Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
2. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang selanjutnya disebut Bendera Pusaka adalah bendera negara yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dan dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa INDONESIA tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta yang disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
3. Duplikat Bendera Pusaka adalah bendera yang dibuat dengan ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat PIP adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5. Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disebut dengan Diklat PIP adalah pembelajaran yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk meningkatkan nilai, pengetahuan, dan tindakan untuk mengaktualisasikan Pancasila.
6. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
7. Kepala BPIP yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
8. Deputi adalah Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
9. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan Duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan
dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
10. Purnapasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Purnapaskibraka adalah Paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan Duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan
dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
11. Purnapaskibraka Duta Pancasila adalah Purnapaskibraka yang ditetapkan sebagai duta Pancasila oleh Kepala.
12. Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA yang selanjutnya disingkat DPPI adalah organisasi yang mewadahi Purnapaskibra Duta Pancasila.
Pasal 2
Program Paskibraka berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pasal 3
(1) Program Paskibraka secara nasional di bawah koordinasi BPIP.
(2) Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat di
bawah koordinasi BPIP.
(3) Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota berada di bawah koordinasi BPIP melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 4
Program Paskibraka dilaksanakan kepada Paskibraka, Purnapaskibraka, dan Purnapaskibraka Duta Pancasila, serta terhadap aktivitas kepaskibrakaan.
Pasal 5
Program Paskibraka meliputi:
a. pembentukan Paskibraka;
b. pelaksanaan tugas Paskibraka;
c. pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila;
d. pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila;
e. pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila; dan
f. pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka.
Pasal 6
Program Paskibraka bertujuan untuk:
a. mengarusutamakan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang Berbhinneka Tunggal Ika oleh Paskibraka yang merupakan putra dan putri terbaik bangsa;
b. menguatkan pembinaan kepemimpinan, keterampilan, dan kedisiplinan yang menjunjung nilai kebangsaan, cinta tanah air, persatuan dan kesatuan, dan peningkatan wawasan kebangsaan;
c. membentuk penerus perjuangan bangsa dan calon pemimpin bangsa yang memiliki karakteristik jiwa dan semangat Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. menanamkan dan menumbuhkan semangat patriotisme dan nasionalisme; dan
e. menciptakan agen perubahan dalam melestarikan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 7
(1) BPIP melakukan penyusunan
dan pengelolaan data nasional Program Paskibraka.
(2)
Program Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
(3) Pengelolaan data nasional sebagaimana pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 8
(1) Pembentukan Paskibraka dilaksanakan melalui tahapan:
a. rekrutmen dan seleksi:
b. pemusatan pendidikan dan pelatihan; dan
c. pengukuhan Paskibraka.
(2) Pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Pembentukan Paskibraka tingkat pusat dilaksanakan oleh BPIP.
(4) BPIP berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk mendelegasikan pelaksanaan pembentukan Paskibraka tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(5) Pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh panitia pelaksana pembentukan Paskibraka yang paling sedikit terdiri atas:
a. ketua;
b. pelaksana dalam rekrutmen dan seleksi;
c. pelaksana dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan;
d. pelaksana dalam pengukuhan Paskibraka; dan
e. anggota.
(6) Pelaksanaan pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dikoordinasikan oleh Deputi.
Pasal 9
(1) Kepala MENETAPKAN panitia pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat pusat.
(2) Panitia pelaksana pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. BPIP;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
d. Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. DPPI tingkat pusat; dan
f. tenaga medis.
(3) Ketua panitia pelaksana pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur BPIP.
Pasal 10
(1) Gubernur MENETAPKAN panitia pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat provinsi.
(2) Panitia pelaksana pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. sekretariat daerah;
b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
c. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pendidikan;
d. Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. akademisi dan/atau praktisi;
f. DPPI tingkat pusat dan provinsi;
g. tenaga medis; dan
h. perangkat daerah terkait;
(3) Ketua panitia pelaksana pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh sekretaris daerah.
Pasal 11
(1) Bupati/walikota MENETAPKAN panitia pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota.
(2) Panitia pelaksana pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. sekretariat daerah;
b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
c. Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. akademisi dan/atau praktisi;
e. DPPI tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
f. tenaga medis; dan
g. perangkat daerah terkait.
(3) Ketua panitia pelaksana pembentukan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh sekretaris daerah.
Pasal 12
(1) Deputi MENETAPKAN kebutuhan jumlah Paskibraka untuk:
a. tingkat pusat;
b. tingkat provinsi untuk masing-masing provinsi; dan
c. tingkat kabupaten/kota untuk masing-masing kabupaten/kota.
(2) Penetapan kebutuhan jumlah Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan usulan dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dan/atau DPPI tingkat pusat untuk kebutuhan jumlah Paskibraka tingkat pusat dan secara nasional;
b. sekretaris daerah provinsi dan/atau DPPI tingkat provinsi untuk kebutuhan jumlah Paskibraka tingkat provinsi; dan
c. sekretaris daerah kabupaten/kota dan/atau DPPI tingkat kabupaten/kota untuk kebutuhan jumlah Paskibraka tingkat kabupaten/kota.
(3) Kebutuhan jumlah Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebelum pelaksanaan pembentukan Paskibraka.
Pasal 13
(1) Deputi melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan Paskibraka.
(2) Deputi dapat mendelegasikan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. DPPI tingkat pusat untuk pelaksanaan pembentukan Paskibraka tingkat pusat;
b. DPPI tingkat provinsi untuk pelaksanaan pembentukan Paskibraka tingkat provinsi; dan
c. DPPI tingkat kabupaten/kota untuk pelaksanaan pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota.
(3) DPPI tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Deputi.
Pasal 14
Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. sosialisasi;
b. pengumuman; dan
c. pendaftaran.
Pasal 15
Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan oleh:
a. BPIP;
b. sekretariat daerah provinsi dan/atau sekretariat daerah kabupaten/kota; dan
c. DPPI.
Pasal 16
(1) BPIP menerbitkan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mengenai penerimaan calon Paskibraka.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan oleh unsur:
a. BPIP;
b. sekretariat daerah provinsi dan/atau sekretariat daerah kabupaten/kota; dan
c. DPPI.
Pasal 17
(1) Pendaftaran calon Paskibraka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang dikelola oleh BPIP.
(2) Dalam hal pendaftaran calon Paskibraka tidak dapat dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan pendaftaran calon Paskibraka ditetapkan oleh panitia pelaksana pembentukan Paskibraka.
(3) Setiap pelajar putera dan puteri sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, dan/atau bentuk lain yang sederajat yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai calon Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Persyaratan untuk mendaftar sebagai calon Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. warga negara INDONESIA;
b. calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada saat pendaftaran;
c. memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah;
d. memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali;
e. nilai akademik berkategori baik;
f. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat;
g. memiliki berat badan ideal; dan
h. memiliki tinggi badan:
1. paling rendah 170 (seratus tujuh puluh) sentimeter dan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) sentimeter untuk pelajar putera;
dan
2. paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) sentimeter dan paling tinggi 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter untuk pelajar puteri,
yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Pasal 18
Ketentuan mengenai rekrutmen Paskibraka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 17 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 19
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menggunakan metode:
a. tes berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
b. tes pengamatan fisik; dan
c. tes wawancara.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi oleh panitia pelaksana pembentukan Paskibraka.
Pasal 20
BPIP MENETAPKAN standar penilaian dan standar kelulusan seleksi untuk calon Paskibraka tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2).
Pasal 21
(1) Seleksi calon Paskibraka pada tingkat kabupaten/kota paling sedikit terdiri atas:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kesehatan;
c. seleksi PIP;
d. seleksi inteligensi umum;
e. seleksi kemampuan peraturan baris-berbaris dan kesamaptaan; dan
f. seleksi kepribadian.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh calon Paskibraka.
(3) Seleksi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemeriksaan kesehatan; dan
b. tes parade.
(4) Seleksi PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. tes pengetahuan Pancasila; dan
b. tes wawasan kebangsaan.
(5) Seleksi inteligensi umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan seleksi penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
(6) Seleksi kemampuan peraturan baris-berbaris dan kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan seleksi kemampuan/kecakapan baris- berbaris dan ketahanan dan kebugaran.
(7) Seleksi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. tes wawancara;
b. tes penelusuran minat dan bakat; dan
c. penelusuran rekam jejak di media sosial.
Pasal 22
(1) Hasil terhadap seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan dan diumumkan oleh panitia pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota.
(2) Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh ketua panitia pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat kabupaten/kota.
(3) Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat:
a. calon Paskibraka terpilih untuk mengikuti seleksi calon Paskibraka pada tingkat provinsi; dan
b. calon Paskibraka terpilih tingkat kabupaten/kota.
(4) Jumlah calon Paskibraka terpilih tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memenuhi kebutuhan jumlah Paskibraka tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan Deputi.
Pasal 23
(1) Seleksi calon Paskibraka pada tingkat provinsi paling sedikit terdiri atas:
a. pemberkasan ulang;
b. seleksi kesehatan;
c. seleksi PIP;
d. seleksi inteligensi umum;
e. seleksi kemampuan peraturan baris-berbaris dan kesamaptaan; dan
f. seleksi kepribadian.
(2) Pemberkasan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh calon Paskibraka.
(3) Seleksi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemeriksaan kesehatan; dan
b. tes parade.
(4) Seleksi PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. tes pengetahuan Pancasila; dan
b. tes wawasan kebangsaan.
(5) Seleksi inteligensi umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d merupakan seleksi penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
(6) Seleksi kemampuan peraturan baris-berbaris dan kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan seleksi kemampuan/kecakapan baris- berbaris dan ketahanan dan kebugaran.
(7) Seleksi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. tes wawancara;
b. tes penelusuran minat dan bakat; dan
c. psikotes.
Pasal 24
(1) Hasil terhadap seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan dan diumumkan oleh panitia pembentukan Paskibraka tingkat provinsi.
(2) Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh ketua panitia pembentukan Paskibraka tingkat provinsi.
(3) Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat:
a. 1 (satu) pasang calon Paskibraka terpilih tingkat pusat dan 1 (satu) pasang cadangan calon Paskibraka terpilih tingkat pusat; dan
b. calon Paskibraka terpilih tingkat provinsi.
(4) Jumlah calon Paskibraka terpilih tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi kebutuhan jumlah Paskibraka tingkat provinsi yang ditetapkan Deputi.
Pasal 25
Dalam MENETAPKAN calon Paskibraka terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3), panitia pelaksana pembentukan Paskibraka memperhatikan keberagaman dengan tetap mengutamakan standar penilaian dan standar kelulusan yang ditetapkan oleh BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Pasal 26
Ketentuan mengenai seleksi Paskibraka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 25 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 27
(1) Calon Paskibraka terpilih pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dan Pasal 24 ayat (3) wajib mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan sebelum pelaksanaan tugas pengibaran/penurunan Duplikat Bendera Pusaka pada Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA.
(2) Pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membentuk sikap:
a. disiplin, menjunjung nilai kebangsaan, cinta tanah air, persatuan dan kesatuan serta peningkatan wawasan kebangsaan;
b. memiliki karakteristik jiwa dan semangat Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. kepemimpinan, patriotisme, nasionalisme, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. melestarikan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; dan
e. memiliki kemampuan teknis kepaskibrakaan.
Pasal 28
Pemusatan pendidikan dan pelatihan menggunakan Sistem Desa Bahagia.
Pasal 29
(1) Penyelenggaraan pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat pusat dikoordinasikan oleh Deputi dengan melibatkan deputi terkait.
(2) Pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh sekretariat daerah.
Pasal 30
(1) Panitia pelaksana pembentukan Paskibraka melakukan pemanggilan kepada calon Paskibraka terpilih untuk mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tingkat penugasannya.
(2) Dalam pelaksanaan pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Paskibraka diasramakan pada 1 (satu) lokasi paling singkat 14 (empat belas) hari.
Pasal 31
(1) Kurikulum dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai pendekatan dan materi pembelajaran.
(2) Pendekatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembelajaran aktif;
b. pelatihan; dan
c. pengasuhan.
(3) Muatan materi pembelajaran aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. Pancasila;
b. revolusi mental;
c. wawasan kebangsaan;
d. kewarganegaraan;
e. kewaspadaan dan ketahanan nasional;
f. literasi digital; dan
g. kepaskibrakaan.
(4) Muatan materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. latihan dasar kepemimpinan;
b. peraturan baris-berbaris; dan
c. keterampilan dan praktik pengibaran/penurunan bendera.
Pasal 32
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) disusun oleh:
a. BPIP untuk pendekatan pembelajaran aktif dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dan huruf c; dan
b. Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara
untuk pendekatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b.
(2) Penyusunan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian, lembaga, dan instansi lainnya.
(3) Penyusunan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi dengan melibatkan deputi terkait.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 33
(1) Pelaksana dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan terdiri atas:
a. pembina;
b. fasilitator;
c. pelatih; dan
d. pamong.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan panitia pelaksana pembentukan Paskibraka.
Pasal 34
(1) Pembina dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan strategis dalam rangka tercapainya tujuan pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2).
(2) Pembina dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat pusat terdiri atas:
a. Deputi;
b. deputi yang membidangi Diklat PIP pada BPIP;
c. direktur jenderal yang membidangi pemerintahan umum di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
d. ketua umum DPPI tingkat pusat.
(3) Pembina dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat provinsi terdiri atas:
a. sekretaris daerah;
b. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum; dan
c. ketua DPPI tingkat provinsi.
(4) Pembina dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan tingkat kabupaten/kota terdiri atas:
a. sekretaris daerah;
b. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum; dan
c. ketua DPPI tingkat kabupaten/kota.
Pasal 35
(1) Fasilitator dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan materi dan menyusun bahan ajar sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan dalam rangka tercapainya tujuan pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur:
a. BPIP;
b. kementerian/lembaga;
c. Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. pemerintah daerah;
e. akademisi, pakar, dan/atau praktisi; dan
f. DPPI.
Pasal 36
(1) Pelatih dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melatih praktik dasar kepemimpinan, baris-berbaris, dan pengibaran/penurunan bendera dalam rangka tercapainya tujuan pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2) Pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur:
a. Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
b. DPPI.
Pasal 37
(1) Pamong dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d mempunyai tugas membentuk sikap calon Paskibraka dalam rangka tercapainya tujuan pemusatan pendidikan
dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2) Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti pembekalan yang dilaksanakan oleh Deputi.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pamong harus memiliki rekam jejak yang baik.
(4) Pamong untuk pemusatan pendidikan dan pelatihan pada tingkat pusat terdiri atas:
a. BPIP; dan
b. DPPI tingkat pusat.
(5) Pamong untuk pemusatan pendidikan dan pelatihan pada tingkat provinsi terdiri atas:
a. perangkat daerah yang ditunjuk oleh sekretaris daerah provinsi; dan
b. DPPI tingkat provinsi.
(6) Pamong untuk pemusatan pendidikan dan pelatihan pada tingkat kabupaten/kota terdiri atas:
a. perangkat daerah yang ditunjuk oleh sekretaris daerah kabupaten/kota; dan
b. DPPI tingkat kabupaten/kota.
Pasal 38
Ketentuan mengenai pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 39
(1) Calon Paskibraka yang telah menjalani pemusatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dikukuhkan menjadi Paskibraka.
(2) Pengukuhan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Kepala untuk tingkat pusat;
b. gubernur untuk tingkat provinsi; dan
c. bupati/walikota untuk tingkat kabupaten/kota.
(3) Pada saat pengukuhan Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), calon Paskibraka wajib mengucapkan Ikrar Putra INDONESIA, untuk setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(4) Ikrar Putra INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbunyi sebagai berikut:
“Aku mengaku Putra INDONESIA dan berdasarkan pengakuan itu, aku mengaku, bahwa aku adalah makhluk Tuhan sang maha pencipta, dan bersumber pada-Nya.
Aku mengaku bertumpah darah satu, tanah air INDONESIA.
Aku mengaku berbangsa satu, bangsa INDONESIA.
Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang berlandaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Aku mengaku berjiwa dan berideologi satu, jiwa dan ideologi Pancasila, dan satu UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Aku mengaku kebhinnekaan dalam kesatuan budaya bangsa.
Aku mengaku sebagai generasi penerus, perjuangan besar kemerdekaan dengan akhlak dan ikhsan menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini dan demi kehormatanku sebagai kader bangsa, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan taufiq dan hidayah-Nya serta innayah-Nya.”
Pasal 40
Pengukuhan Paskibraka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan sebelum Paskibraka melakukan tugas mengibarkan/menurunkan Duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA.
Pasal 41
Ketentuan mengenai pengukuhan Paskibraka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 42
(1) Paskibraka memiliki tugas mengibarkan/menurunkan Duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan:
a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA; dan
b. Hari Lahir Pancasila.
(2) Paskibraka yang telah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipanggil kembali untuk pelatihan formasi barisan sebelum melaksanakan tugas pada peringatan Hari Lahir Pancasila.
(3) Pelaksanaan tugas Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh BPIP.
Pasal 43
(1) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1), Paskibraka dapat diberikan tugas pada acara resmi lainnya.
(2) Pemberian tugas kepada Paskibraka pada acara resmi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala untuk tingkat pusat;
b. gubernur untuk tingkat provinsi;
c. bupati/walikota untuk tingkat kabupaten/kota.
Pasal 44
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1), Paskibraka menggunakan pakaian dan atribut Paskibraka.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan pakaian dan atribut Paskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 45
(1) BPIP bertanggung jawab terhadap pembuatan dan pendistribusian Duplikat Bendera Pusaka.
(2) Pembuatan dan pendistribusian Duplikat Bendera Pusaka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Deputi.
Pasal 46
(1) Duplikat Bendera Pusaka dibuat menggunakan kain tanpa jahitan dengan ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) BPIP mengajukan permohonan persetujuan Duplikat Bendera Pusaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 47
(1) BPIP melaksanakan serah terima Duplikat Bendera Pusaka yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) kepada:
a. Pemerintah Pusat;
b. pemerintah daerah;
c. perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; dan
d. lembaga lainnya.
(2) Lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan lembaga yang mendapatkan tugas untuk melaksanakan upacara pengibaran Duplikat Bendera Pusaka.
(3) Serah terima Duplikat Bendera Pusaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan upacara.
Pasal 48
(1) Duplikat Bendera Pusaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) digunakan selama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal duplikat Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian Duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.
Pasal 49
(1) Duplikat Bendera Pusaka yang diserahterimakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 disimpan oleh:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kesekretariatan negara untuk Duplikat Bendera Pusaka yang diserahterimakan kepada Pemerintah Pusat dan lembaga lainnya;
b. sekretariat daerah untuk Duplikat Bendera Pusaka yang diserahterimakan kepada pemerintah daerah;
dan
c. perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri untuk Duplikat Bendera Pusaka yang diserahterimakan kepada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(2) Duplikat Bendera Pusaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dengan layak di tempat yang aman.
Pasal 50
(1) Paskibraka yang telah melaksanakan tugas pada Hari Lahir Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b menjadi Purnapaskibraka.
(2) Purnapaskibraka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai duta Pancasila dengan Keputusan Kepala.
(3) Pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui tahapan:
a. BPIP melakukan pendataan Purnapaskibraka yang akan diangkat sebagai Duta Pancasila;
b. BPIP melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Purnapaskibraka yang telah dilakukan verifikasi dan validasi data mengikuti Diklat PIP yang dilaksanakan oleh BPIP; dan
d. Purnapaskibraka yang telah mengikuti Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan sebagai Purnapaskibraka Duta Pancasila.
(4) Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, BPIP dapat berkoordinasi dengan:
a. DPPI;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan/atau
c. pemerintah daerah.
Pasal 51
(1) Pengangkatan Purnapaskibraka sebagai Duta Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilaksanakan oleh BPIP.
(2) Kepala dapat mendelegasikan acara pengangkatan Purnapaskibraka sebagai Duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. gubernur untuk Purnapaskibraka tingkat provinsi;
dan
b. bupati/walikota untuk Purnapaskibraka tingkat kabupaten/kota.
Pasal 52
(1) Purnapaskibraka Duta Pancasila mendapat pin dan piagam Duta Pancasila.
(2) Pin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disematkan pada bagian dada sebelah kanan.
(3) Pin sebagaimana dimaksud pada (2) digunakan oleh Purnapaskibraka Duta Pancasila pada:
a. setiap pelaksanaan PIP;
b. kegiatan kenegaraan;
c. kegiatan sosial; dan/atau
d. kegiatan organisasi, komunitas, dan/atau masyarakat lainnya.
(4) Ketentuan mengenai desain pin dan piagam Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 53
Deputi mengoordinasikan penyelenggaraan pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 51.
Pasal 54
(1) Purnapaskibraka diberhentikan sebagai Purnapaskibraka Duta Pancasila dalam hal:
a. menjadi warga negara asing;
b. mengundurkan diri dari Purnapaskibraka Duta Pancasila;
c. dinilai tidak cakap melaksanakan peran sebagai Purnapaskibraka Duta Pancasila berdasarkan rekomendasi tim;
d. melanggar kode etik dan kode perilaku Purnapaskibraka Duta Pancasila; dan/atau
e. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Ketentuan mengenai pemberhentian serta kode etik dan kode perilaku Purnapaskibraka Duta Pancasila ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 55
Deputi mengoordinasikan pemberhentian Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Pasal 56
Purnapaskibraka Duta Pancasila wajib:
a. memegang teguh konsensus berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. menjadi teladan dalam mengarusutamakan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan, persatuan dan kesatuan, cinta tanah air serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA di lingkungan organisasi, komunitas, dan masyarakat di berbagai bidang.
Pasal 57
(1) Purnapaskibraka Duta Pancasila mempunyai tugas:
a. membantu BPIP dalam melaksanakan pengarusutamaan Pancasila;
b. mengikuti kegiatan penelitian, pendidikan dan pelatihan, seminar, dan kegiatan lain; dan
c. berperan aktif sebagai anggota DPPI.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan penugasan dari BPIP.
(3) Peran aktif Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagai anggota DPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh DPPI.
Pasal 58
Pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila dilaksanakan melalui:
a. Diklat PIP; dan
b. pengarusutamaan Pancasila.
Pasal 59
Pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diselenggarakan untuk meningkatkan kecintaan terhadap bangsa dan negara, penghayatan terhadap nilai Pancasila, memiliki komitmen memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 60
Pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila melalui Diklat PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a diselenggarakan oleh deputi yang membidangi Diklat PIP pada BPIP.
Pasal 61
(1) Deputi yang membidangi Diklat PIP pada BPIP dapat menugaskan DPPI untuk membantu pelaksanaan Diklat PIP.
(2) DPPI melaporkan hasil penugasan pelaksanaan Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada deputi yang membidangi Diklat PIP pada BPIP.
(3) Penugasan kepada DPPI dan pelaporan hasil penugasan pelaksanaan Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui Deputi.
Pasal 62
Tenaga pendidik/pelatih Diklat PIP harus memenuhi standar tenaga pendidik/pelatih Diklat PIP.
Pasal 63
(1) Peserta Diklat PIP yang memenuhi persyaratan kelulusan Diklat PIP diberikan sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh BPIP.
Pasal 64
Ketentuan mengenai pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila melalui Diklat PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 65
(1) Pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila melalui pengarusutamaan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dikoordinasikan oleh Deputi.
(2) Deputi dapat menugaskan DPPI untuk melaksanakan pengarusutamaan Pancasila.
Pasal 66
Pengarusutamaan Pancasila dilaksanakan dalam bentuk:
a. pelaksanaan peningkatan kompetensi Purnapaskibraka Duta Pancasila secara bertingkat dan berkelanjutan; dan
b. pelaksanaan Pancasila dalam tindakan.
Pasal 67
Ketentuan mengenai pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila melalui pengarusutamaan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 66 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 68
(1) Purnapaskibraka Duta Pancasila diwadahi dalam DPPI.
(2) DPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Deputi.
Pasal 69
DPPI terdiri atas tingkat:
a. pusat;
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota.
Pasal 70
(1) DPPI tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a berkedudukan di ibukota negara.
(2) DPPI tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b berkedudukan di ibukota provinsi.
(3) DPPI kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c berkedudukan di kabupaten/kota.
Pasal 71
DPPI mempunyai tugas membantu BPIP dalam menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan, persatuan dan kesatuan, cinta
tanah air serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, melaksanakan pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila, dan pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan kepada Purnapaskibraka.
Pasal 72
Pengurus DPPI tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota terdiri atas:
a. pembina;
b. pelaksana; dan
c. sekretariat.
Pasal 73
(1) Pembina DPPI tingkat pusat terdiri atas:
a. dewan pembina; dan
b. anggota pembina.
(2) Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh:
a. Ketua Dewan Pengarah BPIP;
b. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
e. Kepala.
(3) Anggota pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex officio oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
koordinasi revolusi mental pada kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemerintahan umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. pejabat pimpinan tinggi madya pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi keuangan daerah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan keagamaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pendidikan menengah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
f. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi peraturan perundang-undangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
g. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi hak asasi manusia pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia;
h. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan pemuda pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda;
i. deputi yang membidangi Diklat PIP pada BPIP; dan
j. Deputi; dan
(4) Dewan Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP.
(5) Pembina tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala dengan persetujuan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Pasal 74
(1) Pelaksana DPPI tingkat pusat terdiri atas:
a. majelis pertimbangan;
b. ketua umum;
c. wakil ketua I;
d. wakil ketua II;
e. sekretaris jenderal; dan
f. kepala departemen.
(2) Majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas unsur:
a. Purnapaskibraka; dan
b. tokoh nasional.
(3) Ketua umum, wakil ketua I, wakil ketua II, sekretaris jenderal, dan kepala departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f merupakan Purnapaskibraka Duta Pancasila.
(4) Tokoh nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Purnapaskibraka yang dinilai memiliki kontribusi dalam pengembangan kepaskibrakaan.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dan dilantik oleh Kepala.
Pasal 75
(1) Sekretariat DPPI tingkat pusat terdiri atas:
a. ketua, yang dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada kedeputian yang membidangi pengendalian dan evaluasi di lingkungan BPIP; dan
b. anggota, yang dijabat secara ex officio oleh:
1. pejabat pimpinan tinggi pratama pada direktorat jenderal yang membidangi pemerintahan umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri; dan
2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perencanaan atau keuangan di lingkungan BPIP.
(2) Sekretariat DPPI tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPIP.
Pasal 76
(1) Pembina DPPI tingkat provinsi dijabat secara ex officio oleh gubernur.
(2) Pelaksana dan sekretariat DPPI tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur dengan persetujuan Kepala.
(3) Pelaksana DPPI tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilantik oleh gubernur.
(4) Sekretariat DPPI tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua, yang dijabat secara ex officio perwakilan perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan umum; dan
b. anggota, yang dijabat secara ex officio oleh:
1. perwakilan perangkat daerah yang menangani urusan pendidikan menengah;
2. perwakilan perangkat daerah yang menangani urusan kepemudaan dan olahraga;
3. perwakilan bagian keprotokolan dan acara;
4. perwakilan perangkat daerah yang menangani perencanaan pembangunan daerah; dan
5. perwakilan perangkat daerah yang menangani pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 77
(1) Pembina DPPI tingkat kabupaten/kota dijabat secara ex officio oleh bupati/walikota.
(2) Pelaksana dan sekretariat DPPI tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota dengan persetujuan Kepala.
(3) Pelaksana DPPI tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilantik oleh bupati/walikota.
(4) Sekretariat DPPI tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua, yang dijabat secara ex officio perwakilan perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan umum; dan
b. anggota, yang dijabat secara ex officio oleh:
1. perwakilan perangkat daerah yang menangani urusan kepemudaan dan olahraga;
2. perwakilan bagian keprotokolan dan acara;
3. perwakilan perangkat daerah yang menangani perencanaan pembangunan daerah; dan
4. perwakilan perangkat daerah yang menangani pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 78
(1) Pelaksana DPPI harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus Purnapaskibraka Duta Pancasila;
b. memiliki keanggotaan DPPI yang masih aktif; dan
c. telah mengikuti Diklat PIP.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan terhadap majelis pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a.
(3) Masa jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(4) Pelaksana DPPI dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus dalam organisasi kepaskibrakaan lain.
Pasal 79
(1) Keanggotaan DPPI terdiri atas:
a. anggota; dan
b. anggota kehormatan.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus Purnapaskibraka Duta Pancasila.
(3) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan orang perseorangan yang dinilai telah memiliki kontribusi dalam pengembangan kepaskibrakaan.
(4) Anggota DPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengucapkan ikrar anggota DPPI.
(5) Ketentuan mengenai keanggotaan dan ikrar anggota DPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) ditetapkan oleh DPPI.
Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas, DPPI terikat pada hubungan hierarki organisasi DPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69.
Pasal 81
(1) Deputi MENETAPKAN arahan strategis tahunan dalam rangka penyusunan rencana kerja tahunan DPPI.
(2) Arahan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
Program Paskibraka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1).
Pasal 82
(1) DPPI tingkat pusat menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan arahan strategis Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1).
(2) DPPI tingkat provinsi menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan rencana kerja tahunan DPPI tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) DPPI tingkat kabupaten/kota menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan rencana kerja tahunan DPPI tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penyusunan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan mekanisme pengelolaan anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah.
Pasal 83
(1) Rencana kerja tahunan DPPI tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) ditetapkan oleh ketua umum DPPI tingkat pusat setelah mendapatkan persetujuan Deputi.
(2) Rencana kerja tahunan DPPI tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat
(2) ditetapkan oleh ketua DPPI tingkat provinsi setelah mendapatkan persetujuan ketua umum DPPI tingkat pusat.
(3) Rencana kerja tahunan DPPI tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat
(3) ditetapkan oleh ketua DPPI tingkat kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan dari ketua umum DPPI tingkat pusat.
Pasal 84
(1) Deputi melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap DPPI.
(2) Deputi dapat mendelegasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pada DPPI tingkat pusat untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap DPPI tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi terhadap DPPI tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Deputi.
Pasal 85
(1) DPPI tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berjenjang kepada DPPI tingkat pusat.
(2) DPPI tingkat pusat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi DPPI kepada Kepala melalui Deputi.
(3) Laporan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 86
(1) Sekretariat DPPI tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota selaku perangkat daerah wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran dan kinerja kepada kepala daerah.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
(1) DPPI tingkat pusat berwenang membentuk Peraturan DPPI.
(2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh ketua umum DPPI tingkat pusat setelah mendapat persetujuan ketua dewan pembina DPPI tingkat pusat.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja DPPI tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh DPPI.
Pasal 89
(1) BPIP memberikan pembinaan terhadap DPPI.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pembentukan anggota;
b. peningkatan kompetensi anggota;
c. kegiatan atau aktivitas kepaskibrakaan; dan
d. kegiatan pengarusutamaan Pancasila.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berpedoman pada arahan strategis Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1).
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah koordinasi:
a. Deputi untuk DPPI tingkat pusat;
b. gubernur untuk DPPI tingkat provinsi; dan
c. bupati/walikota untuk DPPI tingkat kabupaten/kota.
Pasal 90
(1) BPIP memberikan pembinaan:
a. terhadap aktivitas kepaskibrakaan; dan
b. kepada Purnapaskibraka.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui pengarusutamaan Pancasila.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Deputi.
(4) Deputi dapat menugaskan DPPI untuk memberikan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 91
(1) Pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui pengarusutamaan Pancasila.
(2) Pembinaan kepada Purnapaskibraka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
a. PIP; dan
b. pengarusutamaan Pancasila.
Pasal 92
Ketentuan mengenai pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan kepada Purnapaskibraka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 93
(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah menyediakan pendanaan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk Program Paskibraka tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang merupakan urusan pemerintahan umum.
Pasal 94
Pendanaan Program Paskibraka tahun 2022 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau sumber lainnya yang telah disetujui oleh pemerintahan daerah atau pejabat yang berwenang, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022 atau berdasarkan penetapan/persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 95
DPPI yang telah terbentuk berdasarkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 162), tetap diakui dan wajib menyesuaikan susunan kepengurusannya paling lambat 9 (sembilan) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal 96
(1) Pelaksanaan pembentukan Paskibraka tahun 2022 di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
(2) Pelaksanaan pembentukan Paskibraka tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Deputi.
Pasal 97
(1) DPPI tingkat provinsi dan DPPI tingkat kabupaten/kota dibentuk paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
(2) Untuk pertama kali pengangkatan pelaksana DPPI tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota dilaksanakan berdasarkan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala.
(3) Pelaksana DPPI tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
a. gubernur untuk pelaksana DPPI tingkat provinsi;
dan
b. bupati/walikota untuk pelaksana DPPI tingkat kabupaten/kota.
Pasal 98
(1) Purnapaskibraka yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi Purnapaskibraka Duta Pancasila setelah mengikuti Diklat PIP.
(2) Pengangkatan Purnapaskibraka menjadi Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 99
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 162), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 100
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022
KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YUDIAN WAHYUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
-
-
