Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGADAAN SATUAN PENGAMAN, PENGEMUDI, PETUGAS KEBERSIHAN, DAN PRAMUBAKTI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PERATURAN_BPIP No. 3 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti, yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah proses serangkaian tahapan mulai dari rekrutmen, seleksi, pengangkatan, evaluasi kinerja, perpanjangan, dan/atau pemberhentian bagi Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti. 2. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 3. Pimpinan BPIP adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala BPIP.

Pasal 2

(1) Perencanaan Pengadaan harus disusun oleh Sekretaris Utama berdasarkan usulan dari masing-masing Deputi dan sesuai arahan Kepala BPIP serta mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Pengarah BPIP. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Satuan Pengaman, penghitungan jumlah kebutuhannya berdasarkan luas area yang dijaga; b. Pengemudi, penghitungan jumlah kebutuhannya berdasarkan jumlah pejabat yang berhak memperoleh fasilitas Pengemudi dan jumlah kendaraan operasional; c. Petugas Kebersihan, penghitungan jumlah kebutuhannya berdasarkan luas area yang dipelihara; dan d. Pramubakti, penghitungan jumlah kebutuhannya berdasarkan jumlah unit kerja atau sub-unit kerja yang diurus. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan kemampuan atau ketersediaan anggaran.

Pasal 3

(1) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibantu oleh tim pelaksana. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Sekretaris Utama sesuai arahan Kepala BPIP dan mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Pengarah BPIP. (3) Susunan keanggotaan tim pelaksana sekurang- kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang yang berasal dari unsur pejabat pada Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Umum dan Sumber Daya Manusia, Biro Hukum dan Organisasi, Biro Pengawasan Internal, dan unsur lainnya sesuai arahan Kepala BPIP. (4) Selain penyusunan perencanaan, tim pelaksana mempunyai tugas melaksanakan pengumuman rekrutmen dan dukungan penyelesaian tahapan seleksi. (5) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari seleksi berkas, tes tertulis, psikotes, wawancara, dan/atau pengangkatan.

Pasal 4

Untuk dapat diangkat menjadi Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas; b. usia minimal 19 (sembilan belas) tahun; c. setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika; d. memiliki kompetensi atau pengalaman kerja sesuai bidang yang akan dikerjakan; e. sehat jasmani dan rohani; f. bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang; g. bukan Aparatur Sipil Negara, bukan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau bukan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kecuali atas izin/penugasan atasan; dan h. lulus seleksi.

Pasal 5

(1) Lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h yaitu telah melalui seleksi berkas, tes tertulis, psikotes, dan/atau wawancara. (2) Seleksi berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Tes tertulis, psikotes, dan/atau wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan salah satu atau seluruhnya oleh profesional yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai arahan Kepala BPIP dan mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Pasal 6

(1) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dibuat berita acaranya oleh tim pelaksana dan/atau profesional dan disampaikan kepada Sekretaris Utama. (2) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan setelah mendapatkan persetujuan Kepala BPIP dan Ketua Dewan Pengarah BPIP maka Sekretaris Utama MENETAPKAN pengangkatan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti. (3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis berupa surat keputusan secara perorangan. (4) Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menyampaikan tembusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan unit kerja yang menggunakannya.

Pasal 7

(1) Surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat identitas yang diangkat, hak, kewajiban atau rincian tugas, target kinerja, dan masa bakti. (2) Penetapan masa bakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi paling lama 1 (satu) tahun dan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Pasal 8

(1) Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat diperpanjang setiap 1 (satu) tahun anggaran berikutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja. (2) Perpanjangan masa bakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis berupa surat keputusan secara perorangan (3) Ketentuan mengenai materi muatan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap materi muatan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menyampaikan tembusan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan unit kerja yang menggunakannya.

Pasal 9

(1) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan secara periodik, yaitu setiap triwulan dan dapat dilakukan sewaktu-waktu. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian atas pencapaian target kinerja dan hasil penilaian perilaku yang dilakukan oleh atasan langsung, tim pelaksana, dan Sekretaris Utama atau merupakan kebijakan Pimpinan BPIP.

Pasal 10

(1) Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti diberhentikan dari pekerjaan/penugasan, jika: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. tidak menaati kewajiban atau rincian tugas; d. tidak mencapai target kinerja atau berkinerja buruk; e. melanggar etika, disiplin, dan/atau hukum; f. mengundurkan diri; dan/atau g. berakhir masa bakti dan tidak diperpanjang. (2) Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang diberhentikan sebelum berakhir masa bakti harus ditetapkan surat keputusan pemberhentian dengan memuat alasan pemberhentian.

Pasal 11

(1) Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti diberikan honorarium, uang lembur, dan uang makan lembur setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan. (2) Honorarium, uang lembur, dan uang makan lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya dan terhitung sejak tanggal mulai melaksanakan tugas. (3) Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan surat perintah dari atasan paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama dan disampaikan kepada Bagian Sumber Daya Manusia.

Pasal 12

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti berhak mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.

Pasal 13

Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang diberhentikan atau tidak diperpanjang masa baktinya tidak diberikan pesangon atau dalam bentuk apapun dan tidak dapat menuntut pesangon atau dalam bentuk apapun.

Pasal 14

Pajak penghasilan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pendanaan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Badan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 16

Seleksi Pengemudi, Pramubakti, dan pegawai lainnya yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku dianggap telah memenuhi ketentuan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 17

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019 PLT. KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA, ttd. HARIYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA