Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA

PERATURAN_BPIP No. 5 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila. 2. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang selanjutnya disebut Bendera Pusaka adalah bendera negara yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dan dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa INDONESIA tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta yang disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. 3. Duplikat Bendera Pusaka adalah bendera yang dibuat dengan ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat PIP adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 5. Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disebut dengan Diklat PIP adalah pembelajaran yang diselenggarakan oleh BPIP untuk meningkatkan nilai, pengetahuan, dan tindakan untuk mengaktualisasikan Pancasila. 6. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 7. Kepala BPIP yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP. 8. Deputi adalah deputi yang membidangi pendidikan dan pelatihan. 9. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan Duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. 10. Purnapasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Purnapaskibraka adalah Paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan Duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila. 11. Purnapaskibraka Duta Pancasila adalah Purnapaskibraka yang ditetapkan sebagai duta Pancasila oleh Kepala. 12. Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA yang selanjutnya disingkat DPPI adalah organisasi yang mewadahi Purnapaskibra Duta Pancasila. 2. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Pembina dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan strategis dalam rangka tercapainya tujuan pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). (2) Pembina dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat pusat terdiri atas: a. Deputi; b. Dihapus; c. direktur jenderal yang membidangi pemerintahan umum di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan d. ketua umum DPPI tingkat pusat. (3) Pembina dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat provinsi terdiri atas: a. sekretaris daerah; b. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;dan c. ketua DPPI tingkat provinsi. (4) Pembina dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat kabupaten/kota terdiri atas: a. sekretaris daerah; b. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;dan c. ketua DPPI tingkat kabupaten/kota. 3. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

Pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila melalui Diklat PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a diselenggarakan oleh Deputi. 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 61 diubah dan Pasal 61 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

(1) Deputi dapat menugaskan DPPI untuk membantu pelaksanaan Diklat PIP. (2) DPPI melaporkan hasil penugasan pelaksanaan Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Deputi. (3) Dihapus. 5. Ketentuan huruf c, huruf i, dan huruf j ayat (3) Pasal 73 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

(1) Pembina DPPI tingkat pusat terdiri atas: a. dewan pembina; dan b. anggota pembina. (2) Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh: a. Ketua Dewan Pengarah BPIP; b. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan; c. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan e. Kepala. (3) Anggota pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex officio oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi koordinasi revolusi mental pada kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemerintahan umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi keuangan daerah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan keagamaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; f. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi peraturan perundang-undangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; g. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi hak asasi manusia pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia; h. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan pemuda pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda; i. Deputi; dan j. deputi yang membidangi pengendalian dan evaluasi BPIP. (4) Dewan Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP. (5) Pembina tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala dengan persetujuan Ketua Dewan Pengarah BPIP. 6. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 75 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

(1) Sekretariat DPPI tingkat pusat terdiri atas: a. ketua, yang dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyelenggaraan Program Paskibraka di lingkungan BPIP; b. anggota, yang dijabat secara ex officio oleh: 1. pejabat pimpinan tinggi pratama pada direktorat jenderal yang membidangi pemerintahan umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan 2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perencanaan atau keuangan di lingkungan BPIP. (2) Sekretariat DPPI tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPIP. 7. Ketentuan angka 3 Bagian A, angka 5 Bagian E, dan Bagian G Bab IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2023 KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YUDIAN WAHYUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA