Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PERATURAN_BPIP No. 5 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. 2. Kelas Jabatan adalah tingkat jabatan struktural, jabatan pelaksana, dan jabatan fungsional di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja. 3. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 4. Pegawai di Lingkungan BPIP, yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Pasal 2

(1) Selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhitung sejak dilantik dalam jabatan dan/atau sejak melaksanakan tugas secara penuh sebagai Pegawai.

Pasal 3

(1) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelas Jabatan dan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai dan Peraturan BPIP yang mengatur mengenai Kelas Jabatan di lingkunan BPIP.

Pasal 4

(1) Tunjangan Kinerja dibayarkan secara proporsional berdasarkan Kelas Jabatan dan hasil penilaian prestasi kerja Pegawai. (2) Hasil penilaian prestasi kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil: a. penilaian perilaku Pegawai; b. pencapaian target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian sasaran kerja Pegawai; dan c. pencatatan atau rekam kehadiran menurut hari dan jam kerja di lingkungan BPIP serta cuti yang akan dilaksanakan oleh Pegawai.

Pasal 5

(1) Hari dan jam kerja di lingkungan BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan hari dan jam kerja yang sesuai dengan ketentuan Peraturan BPIP yang mengatur mengenai jam kerja dan cuti Pegawai. (2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja. (3) Pegawai yang melaksanakan tugas di luar hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. penugasan atasan langsung; b. keputusan pimpinan unit kerja; atau c. hari dan jam kerja tempat Pegawai melaksanakan tugas belajar atau pendidikan kedinasan. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dibuktikan dengan dokumen tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan BPIP yang mengatur mengenai tata naskah dinas. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibuktikan dengan surat perintah atau surat keterangan dari unit kerja atau institusi tempat kegiatan tersebut diselenggarakan.

Pasal 6

Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang merangkap jabatan struktural di lingkungan BPIP, hanya diberikan 1 (satu) Tunjangan Kinerja yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.

Pasal 7

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak diberikan kepada Pegawai yang: a. tidak mempunyai jabatan tertentu, termasuk yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan; b. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, termasuk diberhentikan sementara atau dinonaktifkan karena menjalani sanksi disiplin, etika, dan/atau hukum; c. diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. diberikan cuti di luar tanggungan negara atau menjalani masa persiapan pensiun; dan e. telah mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Dewan Pengarah, Kepala BPIP, Wakil Kepala BPIP, Deputi, Staf Khusus, Satuan Tugas Khusus, Dewan Pakar, dan Kelompok Ahli. (2) Pegawai yang ditugaskan bekerja di kementerian/lembaga di luar BPIP menerima tunjangan kinerja dari kementerian/lembaga tempat melaksanakan tugas dan jika tunjangan kinerja yang diterima lebih rendah maka diberikan tambahan sejumlah selisih tunjangan kinerja pada kelas jabatan yang sama.

Pasal 8

(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan setiap tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya kecuali pembayaran Tunjangan Kinerja bulan Desember dapat dibayarkan pada awal bulan Januari oleh unit kerja yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan BPIP. (2) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur, pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan pada hari kerja sebelum atau sesudah tanggal 20 (dua puluh). (3) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai tanggal Pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas, pekerjaan, atau jabatan paling sedikit selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 1 (satu). (4) Dalam hal tanggal 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur maka dihitung mulai hari kerja berikutnya.

Pasal 9

Pemotongan Tunjangan Kinerja dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja 1 (satu) bulan.

Pasal 10

(1) Pegawai yang tidak masuk kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari kerja kecuali tidak masuk kerja karena: a. cuti tahunan; b. cuti bersama; atau c. cuti karena alasan penting untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja. (2) Pegawai yang cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sehingga Pegawai yang menjalani cuti tersebut dibayarkan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen). (3) Cuti karena alasan penting untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja yang tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diberikan bagi Pegawai yang: a. ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantunya sakit keras atau meninggal dunia; b. menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus mengurus hak dari anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a yang meninggal dunia; atau c. melangsungkan perkawinan. (4) Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pada hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari kerja.

Pasal 11

Pegawai yang: a. terlambat masuk kerja dalam batasan waktu fleksibel dan tidak mengganti waktu keterlambatan; b. terlambat masuk kerja setelah batasan waktu fleksibel; c. mengganti waktu keterlambatan lebih dari 15 (lima belas) kali dalam 1 (satu) bulan; atau d. tidak mencatatkan atau tidak merekam waktu kedatangan kerja, kecuali bagi Pegawai dengan surat perintah atau surat keterangan tertanggal paling lama 2 (dua) hari kerja setelah kejadian yang ditandatangani oleh atasan paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 12

Pegawai yang: a. pulang sebelum waktunya; dan/atau b. tidak mencatatkan atau tidak merekam waktu kepulangan kerja, kecuali bagi Pegawai dengan surat perintah atau surat keterangan tertanggal paling lama 2 (dua) hari kerja setelah kejadian yang ditandatangani oleh atasan paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 13

(1) Pegawai yang cuti sakit dengan surat keterangan dokter dan tidak menjalani rawat inap untuk paling lama 2 (dua) hari kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per hari kerja dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari kerja. (2) Pegawai yang cuti sakit dengan menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari fasilitas pelayanan kesehatan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) per hari dan untuk hari rawat inap berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per hari kerja. (3) Pegawai yang cuti sakit dengan surat keterangan dokter dan menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap selama 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per hari kerja dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari kerja. (4) Pegawai yang cuti sakit karena mengalami kecelakaan dalam keadaan dinas atau yang berhubungan dengan dinas untuk paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan melampirkan surat keterangan dokter dan surat keterangan dari atasan paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan satuan organisasinya, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari kerja. (5) Pegawai wanita yang cuti sakit karena mengalami keguguran kandungan dan tidak menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan untuk paling lama 5 (lima) hari kerja tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari kerja. (6) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) harus dari dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah. (7) Surat keterangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dari bidan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.

Pasal 14

(1) Pegawai wanita yang cuti melahirkan untuk melaksanakan persalinan yang pertama sampai dengan ketiga sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah melahirkan; dan b. sebesar 1,5% (satu koma lima persen) mulai hari kerja kedelapan sejak melahirkan sampai dengan masa cuti melahirkan berakhir. (2) Dalam hal Pegawai wanita yang cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa cuti melahirkan dapat memperpanjang cuti melahirkan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender berdasarkan surat keterangan dokter atau bidan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah. (3) Perpanjangan cuti untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari kerja. (4) Pegawai yang menjalani cuti melahirkan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka pada hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari kerja.

Pasal 15

(1) Pegawai yang melaksanakan cuti besar, tunjangan kinerja dibayarkan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari: a. pertama, sebesar 50% (lima puluh persen); b. kedua, sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan c. ketiga, sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal cuti besar dilaksanakan.

Pasal 16

(1) Pegawai yang tidak menghadiri/mengikuti upacara dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) per setiap kali upacara, kecuali bagi Pegawai dengan surat keterangan tertanggal paling lama 2 (dua) hari kerja setelah kejadian yang ditandatangani oleh atasan paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama. (2) Pegawai dengan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.

Pasal 17

Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. hukuman disiplin ringan, sebesar 25% (dua puluh lima persen) per bulan selama: 1. 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan; 2. 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis; atau 3. 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis; b. hukuman disiplin sedang, sebesar 50% (lima puluh persen) per bulan selama: 1. 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 2. 9 (sembilan) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; atau 3. 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; c. hukuman disiplin berat, sebesar: 1. 75% (tujuh puluh lima persen) per bulan selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; 2. 90% (sembilan puluh persen) per bulan selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; 3. 100% (seratus persen) selama dibebaskan dari jabatan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan; atau 4. 100% (seratus persen) sejak diberhentikan sampai dengan selesai proses pemberhentian, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan mengajukan banding administratif.

Pasal 18

Pemotongan Tunjangan Kinerja akibat penjatuhan hukuman disiplin diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.

Pasal 19

Dalam hal Pegawai dijatuhi atau menjalani lebih dari 1 (satu) hukuman disiplin pada bulan yang sama, pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang bersangkutan dilakukan berdasarkan hukuman disiplin yang dijatuhkan paling berat.

Pasal 20

Pegawai yang: a. tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini atau alasan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. terlambat masuk kerja dan tidak mengganti waktu keterlambatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini; dan/atau c. pulang kerja sebelum waktunya dengan alasan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini atau alasan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selain dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Badan ini, juga dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 21

(1) Pencatatan nilai capaian sasaran kerja Pegawai dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir bulan Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pencatatan kehadiran dan cuti Pegawai dilaksanakan setiap bulan. (3) Pencatatan nilai capaian sasaran kerja Pegawai, kehadiran, dan cuti Pegawai dituangkan dalam formulir yang disediakan oleh Sekretariat Utama BPIP. (4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh masing- masing pimpinan unit kerja di setiap satuan kerja di lingkungan BPIP. (5) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membuat laporan rincian pembayaran bulanan Tunjangan Kinerja dengan format yang disediakan oleh Sekretariat Utama BPIP. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat berdasarkan pencatatan capaian sasaran kerja Pegawai, kehadiran, dan pelaksanaan cuti Pegawai. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada satuan kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja dalam waktu paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

Pasal 22

Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat struktural, pejabat pelaksana, dan/atau pejabat fungsional, penyesuaian Tunjangan Kinerja dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal mulai melaksanakan tugas.

Pasal 23

Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang meninggal dunia dibayarkan untuk 1 (satu) bulan berjalan.

Pasal 24

Pegawai yang melaksanakan tugas belajar di dalam negeri dan di luar negeri selama lebih dari 6 (enam) bulan, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja terakhir yang diterima sebelum pelaksanaan tugas belajar.

Pasal 25

(1) Tunjangan Kinerja Pegawai yang diangkat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian dalam suatu jabatan struktural, dibayarkan paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang diemban. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak tanggal ditetapkan sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian oleh pejabat yang berwenang. (3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan jika jangka waktu melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian dibawah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal ditetapkan sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian.

Pasal 26

Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPIP diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang sesuai dengan kelas jabatannya.

Pasal 27

Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja Pegawai dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Anggaran BPIP.

Pasal 28

(1) Selain pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan bagi Pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Tunjangan Kinerja juga diberikan untuk gaji ke-13 (ketigabelas) dan tunjangan hari raya dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemberian gaji ke-13 (ketigabelas) dan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa dibebani pemotongan.

Pasal 29

Ketentuan mengenai pemberian dan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian dan pemotongan hak keuangan bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Staf Khusus, Dewan Pakar, Satuan Tugas Khusus, atau Kelompok Ahli, kecuali ketentuan mengenai pajak penghasilan yang dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Pembayaran rapel Tunjangan Kinerja, termasuk Tunjangan Kinerja pelaksana tugas dilakukan terhitung sejak tanggal penetapan atau pelantikan. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kinerja, hasil kerja, atau kehadiran.

Pasal 31

Ketentuan mengenai pembayaran rapel Tunjangan Kinerja pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembayaran rapel hak keuangan bagi pelaksana tugas Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Staf Khusus, Dewan Pakar, Satuan Tugas Khusus, atau Kelompok Ahli, kecuali ketentuan mengenai pajak penghasilan yang dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019 PLT. KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA, ttd HARIYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA