Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renstra BPIP adalah dokumen perencanaan yang memuat penjabaran dari visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan yang sesuai dengan tugas dan fungsi BPIP untuk periode 5 (lima) tahun.
2. Rencana Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renja BPIP adalah dokumen
perencanaan BPIP untuk periode 1 (satu) tahun.
3. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
4. Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala BPIP.
Pasal 2
(1) Renstra BPIP memuat kondisi umum, nilai, visi, misi, tujuan, sasaran, hasil yang diharapkan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan secara menyeluruh sebagai dokumen perencanaan strategis yang bersifat indikatif dalam kurun waktu tahun 2018 - 2023.
(2) Renstra BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Renstra BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam penyusunan Renja BPIP.
Pasal 3
Renstra BPIP dilaksanakan oleh setiap unit kerja dan sumber daya manusia di lingkungan BPIP sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pasal 4
(1) Setiap pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama wajib menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan Renja BPIP setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sesuai kebutuhan kepada Pimpinan melalui Sekretaris Utama.
(2) Pimpinan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan capaian Renstra BPIP dalam kurun waktu tahun 2018 - 2023 berdasarkan laporan pelaksanaan Renja BPIP.
(3) Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam penyesuaian Renstra BPIP sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 758), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2018
Plt. KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HARIYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
