Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PERATURAN_BPIP No. 2 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 2. Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut dengan Diklat PIP adalah pembelajaran yang diselenggarakan oleh BPIP untuk meningkatkan nilai, pengetahuan, dan tindakan untuk mengaktualisasikan Pancasila. 3. Penyelenggaraan Diklat PIP adalah serangkaian kegiatan Diklat PIP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemantauan. 4. Standar Diklat PIP adalah kriteria yang harus dipenuhi dalam menyelenggarakan Diklat PIP. 5. Kurikulum Diklat PIP adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta metode yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Diklat PIP. 6. Jam Pelajaran adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran. 7. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8. Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Badan ini terdiri atas: a. Penyelenggaraan Diklat PIP; b. Standar Diklat PIP; dan c. Kurikulum Diklat PIP.

Pasal 3

Peraturan Badan ini bertujuan sebagai pedoman Penyelenggaraan Diklat PIP, Standar Diklat PIP, dan Kurikulum Diklat PIP dalam rangka meningkatkan nilai, pengetahuan, dan tindakan dalam mengaktualisasikan Pancasila.

Pasal 4

(1) Diklat PIP diselenggarakan oleh BPIP dan/atau lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah. (2) Penyelenggaraan Diklat PIP oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi BPIP. (3) Penyelenggaraan Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Standar Diklat PIP dan Kurikulum Diklat PIP.

Pasal 5

Penyelenggaraan Diklat PIP ditujukan kepada: a. aparatur negara; b. anggota organisasi sosial politik; dan c. komponen masyarakat lainnya.

Pasal 6

Penyelenggaraan Diklat PIP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. evaluasi dan pemantauan.

Pasal 7

(1) Perencanaan Diklat PIP dilaksanakan oleh BPIP. (2) Lembaga negara, kementerian/lembaga, atau pemerintahan daerah dapat mengusulkan perencanaan Diklat PIP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) kepada BPIP. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. tempat dan waktu penyelenggaraan; b. jumlah peserta dan tenaga pendidikan dan pelatihan; c. sarana dan prasarana; dan d. pendanaan.

Pasal 8

Diklat PIP dilaksanakan dengan menggunakan metode pembelajaran klasikal dan/atau nonklasikal.

Pasal 9

(1) Bahan Diklat PIP disusun oleh BPIP sesuai dengan tujuan dan sasaran Diklat PIP. (2) Bahan Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bahan cetak dan/atau noncetak. (3) Bahan cetak dan/atau noncetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. modul; b. bahan ajar; c. film pendek; d. bahan tayang; e. naskah tulisan; f. alat peraga; dan/atau g. referensi. (4) Bahan Diklat PIP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diperbarui sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 10

(1) Diklat PIP dilaksanakan selama 32 (tiga puluh dua) Jam Pelajaran. (2) Pelaksanaan Jam Pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 8 (delapan) Jam Pelajaran per hari.

Pasal 11

Peserta Diklat PIP terdiri atas: a. aparatur negara, meliputi: 1. Penyelenggara Negara; 2. Aparatur Sipil Negara; 3. prajurit Tentara Nasional INDONESIA; dan 4. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. b. organisasi sosial politik, meliputi: 1. organisasi kemasyarakatan; 2. organisasi kependidikan; 3. organisasi keagamaan; 4. organisasi kepemudaan; 5. organisasi keolahragaan; 6. organisasi perempuan; 7. organisasi sosial; 8. organisasi politik; 9. organisasi profesi; dan 10. organisasi lain yang berbadan hukum. c. komponen masyarakat lainnya, meliputi: 1. komunitas; dan 2. perseorangan.

Pasal 12

(1) Evaluasi Diklat PIP terdiri atas: a. evaluasi terhadap peserta; b. evaluasi terhadap tenaga pendidikan dan pelatihan; dan c. evaluasi terhadap pelaksanaan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Diklat PIP sesuai dengan petunjuk teknis evaluasi Diklat PIP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis evaluasi Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BPIP.

Pasal 13

(1) Pemantauan dilakukan terhadap pelaksanaan dan peserta Diklat PIP. (2) Pemantauan terhadap peserta Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama peserta mengikuti Diklat PIP dan setelah peserta mengikuti Diklat PIP. (3) Pelaksanaan pemantauan Diklat PIP dilakukan oleh BPIP sesuai dengan petunjuk teknis pemantauan Diklat PIP. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pemantauan Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BPIP.

Pasal 14

(1) Sertifikat diberikan kepada peserta Diklat PIP yang memenuhi persyaratan kelulusan. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh BPIP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPIP.

Pasal 15

(1) BPIP dapat memberikan akreditasi kepada penyelenggara Diklat PIP di lembaga negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPIP.

Pasal 16

(1) Standar Diklat PIP terdiri atas: a. kompetensi lulusan; b. isi; c. proses; d. tenaga pendidikan dan pelatihan; e. pengelolaan; f. penilaian; dan g. sarana dan prasarana. (2) Standar Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 17

(1) Kurikulum Diklat PIP terdiri atas: a. latar belakang; b. tujuan kurikulum; c. kompetensi; d. mata Diklat PIP; e. ringkasan mata Diklat PIP; f. metode dan pendekatan; g. media; h. sumber belajar; dan i. evaluasi. (2) Kurikulum Diklat PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 18

Pendanaan Penyelenggaraan Diklat PIP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 19

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2020 KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA, ttd. YUDIAN WAHYUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA