Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PADA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PERATURAN_BPIP No. 3 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara. 3. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud. 4. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh. 5. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. 6. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 7. Kepala BPIP yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur Pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP. 8. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 9. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. 10. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai ASN, anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara. 11. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara. 12. Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara. 13. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum. 14. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan. 15. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris. 16. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara. 17. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara. 18. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.

Pasal 2

(1) Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara pada BPIP dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan pada BPIP.

Pasal 3

(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. (2) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: a. pengelolaan uang dan surat berharga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan uang; dan b. pengelolaan barang milik negara atau barang bukan milik negara ditetapkan oleh Kepala. (3) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melawan hukum atau melalaikan kewajibannya secara langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Pasal 4

Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh biro yang membidangi pengawasan internal di lingkungan BPIP dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. laporan tertulis Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. perhitungan ex officio; dan/atau g. pelapor secara tertulis.

Pasal 5

(1) Sekretaris Utama melakukan verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterima. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Utama dapat: a. menunjuk Pegawai ASN; atau b. membentuk tim verifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/surat berharga/barang milik negara dan/atau uang/barang bukan milik negara dengan bukti fisik uang/surat berharga/barang milik negara dan/atau uang/barang bukan milik negara. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam laporan hasil verifikasi. (5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat indikasi Kerugian Negara secara nyata, Sekretaris Utama menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Kepala dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat paling sedikit: a. objek Kerugian Negara; dan b. adanya indikasi Kerugian Negara bersifat nyata.

Pasal 6

Dalam hal Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diduga terindikasi Kerugian Negara, proses verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala.

Pasal 7

Sekretaris Utama, Pegawai ASN, atau tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) yang tidak melaksanakan kewajiban verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Kepala selaku PPKN harus menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian. (2) Kewenangan Kepala selaku PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Utama, kecuali untuk Kerugian Negara yang dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setingkat.

Pasal 9

(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, membentuk TPKN. (2) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal. (3) Keanggotaan TKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pejabat/pegawai di lingkungan BPIP yang melaksanakan tugas di bidang: a. pengawasan internal; b. keuangan; c. sumber daya manusia; dan d. barang milik negara.

Pasal 10

(1) TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipimpin oleh pejabat yang setingkat atau lebih tinggi jabatannya dari orang yang diduga menimbulkan Kerugian Negara. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; c. menghitung jumlah Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya. (3) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.

Pasal 11

Bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diperoleh melalui: a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau b. permintaan keterangan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.

Pasal 12

TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi untuk menghitung nilai objek Kerugian Negara.

Pasal 13

(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan TPKN disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menimbulkan Kerugian Negara melalui surat untuk dimintakan tanggapan. (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan diterima oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan orang yang diduga menimbulkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan. (4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan orang yang diduga menyebabkan terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan tersebut dalam hasil pemeriksaan. (5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan dari orang yang diduga menimbulkan Kerugian Negara sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.

Pasal 14

(1) TPKN menyusun laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima dan menyetujui tanggapan, menolak tanggapan, atau tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud dalam 13 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). (2) Laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai orang yang diduga menyebabkan terjadinya Kerugian Negara. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat: a. identitas orang yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; b. kronologi fakta; c. analisis bukti pendukung; d. daftar harta kekayaan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lain yang dijadikan jaminan; dan e. jumlah Kerugian Negara. (4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat: a. jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang milik negara dan/atau uang/barang bukan milik negara; dan b. kronologi fakta. (5) TKPN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang membentuknya.

Pasal 15

(1) PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) membuat pendapat atas laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), sebagai berikut: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan TPKN; atau b. tidak menyetujui sebagian atau seluruh materi dalam laporan hasil pemeriksaan TPKN. (2) Dalam hal PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui. (3) TPKN wajib menyelesaikan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima penugasan pemeriksaan ulang.

Pasal 16

(1) Dalam hal PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan. (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dalam bentuk SKTJM. (4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. SKTJM untuk penanggung jawab Kerugian Negara yang merupakan Pihak yang Merugikan; atau b. SKTJM untuk Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dari Penanggung Jawab Kerugian Negara. (5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan e. pernyataan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. (6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, disertai dengan: a. daftar barang yang menjadi jaminan; b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan c. surat kuasa menjual yang menyatakan persetujuan pemberian kekuasaan oleh Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris kepada PPKN untuk dapat menjual barang jaminan. (7) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan Format 1 dan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 17

(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran. (2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak SKTJM di tandatangani. (3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi sebagai berikut: a. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; dan c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (6) Sekretaris Utama mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling rendah sebesar 30% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (7) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Sekretaris Utama dalam membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun tiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara. (8) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada Kepala u.p. Sekretaris Utama. (9) Sekretaris Utama meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Kepala dengan melampirkan rekomendasi dari TKPN. (10) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala dan disampaikan kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (11) Penetapan jangka waktu berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tertuang dalam adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SKTJM. (12) Permohonan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 18

(1) PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pelaksana kewenangan PPKN. (3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksana kewenangan PPKN menugaskan unit kerja yang membidangi keuangan. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada PPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN.

Pasal 19

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan surat teguran tertulis untuk segera melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM. (2) Surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing surat teguran selama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM setelah diberikan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.

Pasal 20

(1) Dalam hal SKTJM tidak ditandatangani oleh Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, TPKN menyampaikan laporan SKTJM tidak ditandatangani kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan SKP2KS paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan SKTJM tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, (4) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (5) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 21

Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dibayarkan secara tunai paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.

Pasal 22

(1) SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai kekuatan hukum untuk dilakukannya pelaksanaan sita jaminan. (2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan terhadap SKP2KS paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS. (3) Keberatan terhadap SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN disertai bukti. (4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.

Pasal 24

(1) PPKN membentuk Majelis dalam rangka melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b; b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3); atau c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat sementara atau tetap sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 25

(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berjumlah 5 (lima) orang. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. deputi; b. pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang keuangan atau sumber daya manusia; c. pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang pengawasan internal; dan/atau d. pejabat lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya. (3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN atas: a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b; b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3); dan c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Majelis melakukan sidang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak Majelis dibentuk.

Pasal 26

Dalam sidang untuk penyelesaian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang disebabkan bukan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, Majelis melakukan: a. pemeriksaan dan wawancara kepada Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; b. permintaan keterangan/pendapat mengenai penyelesaian Kerugian Negara atau jumlah Kerugian Negara dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; c. pemeriksaan bukti pendukung; dan/atau d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.

Pasal 27

(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terbukti kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang. (2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPKN. (4) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Pasal 28

(1) Dalam hal sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terbukti kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali. (2) Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TKPN.

Pasal 29

(1) TPKN melaksanakan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima perintah dari PPKN. (2) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis melalui PPKN. (3) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang/surat berharga/barang milik negara dan/atau uang/barang bukan milik negara disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau b. kekurangan uang/surat berharga/barang milik negara dan/atau uang/barang bukan milik negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, disertai dengan dokumen pendukung.

Pasal 30

(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN. (3) PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penerbitan SKTJM atau SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 23.

Pasal 31

(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN. (3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Pasal 32

Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, Majelis melakukan: a. pemeriksaan kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6); b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.

Pasal 33

(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan; d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dapat dijual atau dicairkan. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K. (5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan d. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (6) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 34

(1) Dalam hal tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris pada sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, Majelis melakukan: a. pemeriksaan laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); b. pemeriksaan laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan/atau c. pemeriksaan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.

Pasal 35

(1) Dalam hal terdapat pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris pada sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, Majelis melakukan: a. pemeriksaan bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. pemeriksaan laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); c. pemeriksaan laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); d. pemeriksaan dan permintaan keterangan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; e. permintaan keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau f. pemeriksaan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Dalam hal pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN: a. menolak seluruhnya; b. menerima seluruhnya; atau c. menerima atau menolak sebagian. (3) Dalam hal pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi. (4) TPKN melaksanakan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak PPKN menyampaikan hasil sidang putusan Majelis. (5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Majelis melalui PPKN.

Pasal 36

(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (2) huruf a dan huruf c, PPKN menerbitkan SKP2K. (2) PPKN menerbitkan SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. pertimbangan Majelis; b. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara; dan g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f. (4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; dan c. Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 37

(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu. (2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama.

Pasal 38

(1) PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pelaksana kewenangan PPKN. (3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksana kewenangan PPKN menugaskan unit kerja yang membidangi keuangan. (4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada PPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN.

Pasal 39

(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, PPKN melakukan: a. pembebasan penggantian Kerugian Negara; b. penghapusan: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN: a. menerbitkan keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan b. mengusulkan penghapusan: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Pasal 40

(1) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; b. jumlah kekurangan: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan: 1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan d. pertimbangan keputusan pembebasan penggantian Keuangan Negara. (2) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan. (3) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; d. PPKN; dan e. kepala satuan kerja. (4) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 41

Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 42

(1) Dalam penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya: a. uang milik negara dan/atau uang bukan milik negara; b. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; c. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan/atau d. surat berharga milik negara. (2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada nilai nominal. (3) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada: a. nilai buku; atau b. nilai wajar atas barang yang sejenis. (4) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada: a. nilai nominal; b. nilai perolehan; atau c. nilai wajar. (5) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditentukan oleh TKPN dengan seadil-adilya. (6) Dalam menentukan dasar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), nilai barang/surat berharga yang digunakan merupakan nilai paling tinggi. (7) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara. (8) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran. (9) Penentuan nilai nominan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) huruf a merupakan nilai yang tertera dalam uang/surat berharga dalam bentuk cek bilyet giro, travel cheque, dan wesel. (10) Penentuan nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan. (11) Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antarpihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.

Pasal 43

(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang, tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dalam mengganti Kerugian Negara. (2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi.

Pasal 44

(1) Penagihan untuk penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar: a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (11); b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); atau c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1). (2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat penagihan. (3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan atas nama Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang bertanggung jawab atas Kerugian Negara. (4) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan. (5) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 45

Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke Kas Negara.

Pasal 46

(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke Kas Negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan surat keterangan tanda lunas. (2) Surat keterangan tanda lunas untuk SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Sekretaris Utama. (3) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K; c. pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara; d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K. (4) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara; dan d. instansi yang berwenang melakukan sita atas harta kekayaan. (5) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 47

(1) Dalam hal surat keterangan tanda lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, penyampaian surat keterangan tanda lunas kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 46 ayat (4) huruf c disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan. (2) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak Yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, penyampaian surat keterangan tanda lunas kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) huruf c disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara. (3) Surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 48

(1) Atas dasar surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara. (2) Pengajuan permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada PPKN dengan disertai bukti pendukung. (3) Dalam hal dapat dibuktikan penagihan lebih besar daripada yang seharusnya, Sekretaris Utama menerbitkan keputusan pengurangan tagihan negara. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; dan b. jumlah pengurangan tagihan negara.

Pasal 50

(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke Kas Negara, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas Kerugian Negara atas dasar keputusan pengurangan tagihan negara sebagaimana dalam Pasal 49 ayat (3). (2) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 51

Kepala menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal: a. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi berdasarkan SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33; atau b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.

Pasal 52

Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

(1) Kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti rugi menjadi kedaluwarsa apabila: a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (2) Penuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak laporan hasil pemeriksaan TPKN disetujui oleh PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN.

Pasal 54

Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN tidak memberitahukan Kerugian Negara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan atas penetapan Pengampu atau Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia.

Pasal 55

(1) Kepala melalui Sekretaris Utama melaporkan penyelesaian kerugian negara kepada Badan Pemeriksaan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai. (2) Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diterbitkan SKTJM, SKP2KS, SKP2K, atau keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara.

Pasal 56

Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan.

Pasal 57

Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Pasal 58

Putusan pidana tidak membebaskan Pihak Yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.

Pasal 59

Dalam rangka menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang keuangan di lingkungan BPIP melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara secara tertib, teratur, dan kronologis.

Pasal 60

(1) Penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 paling sedikit meliputi: a. membuat daftar Kerugian Negara; b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara dan melaporkannya kepada Kepala melalui Sekretaris Utama; c. mencatat Kerugian Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan d. menyimpan dan mengamankan berkas Kerugian Negara.

Pasal 61

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 62

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2024 KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA, Œ YUDIAN WAHYUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж