Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Pasal 1
Calon Pengawai Negeri Sipil Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang mengisi jabatan fungsional diberikan kelas jabatan:
a. untuk CPNS yang mengisi formasi jabatan fungsional keahlian diberikan kelas jabatan 7 (tujuh); dan
b. untuk CPNS yang mengisi formasi jabatan fungsional keterampilan diberikan kelas jabatan 6 (enam);
sampai dengan pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional.
Pasal 1
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dan kelas jabatannya belum diatur dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, diberikan hak kepegawaian sesuai dengan kelas jabatan dalam Peraturan Badan ini.
(2) Pemberian hak kepegawaian bagi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pemberian hak kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Badan ini.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2021
KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YUDIAN WAHYUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
