Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 88
(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Materi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Materi dipimpin oleh Deputi.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
(1) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Deputi.
3. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Direktorat Perencanaan, Standardisasi, dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan;
b. Direktorat Penyelenggaraan Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka; dan
c. Direktorat Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan.
4. Bagian Kedua diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
Direktorat Perencanaan, Standardisasi, dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program serta standardisasi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila.
6. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Perencanaan, Standardisasi, dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan strategis dan program teknis perencanaan, standardisasi, dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
b. perencanaan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
c. penyusunan standar dan penyelenggaraan pemberian akreditasi kepada penyelenggara pendidikan dan pelatihan pendidikan pembinaan ideologi Pancasila;
d. sertifikasi penjaminan mutu kompetensi pendidik dan pelatih pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
e. penyusunan dan pengembangan standardisasi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
f. pelaksanaan diseminasi standardisasi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
g. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
7. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107
Direktorat Perencanaan, Standardisasi, dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas kelompok jabatan
fungsional.
8. Bagian Ketiga BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 108
Direktorat Penyelenggaraan Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan program Paskibraka.
10. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Penyelenggaraan Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan strategis dan program teknis penyelenggaraan program Paskibraka;
b. pengoordinasian penyelenggaraan pembentukan Paskibraka, pelaksanaan tugas Paskibraka, penyelenggaraan pengangkatan Purnapaskibraka sebagai duta Pancasila, pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila, pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila, dan pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka pada tingkat pusat;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka pada tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pengangkatan Purnapaskibraka sebagai duta Pancasila, pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila, pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila, dan pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka pada tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota;
e. penyusunan rencana induk program Paskibraka;
f. pengelolaan data nasional program Paskibraka;
g. pengoordinasian pelaksanaan pembinaan terhadap Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA;
h. pengoordinasian pemilihan dan pengangkatan pengurus Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA;
i. penyusunan arahan strategis tahunan terhadap
program kerja Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA;
j. pengoordinasian pembuatan dan pendistribusian duplikat Bendera Pusaka;
k. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
11. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110
Direktorat Penyelenggaraan Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 114
(1) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi dipimpin oleh Deputi.
13. Ketentuan Pasal 117 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 117
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi terdiri atas:
a. Direktorat Pengendalian;
b. Direktorat Evaluasi; dan
c. Direktorat Pengukuran Pelembagaan Pancasila.
14. Ketentuan Pasal 119 huruf e dan huruf f dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 119
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Direktorat Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan strategis dan program teknis pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan metode pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
c. pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila untuk memastikan program pembinaan ideologi Pancasila dilaksanakan selaras dengan arah kebijakan, garis besar haluan ideologi Pancasila, dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
d. penyusunan usulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila agar selaras dengan arah kebijakan, garis
besar haluan ideologi Pancasila, dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
e. Dihapus;
f. Dihapus;
g. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
15. Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 121
Direktorat Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
16. Ketentuan Pasal 122 huruf c dihapus dan huruf b diubah sehingga Pasal 122 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 122
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Direktorat Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan strategis dan program teknis evaluasi implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan metode evaluasi implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
c. Dihapus;
d. pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila berdasarkan arah kebijakan, garis besar haluan ideologi Pancasila, dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
17. Setelah Bagian Ketiga BAB X ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 123
Direktorat Pengukuran Pelembagaan Pancasila mempunyai tugas melaksanakan pengukuran pelembagaan Pancasila dalam kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara.
Pasal 123
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123A, Direktorat Pengukuran Pelembagaan Pancasila menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan strategis dan program teknis pengukuran pelembagaan Pancasila dalam kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara;
b. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan metodologi, diseminasi, dan sistem informasi pengukuran pelembagaan Pancasila dalam kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara;
c. penyusunan indeks pengukuran pelembagaan Pancasila dalam kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara;
d. pelaksanaan pengukuran pelembagaan Pancasila dalam kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara dalam rangka penentuan prioritas pembinaan ideologi Pancasila;
e. pelaksanaan pengukuran kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara berdasarkan hasil pembinaan ideologi Pancasila;
f. penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil pelaksanaan pengukuran kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara;
g. pengoordinasian implementasi hasil pengukuran kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara;
h. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
Pasal 123
Direktorat Pengukuran Pelembagaan Pancasila terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
19. Ketentuan Bagan 20, Bagan 21, Bagan 22, dan Bagan 24 Lampiran Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diubah dan disisipkan Bagan 26A sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2023
KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YUDIAN WAHYUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
