Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA TAHUN 2020-2024

PERATURAN_BPIP No. 3 Tahun 2023 berlaku

Pasal 2

(1) Sistematika Renstra BPIP memuat: a. pendahuluan; b. visi, misi, nilai, tujuan, dan sasaran; c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kelembagaan; d. target kinerja dan kerangka pendanaan; dan e. penutup. (2) Renstra BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Renstra BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman dalam penyusunan Renja BPIP. 2. Ketentuan alinea kedua belas bagian B Bab I, alinea kesatu bagian C Bab I, alinea keenam angka 1 bagian D Bab I, bagan 1 Bab I, poin 3 dan poin 6 huruf c angka 2 bagian D Bab I, alinea ketiga bagian E Bab I, alinea kedua dan alinea keempat bagian B Bab III, bagian C Bab III, angka 1 dan angka 2 Bab IV, dan alinea kesatu dan alinea kedua Bab V Lampiran Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020-2024 diubah dan ditambahkan 2 (dua) alinea sebelum alinea kesatu bagian C Bab I dan ditambahkan 2 (dua) tabel yakni tabel 5.1 dan tabel 5.2 angka 2 Bab IV sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2023 KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YUDIAN WAHYUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA