dilaksanakan; dan f. unit kerja penempatan. (3) Format pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka monitoring, evaluasi, dan pengendalian Kebutuhan Pengawas JPH secara nasional disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 18

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; dan d. promosi.

Pasal 19

(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui pengadaan calon PNS yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisasi; b. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi; c. surat keterangan tidak dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin dari atasan setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. pakta integritas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; f. hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi; g. dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan h. daftar simak persyaratan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dari calon PNS bagi: a. Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama; atau b. Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda. (4) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pengawas JPH dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan kelas Jabatan Fungsional Pengawas JPH.

Pasal 20

(1) Pengangkatan pertama dari calon PNS bagi Pengawas JPH Ahli Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a ditetapkan sebagai berikut: a. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a bagi yang berijazah paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun agama Islam, rumpun ilmu terapan, atau rumpun ilmu alam; dan b. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang berijazah paling rendah S-2 (strata dua) rumpun agama Islam, rumpun ilmu terapan, atau rumpun ilmu alam. (2) Pengangkatan pertama dari calon PNS bagi Pengawas JPH Ahli Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b ditetapkan dengan pangkat Penata, golongan ruang III/c bagi yang berijazah paling rendah S-3 (strata tiga) rumpun agama Islam, rumpun ilmu terapan, atau rumpun ilmu alam.

Pasal 21

(1) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH dalam masa kerja calon PNS. (2) Tugas Jabatan Fungsional selama masa kerja calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan Pengawas JPH dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi pimpinan pada Instansi Pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Konversi Predikat Kinerja calon PNS dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas. (4) Tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui pengangkatan pertama ditetapkan oleh PPK. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui pengangkatan pertama kepada Instansi Pembina.

Pasal 23

(1) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui perpindahan dalam hal: a. perpindahan dari jabatan manajerial atau jabatan pelaksana; atau b. perpindahan antarJabatan Fungsional dalam jenjang yang setara. (2) Usulan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi; b. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; c. hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi; d. surat keterangan yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyatakan bahwa pegawai yang diusulkan: 1. tidak sedang menjalankan tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; 2. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan 3. tidak dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; f. rekapitulasi pelaksanaan tugas pengawasan JPH sebagai bukti pengalaman pelaksanaan tugas di bidang pengawasan JPH yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; g. surat keterangan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan JPH paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; h. dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. hasil pindai asli atau fotokopi sertifikat lulus Uji Kompetensi mencakup teknis, manajerial, dan sosio kultural yang masih berlaku; j. dokumen penetapan Angka Kredit terakhir bagi PNS pada yang pernah menduduki Jabatan Fungsional; k. surat keterangan ketersediaan lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; l. surat penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; dan m. daftar simak persyaratan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.

Pasal 24

(1) Pengangkatan dalam Pengawas JPH melalui perpindahan dari jabatan manajerial atau pelaksana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, harus berusia paling tinggi: a. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda; b. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya; dan c. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Pengawas JPH Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Perpindahan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c. perpindahan antar Jabatan Fungsional harus memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi. (3) Pengusulan untuk pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.

Pasal 25

(1) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan. (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sesuai Angka Kredit yang dimiliki pada Jabatan Fungsional sebelumnya. (3) Penetapan Angka Kredit untuk perpindahan dari Jabatan Fungsional lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 26

(1) Pada Instansi Pembina, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada masing-masing unit kerja kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH. (2) Pada Instansi Pengguna, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di bidang kesekretariatan pada kementerian/lembaga atau pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kepegawaian pada pemerintah daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH pada Instansi Pembina. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan verifikasi dan validasi oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bina Jabatan Fungsional Pengawas JPH paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap. (4) Pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan rekomendasi untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH oleh pejabat pimpinan tinggi madya di bidang pengawasan JPH. (5) Pada Instansi Pembina, rekomendasi sebagaimana tercantum pada ayat (4), disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya dibidang kesekretariatan, untuk selanjutnya: a. PPK melakukan pengangkatan melalui keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. PPK menyampaikan usul kepada PRESIDEN untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Pada Instansi Pengguna, rekomendasi sebagaimana tercantum pada ayat (4), disampaikan oleh PPK Instansi Pembina kepada PPK, untuk selanjutnya: a. PPK melakukan pengangkatan melalui keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. PPK menyampaikan usul kepada PRESIDEN untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 27

(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c ditujukan bagi PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Pengawasan JPH. (2) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

Pasal 28

(1) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi; b. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; c. hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi; d. surat keterangan yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyatakan bahwa pegawai yang diusulkan: 1. tidak sedang menjalankan tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; 2. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan 3. tidak dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; f. surat keterangan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan JPH paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; g. portofolio pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan JPH paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan dan pimpinan unit kerja sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; h. dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. surat keterangan ketersediaan lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; j. surat penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; dan k. daftar simak persyaratan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian dari jabatan lain harus berusia paling tinggi 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun Pengawas JPH sesuai dengan jenjangnya. (3) PNS yang dalam masa penyesuaian telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian telah mempergunakan pangkat terakhir. (4) Instansi Pengguna yang telah memiliki persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH menyampaikan usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian dengan disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pembina.

Pasal 29

(1) Instansi Pembina melakukan seleksi terhadap usulan pengisian Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian, terdiri atas: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi kompetensi. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui verifikasi dan validasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) yang dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bina Jabatan Fungsional Pengawas JPH paling lambat 30 (tiga puluh) Hari. (3) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui metode portofolio pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan JPH. (4) Metode portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui verifikasi dan validasi terhadap dokumen portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf g untuk menilai kemampuan melaksanakan tugas Pengawasan JPH sesuai dengan ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH.

Pasal 30

(1) Berdasarkan hasil verifikasi usulan dan validasi portofolio, Instansi Pembina memberikan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian kepada Instansi Pengguna dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (2) Dalam hal rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan kepada Instansi Pengguna, PPK Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pengawas JPH dapat melakukan pengangkatan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal rekomendasi pengangkatan ditetapkan dengan mempertimbangkan batas waktu pengangkatan melalui penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya berlaku 1 (satu) kali pada masa penyesuaian sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) PPK pada Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pengawas JPH wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pembina.

Pasal 31

(1) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilaksanakan melalui: a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (2) Promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perpindahan diagonal. (3) Promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama; b. jabatan pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Madya; atau c. jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Muda. (4) Promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi; b. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; c. hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi; e. surat keterangan yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyatakan bahwa pegawai yang diusulkan: 1. memiliki rekam jejak yang baik; 2. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; 3. tidak dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; 4. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan 5. tidak sedang menjalankan tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. d. dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. hasil pindai asli atau fotokopi sertifikat lulus uji kompetensi mencakup teknis, manajerial, dan sosio kultural yang masih berlaku; f. surat keterangan ketersediaan lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; g. surat penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; h. rekomendasi dari Instansi Pembina; dan i. daftar simak persyaratan promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VI huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Promosi melalui kenaikan jenjang Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perpindahan vertikal. (6) Promosi melalui kenaikan jenjang Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi; b. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; c. hasil pindai asli atau fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi; d. dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. penetapan Angka Kredit terakhir; f. penetapan angka kredit kumulatif kenaikan jenjang; g. sertifikat lulus uji kompetensi mencakup teknis, manajerial, dan sosial kultural yang masih berlaku; h. surat keterangan ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; i. penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH; j. rekomendasi dari Instansi Pembina; dan k. daftar simak persyaratan promosi melalui kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VI huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Perolehan Angka Kredit melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 32

(1) Pada Instansi Pembina, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dan ayat (6) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya masing-masing unit kerja kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH, yang selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bina Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (2) Pada Instansi Pengguna, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dan ayat (6) disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di bidang kesekretariatan pada Kementerian/Lembaga atau pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kepegawaian pada Pemerintah Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan JPH pada Instansi Pembina, yang selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bina Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (3) Pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), diberikan rekomendasi untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH oleh pejabat pimpinan tinggi madya dibidang pengawasan JPH. (4) Pada Instansi Pembina, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya dibidang kesekretariatan, untuk selanjutnya: a. PPK melakukan pengangkatan melalui keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. PPK menyampaikan usul kepada PRESIDEN untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Pada Instansi Pengguna, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh PPK Instansi Pembina kepada PPK, untuk selanjutnya: a. PPK melakukan pengangkatan melalui keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. PPK menyampaikan usul kepada PRESIDEN untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Utama setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (7) Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) PPK pada Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pengawas JPH wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) kepada Instansi Pembina.

Pasal 33

(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pengawas JPH yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (3) Pengawas JPH yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) Hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Pengawas JPH Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN. (5) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional dilakukan oleh PPK pada Instansi Pemerintah. (6) PPK pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menunjuk pejabat lain paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji Jabatan Fungsional Pengawas JPH Ahli Pertama dan Ahli Muda. (7) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS. (8) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara. (2) Penetapan Predikat Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penghitungan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dilaksanakan sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 35

(1) Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Pengawas JPH dapat dipertimbangkan apabila: a. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; b. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Usulan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi; b. hasil pindai asli, dokumen bersertifikat elektronik, atau fotokopi keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; c. penetapan Angka Kredit terakhir; dan d. dokumen evaluasi kinerja tahunan pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 36

(1) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b merupakan perhitungan akumulasi dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu. (2) Pengawas JPH yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. (3) Angka Kredit Kumulatif, mekanisme pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat Pengawas JPH, serta pemberian kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 37

(1) Mekanisme pengusulan kenaikan pangkat bagi Pengawas JPH yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya dilaksanakan sebagai berikut: a. Pejabat Penilai Kinerja menilai Angka Kredit perolehan ijazah; b. berdasarkan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bagi: 1. Pengawas JPH yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian; dan 2. Pengawas JPH yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan sebagai berikut: a) Pengawas JPH yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, Pejabat Penilai Kinerja MENETAPKAN perolehan Angka Kredit sebesar Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat; dan c) berdasarkan penetapan Angka Kredit tersebut dapat diajukan kenaikan pangkat. (2) Pengawas JPH yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat. (3) Dalam hal Pengawas JPH memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH, Pengawas JPH dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan jabatan jenjang yang akan dituju. (4) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memenuhi persyaratan: a. Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan; b. lulus uji kompetensi; c. tersedia peta jabatan; d. kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; e. Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; dan g. kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Pengawas JPH memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang setara, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (6) Dalam hal Pengawas JPH memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan untuk kenaikan jenjang berikutnya. (7) Kenaikan pangkat bagi Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional Pengawas JPH dan Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Pengawas JPH wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Uji kompetensi mencakup: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui Peraturan Badan.

Pasal 41

(1) Pengawas JPH harus mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi Pengawas JPH dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Pengawas JPH dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas JPH harus diikutsertakan dalam pelatihan. (3) Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas JPH disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH dan penilaian kinerja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas JPH diatur melalui Peraturan Badan.

Pasal 42

(1) Pengawas JPH diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (2) Pengawas JPH yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari atasan langsung sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (3) PPK pada Instansi Pengguna melaporkan pemberhentian Pengawas JPH kepada Instansi Pembina. (4) Pengawas JPH tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f apabila: a. Predikat Kinerja tahunan bagi Pengawas JPH kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau b. tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang diduduki. (5) Mekanisme pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Pengawas JPH yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja. (3) Pengawas JPH yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang Jabatan Fungsional Pengawas JPH terakhir yang didudukinya, dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (4) Mekanisme pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Setiap Pengawas JPH wajib menjadi anggota organisasi profesi. (2) Organisasi profesi bertugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (3) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi setelah berkoordinasi dengan Instansi Pembina.

Pasal 45

(1) Pembentukan organisasi profesi dilaksanakan berdasarkan: a. usulan pengurus/calon pengurus; dan/atau b. usulan dari perkumpulan profesi Jabatan Fungsional Pengawas JPH, kepada Instansi Pembina. (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

Hubungan kerja antara Instansi Pembina dan organisasi profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas JPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

(1) Instansi Pembina melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (2) Sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan manajemen layanan data dan informasi Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (3) Instansi Pembina menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk operasional sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas JPH. (4) Dalam penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pembina dapat melakukan kerja sama dengan pihak terkait.

Pasal 48

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026.

Pasal 49

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2026 KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL REPUBLIK INDONESIA, Œ AHMAD HAIKAL HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-NDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж