Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala BPIP.
3. Dewan Pengarah adalah unsur pimpinan BPIP yang secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
4. Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
5. Wakil Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Wakil Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
Pasal 2
(1) BPIP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) BPIP dipimpin oleh Kepala dan dibantu oleh Wakil Kepala.
(3) Kepala dan Wakil Kepala dalam melaksanakan tugasnya memerhatikan arahan Ketua Dewan Pengarah.
Pasal 3
BPIP mempunyai tugas membantu
dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila,
melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPIP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
c. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila;
d. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
e. pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
g. pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
h. pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila;
i. advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
j. penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan
k. perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Pasal 5
Susunan Organisasi BPIP terdiri atas:
a. Dewan Pengarah; dan
b. Pelaksana.
Pasal 6
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Ketua; dan
b. Anggota.
(2) Dewan Pengarah berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang, yang terdiri atas unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, dan tokoh purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, dan akademisi.
(3) Ketua Dewan Pengarah dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Pengarah melalui mekanisme internal Dewan Pengarah.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengarah dibantu oleh 3 (tiga) Staf Khusus Dewan Pengarah.
(5) Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Ketua Dewan Pengarah dapat membentuk Dewan Pakar.
(6) Dalam hal tertentu, Ketua Dewan Pengarah dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk membantu mengefektifkan pelaksanaan tugas.
Pasal 7
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan;
e. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi;
f. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi;
g. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
h. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi;
i. Pusat; dan
j. Kelompok Ahli.
Pasal 8
Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 9
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
Pasal 10
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPIP.
(2) Pelaksanaan tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengoordinasikan kegiatan internal BPIP yang meliputi administratif, teknis, dan substantif;
b. memberikan tugas dan mengoordinasikan Kelompok Ahli;
c. melaksanakan tugas yang diberikan Ketua Dewan Pengarah; dan
d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Dewan Pengarah melalui Kepala atau dalam keadaan tertentu bersama Kepala atau sendiri melaporkan pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN melalui Ketua Dewan Pengarah.
Pasal 11
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 12
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPIP.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BPIP;
b. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan
anggaran di lingkungan BPIP;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administratif yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan BPIP;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Pasal 14
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum dan Organisasi;
c. Biro Umum dan Sumber Daya Manusia;
d. Biro Fasilitasi Dewan Pengarah dan Ketenagaahlian; dan
e. Biro Pengawasan Internal.
Pasal 15
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, penyusunan anggaran, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dan analisis, serta pelaporan akuntabilitas kinerja.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana tahunan, dan anggaran pendapatan dan belanja
negara;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis, serta pelaporan akuntabilitas kinerja; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Pasal 17
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Evaluasi dan Akuntabilitas Kinerja; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 18
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana tahunan, dan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana tahunan; dan
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 20
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Tahunan; dan
b. Subbagian Penganggaran.
Pasal 21
(1) Subbagian Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Tahunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana tahunan.
(2) Subbagian Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 22
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan dan perbendaharaan; dan
b. penyiapan koordinasi dan pembinaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 24
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Laksana Keuangan dan Perbendaharaan;
dan
b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Pasal 25
(1) Subbagian Tata Laksana Keuangan dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana keuangan dan perbendaharaan.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 26
Bagian Evaluasi dan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis, serta pelaporan akuntabilitas kinerja.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Evaluasi dan Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 28
Bagian Evaluasi dan Akuntabilitas Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis;
b. Subbagian Akuntabilitas Kinerja; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 29
(1) Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis program dan anggaran.
(2) Subbagian Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Biro.
Pasal 30
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan produk hukum, dokomentasi dan informasi hukum, dan pembinaan penataan organisasi dan tata laksana serta reformasi birokrasi.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan produk hukum;
b. pelaksanaan dokumentasi dan informasi hukum;
c. pelaksanaan pembinaan penataan organisasi dan tata laksana serta reformasi birokrasi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Pasal 32
Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Penyusunan Hukum;
b. Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 33
Bagian Penyusunan Hukum mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan rancangan produk hukum.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Penyusunan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; dan
b. pelaksanaan penyusunan rancangan produk hukum lainnya.
Pasal 35
Bagian Penyusunan Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan; dan
b. Subbagian Produk Hukum Lainnya.
Pasal 36
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
(2) Subbagian Produk Hukum Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rancangan produk hukum lainnya.
Pasal 37
Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan urusan dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan dokumentasi hukum; dan
b. pelaksanaan urusan informasi hukum.
Pasal 39
Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Dokumentasi Hukum; dan
b. Subbagian Informasi Hukum.
Pasal 40
(1) Subagian Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi hukum.
(2) Subbagian Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan urusan informasi hukum.
Pasal 41
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan penataan organisasi dan tata laksana serta reformasi birokrasi.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pembinaan penataan organisasi;
b. pelaksanaan penyiapan pembinaan tata laksana dan reformasi birokrasi; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 43
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 44
(1) Subagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan penataan organisasi.
(2) Subbagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan tata laksana serta reformasi birokrasi.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Biro.
Pasal 45
Biro Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan barang milik negara, pembinaan mental sumber daya manusia, pengelolaan karier dan kinerja sumber daya manusia, kerumahtanggaan,
pembinaan dan layanan ketatausahaan, urusan persuratan, dan kearsipan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. perencanaan dan pengelolaan karier sumber daya manusia;
c. pengelolaan kinerja sumber daya manusia;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, urusan keprotokolan umum, dan pengamanan;
e. pembinaan dan layanan ketatausahaan, persuratan, dan kearsipan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Pasal 47
Biro Umum dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan;
b. Bagian Sumber Daya Manusia;
c. Bagian Rumah Tangga, Arsip, dan Tata Usaha Pimpinan;
dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 48
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan dan pengendalian atas penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan barang milik negara, serta pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian atas penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara;
b. penatausahaan barang milik negara; dan
c. layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 50
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
b. Subbagian Layanan Pengadaan.
Pasal 51
(1) Subbagian Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian atas penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan barang milik negara.
(2) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, penyimpanan, dan penyaluran barang milik negara.
Pasal 52
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengelolaan karier serta pengelolaan kinerja sumber daya manusia.
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan
fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan, pengadaan dan penempatan sumber daya manusia;
b. koordinasi penyusunan analisis dan evaluasi jabatan serta analisis beban kerja;
c. pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia;
dan
d. koordinasi penilaian kinerja, penegakan kode etik dan kode perilaku, pengelolaan karier jabatan fungsional dan struktural, pengelolaan kesejahteraan, disiplin, dan penyelesaian kasus kepegawaian.
Pasal 54
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia; dan
b. Subbagian Pengelolaan Kinerja Sumber Daya Manusia.
Pasal 55
(1) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan, pengadaan, dan penempatan sumber daya manusia, koordinasi penyusunan analisis dan evaluasi jabatan serta analisis beban kerja, pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia.
(2) Subbagian Pengelolaan Kinerja Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penilaian kinerja, penegakan kode etik dan kode perilaku, pengelolaan karier jabatan fungsional dan struktural, pengelolaan kesejahteraan, disiplin, dan penyelesaian kasus kepegawaian.
Pasal 56
Bagian Rumah Tangga, Arsip, dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, urusan keprotokolan umum, dan pengamanan serta melaksanakan pembinaan dan layanan ketatausahaan, persuratan, dan kearsipan.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Rumah Tangga, Arsip, dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan koordinasi keprotokolan dan pengamanan;
c. pengelolaan persuratan dan kearsipan; dan
d. pembinaan dan layanan ketatausahaan.
Pasal 58
Bagian Rumah Tangga, Arsip, dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Layanan Kerumahtanggaan;
b. Subbagian Persuratan, Kearsipan, dan Tata Usaha Biro;
c. Subbagian Tata Usaha Kepala;
d. Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala;
e. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi I;
g. Subbagian Tata Usaha Deputi II;
h. Subbagian Tata Usaha Deputi III;
i. Subbagian Tata Usaha Deputi IV; dan
j. Subbagian Tata Usaha Deputi V.
Pasal 59
(1) Subbagian Layanan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan koordinasi pengelolaan protokol, keprotokolan, dan pengamanan.
(2) Subbagian Persuratan, Kearsipan, dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan kearsipan serta ketatausahaan Biro.
(3) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Kepala.
(4) Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Wakil Kepala.
(5) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Sekretaris Utama.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi I mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan.
(7) Subbagian Tata Usaha Deputi II mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi.
(8) Subbagian Tata Usaha Deputi III mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Deputi Bidang Pengkajian dan Materi.
(9) Subbagian Tata Usaha Deputi IV mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
(10) Subbagian Tata Usaha Deputi V mempunyai tugas melakukan ketatausahaan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Pasal 60
(1) Biro Fasilitasi Dewan Pengarah dan Ketenagaahlian dipimpin oleh Kepala Biro.
(2) Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
Pasal 61
Biro Fasilitasi Dewan Pengarah dan Ketenagaahlian mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi bagi Dewan Pengarah, Staf Khusus Dewan Pengarah, Dewan Pakar, dan Kelompok Ahli.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Biro Fasilitasi Dewan Pengarah dan Ketenagaahlian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan teknis dan administrasi bagi Dewan Pengarah;
b. penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan teknis dan administrasi bagi Staf Khusus Dewan Pengarah, Dewan Pakar, dan Kelompok Ahli; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama dan Dewan Pengarah.
Pasal 63
Biro Fasilitasi Dewan Pengarah dan Ketenagaahlian terdiri atas:
a. Bagian Fasilitasi Dewan Pengarah;
b. Bagian Fasilitasi Ketenagaahlian; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 64
Bagian Fasilitasi Dewan Pengarah mempunyai tugas melaksanakan urusan protokol dan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Dewan Pengarah.
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Fasilitasi Dewan Pengarah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan Dewan Pengarah; dan
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Dewan Pengarah.
Pasal 66
Bagian Fasilitasi Dewan Pengarah terdiri atas:
a. Subbagian Protokol Dewan Pengarah; dan
b. Subbagian Tata Usaha Dewan Pengarah.
Pasal 67
(1) Subbagian Protokol Dewan Pengarah mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan Dewan Pengarah.
(2) Subbagian Tata Usaha Dewan Pengarah mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Dewan Pengarah.
Pasal 68
Bagian Fasilitasi Ketenagaahlian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Staf Khusus Dewan Pengarah, Dewan Pakar, dan Kelompok Ahli.
Pasal 69
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Fasilitasi Ketenagaahlian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Khusus Dewan Pengarah, Dewan Pakar, dan Kelompok Ahli; dan
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Staf Khusus Dewan Pengarah, Dewan Pakar, dan Kelompok Ahli.
Pasal 70
Bagian Fasilitasi Ketenagaahlian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha I; dan
b. Subbagian Tata Usaha II.
Pasal 71
(1) Subbagian Tata Usaha I mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Staf Khusus Dewan Pengarah dan Biro.
(2) Subbagian Tata Usaha II mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Dewan Pakar dan Kelompok Ahli.
Pasal 72
Biro Pengawasan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BPIP.
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Biro Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Pimpinan BPIP;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
Pasal 74
Biro Pengawasan Internal terdiri atas:
a. Bagian Pengawasan Kinerja;
b. Bagian Pengawasan Keuangan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 75
Bagian Pengawasan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Pengawasan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pencegahan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kinerja;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja;
c. pelaksanaan pencegahan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kinerja; dan
d. pelaporan hasil pelaksanaan pencegahan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kinerja.
Pasal 77
Bagian Pengawasan Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Pengawasan Perencanaan Kinerja;
b. Subbagian Evaluasi Kinerja; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 78
(1) Subbagian Pengawasan Perencanaan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengawasan perencanaan kinerja dan penguatan integritas.
(2) Subbagian Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan evaluasi kinerja dan pengembangan sistem pencegahan.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Biro.
Pasal 79
Bagian Pengawasan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan serta pendampingan penanganan pengelolaan keuangan.
Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Bagian Pengawasan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan;
b. penyiapan pemberian rekomendasi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. pelaksanaan pendampingan penanganan pengelolaan keuangan.
Pasal 81
Bagian Pengawasan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Pengawasan; dan
b. Subbagian Pendampingan.
Pasal 82
(1) Subbagian Pelaksanaan Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pengelolaan keuangan serta pemberian rekomendasi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Subbagian Pendampingan mempunyai tugas melakukan pendampingan penanganan penataan dan pengelolaan keuangan.
Pasal 83
(1) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala.
(2) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 84
Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan program strategis hubungan antar lembaga, sosialisasi, komunikasi, dan jaringan pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program strategis dan program kerja pembinaan ideologi Pancasila dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya;
b. pengoordinasian relawan gerakan kebajikan Pancasila;
c. pembudayaan gotong-royong di tengah masyarakat dalam mengarusutamakan nilai Pancasila;
d. pelaksanaan sosialisasi Pancasila atau menyebarluaskan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila melalui media massa, media sosial, media interpersonal, reklame, forum diskusi, festival, kunjungan, dan diplomasi budaya;
e. pengembangan komunikasi dengan media massa;
f. peningkatan kerja sama dan hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah;
g. pengembangan hubungan dengan organisasi sosial politik dan komponen masyarakat lainnya dalam rangka menggalang partisipasi komunitas; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Pasal 86
Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan terdiri atas:
a. Direktorat Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama;
b. Direktorat Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan; dan
c. Direktorat Pembudayaan.
Pasal 87
Direktorat Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis hubungan antarlembaga dan jaringan, peningkatan hubungan
dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, dan masyarakat, dan peningkatan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Direktorat Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan program strategis hubungan antarlembaga dan kerja sama;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi serta pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis hubungan antarlembaga dan kerja sama;
c. pengembangan hubungan dengan organisasi kemasyarakatan dan badan hukum lainnya dalam rangka menggalang partisipasi komunitas;
d. peningkatkan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
Pasal 89
Direktorat Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subdirektorat Hubungan Antar Kementerian/Lembaga;
b. Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Organisasi Sosial Politik;
c. Subdirektorat Kerja Sama; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 90
Subdirektorat Hubungan AntarKementerian/Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan hubungan antarkementerian/lembaga dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 91
Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Organisasi Sosial Politik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis, pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan hubungan masyarakat dan organisasi sosial politik, dan pengembangan hubungan dengan organisasi kemasyarakatan dan badan hukum lainnya dalam rangka menggalang partisipasi komunitas dalam pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 92
Subdirektorat Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis, pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen mayarakat lainnya, dan peningkatkan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat, serta pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 93
Direktorat Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan sosialisasi, komunikasi, dan jaringan, pelaksanaan koordinasi relawan gerakan kebajikan Pancasila, penyebarluasan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila, dan mengembangkan komunikasi dengan media massa dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Direktorat Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan program strategis sosialisasi, komunikasi, dan jaringan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis sosialisasi, komunikasi, dan jaringan;
c. pengoordinasian relawan gerakan kebajikan Pancasila;
d. pelaksanakan sosialisasi Pancasila dan penyebarluasan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila;
e. pengembangan komunikasi dengan media massa; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
Pasal 95
Direktorat Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan terdiri atas:
a. Subdirektorat Sosialisasi;
b. Subdirektorat Pengembangan Komunikasi;
c. Subdirektorat Pengembangan Jaringan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 96
Subdirektorat Sosialisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis program strategis sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 97
Subdirektorat Pengembangan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis pengembangan komunikasi pembinaan ideologi Pancasila dan pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan komunikasi antarkementerian/lembaga dan antar/dengan pemerintah daerah, masyarakat, organisasi sosial politik, dan media dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 98
Subdirektorat Pengembangan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis dan program strategis pengembangan jaringan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan jaringan dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila, serta pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 99
Direktorat Pembudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis pembudayaan ideologi Pancasila.
Pasal 100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Direktorat Pembudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan program strategis pembudayaan ideologi Pancasila;
b. pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis pembudayaan ideologi Pancasila;
c. pembudayaan gotong-royong di tengah masyarakat dalam mengarusutamakan nilai-nilai Pancasila; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
Pasal 101
Direktorat Pembudayaan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemantapan Pranata;
b. Subdirektorat Inovasi Pembudayaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 102
Subdirektorat Pemantapan Pranata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis pemantapan pranata dan pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan pemantapan pranata pembudayaan ideologi Pancasila serta
pembudayaan gotong-royong di tengah masyarakat dalam mengarusutamakan nilai Pancasila.
Pasal 103
Subdirektorat Inovasi Pembudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis inovasi pembudayaan ideologi Pancasila, dan pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan inovasi pembudayaan ideologi Pancasila, serta pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 104
(1) Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala.
(2) Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 105
Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi mempunyai tugas melaksanakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi.
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, advokasi,
dan pengawasan regulasi;
b. penyelenggaraan institusionalisasi Pancasila terhadap hukum nasional agar selaras dengan dasar negara;
c. pemberian rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan dan kajian kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah mengenai regulasi yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila;
d. pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila pada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya;
e. penanganan penyelesaian dan penanggulangan masalah dan kendala dalam pembinaan ideologi Pancasila; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Pasal 107
Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi terdiri atas:
a. Direktorat Analisis dan Sinkronisasi;
b. Direktorat Advokasi; dan
c. Direktorat Pelembagaan dan Rekomendasi.
Pasal 108
Direktorat Analisis dan Sinkronisasi mempunyai tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi hukum nasional terhadap nilai-nilai Pancasila.
Pasal 109
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Analisis dan Sinkronisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan program strategis analisis dan sinkronisasi hukum nasional terhadap nilai-
nilai Pancasila;
b. pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis analisis dan sinkronisasi hukum nasional terhadap nilai- nilai Pancasila; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
Pasal 110
Direktorat Analisis dan Sinkronisasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Analisis dan Sinkronisasi I;
b. Subdirektorat Analisis dan Sinkronisasi II;
c. Subdirektorat Analisis dan Sinkronisasi III; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 111
Subdirektorat Analisis dan Sinkronisasi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan analisis dan sinkronisasi produk hukum tingkat pusat terhadap nilai-nilai Pancasila.
Pasal 112
Subdirektorat Analisis dan Sinkronisasi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan analisis dan sinkronisasi produk hukum tingkat daerah terhadap nilai-nilai Pancasila, meliputi daerah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, serta kabupaten/kota yang berada dalam wilayahnya.
Pasal 113
Subdirektorat Analisis dan Sinkronisasi III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, program strategis, dan pelaksanaan
pemantuan, evaluasi, dan pelaporan analisis dan sinkronisasi produk hukum tingkat daerah terhadap nilai-nilai Pancasila, meliputi daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, dan kabupaten/kota yang berada dalam wilayahnya, serta pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 114
Direktorat Advokasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 115
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Direktorat Advokasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan program strategis advokasi pembinaan ideologi Pancasila;
b. pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis advokasi pembinaan ideologi Pancasila;
c. penanganan penyelesaian dan penanggulangan masalah dan kendala dalam pembinaan ideologi Pancasila; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
Pasal 116
Direktorat Advokasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Preventif;
b. Subdirektorat Pendampingan;
c. Subdirektorat Apresiasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 117
Subdirektorat Preventif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan pencegahan masalah dan kendala dalam pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 118
Subdirektorat Pendampingan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan pendampingan penyelesaian dan penanggulangan masalah dan kendala dalam pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 119
Subdirektorat Apresiasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, program strategis, dan pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan pemberian penghargaan pembinaan ideologi Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya, serta pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 120
Direktorat Pelembagaan dan Rekomendasi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan institusionalisasi Pancasila dalam hukum nasional dan rekomendasi regulasi yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
Pasal 121
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Direktorat Pelembagaan dan Rekomendasi
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan program strategis institusionalisasi Pancasila dalam hukum nasional dan rekomendasi regulasi yang bertentangan dengan nilai- nilai Pancasila:
b. pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis institusionalisasi Pancasila dalam hukum nasional dan rekomendasi regulasi yang bertentangan dengan nilai Pancasila; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
Pasal 122
Direktorat Pelembagaan dan Rekomendasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pelembagaan dan Rekomendasi I;
b. Subdirektorat Pelembagaan dan Rekomendasi II;
c. Subdirektorat Pelembagaan dan Rekomendasi III; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 123
Subdirektorat Pelembagaan dan Rekomendasi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan institusionalisasi Pancasila dan rekomendasi regulasi tingkat pusat yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pasal 124
Subdirektorat Pelembagaan dan Rekomendasi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan institusionalisasi Pancasila dan rekomendasi regulasi tingkat daerah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, serta kabupaten/kota yang berada dalam
wilayahnya, yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
Pasal 125
Subdirektorat Pelembagaan dan Rekomendasi III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, program strategis, dan pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan institusionalisasi Pancasila dan rekomendasi regulasi tingkat daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, dan kabupaten/kota yang berada dalam wilayahnya, yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, serta pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 126
(1) Deputi Bidang Pengkajian dan Materi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Materi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 127
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, pengkajian dan perumusan standardisasi materi pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
c. pengkajian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
d. perumusan standardisasi materi dan bahan ajar metode pembinaan ideologi Pancasila;
e. pelaksanaan identifikasi nilai ideologi Pancasila dalam kebijakan, program, dan kegiatan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
g. penyerapan pandangan dan penanganan aspirasi masyarakat dalam rangka perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Pasal 129
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi terdiri atas:
a. Direktorat Pengkajian Materi;
b. Direktorat Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Negara; dan
c. Direktorat Standardisasi Materi dan Metode Formal, Nonformal, dan Informal.
Pasal 130
Direktorat Pengkajian Materi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis peta jalan pembinaan ideologi Pancasila dan garis- garis besar haluan ideologi Pancasila.
Pasal 131
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Direktorat Pengkajian Materi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan program strategis peta jalan pembinaan ideologi Pancasila dan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila;
b. pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis peta jalan pembinaan ideologi Pancasila dan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila;
c. penyerapan pandangan dan penanganan aspirasi masyarakat dalam rangka perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
Pasal 132
Direktorat Pengkajian Materi terdiri atas:
a. Subdirektorat Kajian Filosofis dan Historis;
b. Subdirektorat Kajian Kebijakan dan Yuridis;
c. Subdirektorat Kajian Keilmuan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 133
Subdirektorat Kajian Filosofis dan Historis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila dan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan penyerapan pandangan dan penanganan aspirasi masyarakat dalam rangka perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila dalam lingkup kajian filosofis dan historis.
Pasal 134
Subdirektorat Kajian Kebijakan dan Yuridis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan
pemantuan, evaluasi, dan pelaporan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila dan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan penyerapan pandangan dan penanganan aspirasi masyarakat dalam rangka perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila dalam lingkup kajian kebijakan dan yuridis.
Pasal 135
Subdirektorat Kajian Keilmuan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila dan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan penyerapan pandangan dan penanganan aspirasi masyarakat dalam rangka perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila dalam lingkup kajian keilmuan, serta pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 136
Direktorat Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis standardisasi materi, bahan ajar, dan metode aparatur negara.
Pasal 137
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Direktorat Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan program strategis standardisasi materi, bahan ajar, dan metode aparatur negara;
b. pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis standardisasi materi, bahan ajar, dan metode aparatur
negara; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
Pasal 138
Direktorat Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Negara terdiri atas:
a. Subdirektorat Standardisasi Materi dan Metode Pejabat Negara;
b. Subdirektorat Standardisasi Materi dan Metode Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. Subdirektorat Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Sipil Negara; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 139
Subdirektorat Standardisasi Materi dan Metode Pejabat Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan standardisasi materi, bahan ajar, dan metode pejabat negara.
Pasal 140
Subdirektorat Standardisasi Materi dan Metode Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan standardisasi materi, bahan ajar, dan metode Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 141
Subdirektorat Standardisasi Materi dan Metode Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan
pelaporan standardisasi materi, bahan ajar, dan metode aparatur sipil negara, serta pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 142
Direktorat Standardisasi Materi dan Metode Formal, Nonformal, dan Informal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis standardisasi materi, bahan ajar, dan metode formal, nonformal, dan informal.
Pasal 143
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Direktorat Standardisasi Materi dan Metode Formal, Nonformal, dan Informal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan program strategis standardisasi materi, bahan ajar, dan metode formal, nonformal, dan informal;
b. pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis standardisasi materi, bahan ajar, dan metode formal, nonformal, dan informal; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
Pasal 144
Direktorat Standardisasi Materi dan Metode Formal, Nonformal, dan Informal terdiri atas:
a. Subdirektorat Standardisasi Materi dan Metode Formal;
b. Subdirektorat Standardisasi Materi dan Metode Nonformal;
c. Subdirektorat Standardisasi Materi dan Metode Informal;
dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 145
Subdirektorat Standardisasi Materi dan Metode Formal mempunyai tugas tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan standardisasi materi, bahan ajar, dan metode formal.
Pasal 146
Subdirektorat Standardisasi Materi dan Metode Nonformal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan standardisasi materi, bahan ajar, dan metode nonformal.
Pasal 147
Subdirektorat Standardisasi Materi dan Metode Informal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan standardisasi materi, bahan ajar, dan metode informal, serta pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 148
(1) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 149
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi pancasila.
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
c. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila bagi aparatur negara, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Pasal 151
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Direktorat Perencanaan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan;
b. Direktorat Standardisasi dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan; dan
c. Direktorat Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 152
Direktorat Perencanaan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan kerja sama pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 153
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Direktorat Perencanaan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan program strategis perencanaan dan kerja sama pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis perencanaan dan kerja sama pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
Pasal 154
Direktorat Perencanaan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan I;
b. Subdirektorat Perencanaan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan II;
c. Subdirektorat Perencanaan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan III; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 155
Subdirektorat Perencanaan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan dan kerja sama pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila di lembaga tinggi negara, lembaga negara, instansi pusat, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, lembaga pendidikan/keagamaan tingkat pusat, dan organisasi kemasyarakatan tingkat pusat.
Pasal 156
Subdirektorat Perencanaan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan dan kerja sama pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila di instansi daerah, lembaga pendidikan/keagamaan tingkat daerah, dan organisasi kemasyarakatan tingkat daerah, meliputi daerah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, serta kabupaten/kota yang berada dalam wilayahnya.
Pasal 157
Subdirektorat Perencanaan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan perencanaan dan kerja sama pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila di instansi daerah, lembaga pendidikan/keagamaan tingkat daerah, dan organisasi kemasyarakatan tingkat daerah, meliputi daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, dan kabupaten/kota yang berada dalam wilayahnya, serta pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 158
Direktorat Standardisasi dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standardisasi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 159
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Direktorat Standardisasi dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan program strategis penyusunan standardisasi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis penyusunan standardisasi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
Pasal 160
Direktorat Standardisasi dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Subdirektorat Standardisasi dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan I;
b. Subdirektorat Standardisasi dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan II;
c. Subdirektorat Standardisasi dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan III; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 161
Subdirektorat Standardisasi dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
penyusunan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan standardisasi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila di lembaga tinggi negara, lembaga negara, instansi pusat, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, lembaga pendidikan/keagamaan tingkat pusat, dan organisasi kemasyarakatan tingkat pusat.
Pasal 162
Subdikrektorat Standardisasi dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan standardisasi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila di instansi daerah, lembaga pendidikan/keagamaan tingkat daerah, dan organisasi kemasyarakatan tingkat daerah, meliputi daerah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, serta kabupaten/kota yang berada dalam wilayahnya.
Pasal 163
Subdirektorat Standardisasi dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan standardisasi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila di instansi daerah, lembaga pendidikan/keagamaan tingkat daerah, dan organisasi kemasyarakatan tingkat daerah, meliputi daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi
Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, dan kabupaten/kota yang berada dalam wilayahnya, serta pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 164
Direktorat Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 165
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Direktorat Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dan program strategis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
c. fasilitasi penyediaan tenaga pengajar dan sarana pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
Pasal 166
Direktorat Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara;
b. Subdirektorat Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Formal;
c. Subdirektorat Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Nonformal dan Informal; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 167
Subdirektorat Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila bagi aparatur Negara.
Pasal 168
Subdirektorat Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Formal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila pada lembaga pendidikan/keagamaan formal.
Pasal 169
Subdirektorat Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Nonformal dan Informal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program strategis serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila pada lembaga pendidikan/keagamaan nonformal dan informal serta organisasi kemasyarakatan, dan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 170
(1) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 171
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 172
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai fungsi:
a. pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
b. pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
c. pelaksanaan pengukuran pelembagaan Pancasila dalam kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara;
d. pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Pasal 173
Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi terdiri atas:
a. Direktorat Pengendalian; dan
b. Direktorat Evaluasi.
Pasal 174
Direktorat Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan urusan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 175
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Direktorat Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pengendalian pembinaan ideologi Pancasila;
b. pelaksanaan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila;
c. penyusunan usulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
Pasal 176
Direktorat Pengendalian terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengendalian I;
b. Subdirektorat Pengendalian II;
c. Subdirektorat Pengendalian III; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 177
Subdirektorat Pengendalian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengendalian serta penyusunan usulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila bidang hubungan antarlembaga, sosialisasi, komunikasi, dan jaringan, serta.
Pasal 178
Subdirektorat Pengendalian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengendalian serta penyusunan usulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi.
Pasal 179
Subdirektorat Pengendalian III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengendalian serta penyusunan usulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila bidang pengkajian dan materi, pendidikan dan pelatihan, dan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 180
Direktorat Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan urusan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 181
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Direktorat Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi evaluasi pembinaan ideologi Pancasila;
b. pelaksanaan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila;
c. pelaksanaan pengukuran pelembagaan Pancasila; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
Pasal 182
Direktorat Evaluasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Evaluasi I;
b. Subdirektorat Evaluasi II;
c. Subdirektorat Evaluasi III; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 183
Subdirektorat Evaluasi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila serta pelaksanaan pengukuran pelembagaan Pancasila bidang hubungan antarlembaga, sosialisasi,
komunikasi, dan jaringan.
Pasal 184
Subdirektorat Evaluasi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila serta pelaksanaan pengukuran pelembagaan Pancasila bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi.
Pasal 185
Subdirektorat Evaluasi III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila serta pelaksanaan pengukuran pelembagaan Pancasila bidang pengkajian dan materi, pendidikan dan pelatihan, dan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 186
(1) Dalam hal tertentu, Ketua Dewan Pengarah dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk membantu mengefektifkan pelaksanaan tugas.
(2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
(3) Satuan Tugas Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah.
(4) Satuan Tugas Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk dengan Keputusan Ketua Dewan Pengarah, untuk masa tugas paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
(5) Satuan Tugas Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Ketua Satuan Tugas Khusus.
(6) Ketua dan Anggota Satuan Tugas Khusus dapat berasal dari unsur Dewan Pengarah, Pelaksana, Pegawai Aparatur Sipil Negara, akademisi, praktisi, dan tenaga ahli.
(7) Satuan Tugas Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berjumlah lebih dari 1 (satu) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 187
(1) Pusat Data dan Informasi merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
(2) Pusat Data dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Seketaris Utama.
(3) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 188
Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi dan pengembangan sistem informasi berbasis kemajuan teknologi dalam penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 189
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, dan tata kelola data dan informasi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, sistem informasi, dan tata kelola data dan informasi;
c. koordinasi dan kerja sama pengelolaan data dan penyajian informasi;
d. pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan data, sistem, perangkat, jaringan portal, dan infrastuktur teknologi informasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Pasal 190
Pusat Data dan Informasi terdiri Atas:
a. Bidang Pengembangan Sistem Informasi;
b. Bidang Pengelolaan Data dan Informasi;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 191
Bidang Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dan pengembangan sistem informasi.
Pasal 192
Bidang Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan data dan informasi.
Pasal 193
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Pusat.
Pasal 194
Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan BPIP sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 195
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai bidang keahlian dan keterampilan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan unit kerjanya.
Pasal 196
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan masing-masing.
(2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama selaku kepala satuan organisasi.
(3) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penataan pejabat fungsional dilakukan oleh setiap pejabat pimpinan tinggi pratama selaku kepala satuan organisasi.
Pasal 197
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP, Kepala dibantu Wakil Kepala membentuk Kelompok Ahli setelah mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.
(2) Kelompok Ahli terdiri atas Tenaga Ahli yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala melalui Wakil Kepala dan secara teknis umum dikoordinasikan oleh Wakil Kepala serta secara teknis substantif dipimpin oleh masing-masing Deputi dan secara administratif difasilitasi oleh Sekretaris Utama.
(3) Jenjang jabatan Tenaga Ahli terdiri atas:
a. Tenaga Ahli Utama;
b. Tenaga Ahli Madya; dan
c. Tenaga Ahli Muda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok Ahli diatur dengan Peraturan BPIP.
Pasal 198
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPIP harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BPIP.
Pasal 199
(1) Setiap usulan rekomendasi kebijakan wajib terlebih dahulu dibahas bersama Dewan Pengarah.
(2) Setiap rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan kepada PRESIDEN wajib mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.
(3) Setiap persetujuan Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didokumentasikan.
Pasal 200
BPIP harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPIP.
Pasal 201
(1) Kepala dan/atau Wakil Kepala melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN melalui Ketua Dewan Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan laporan tahunan atau laporan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan harus didokumentasikan.
Pasal 202
(1) Wakil Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan Ketua Dewan Pengarah.
(2) Hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Ketua Dewan Pengarah.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang merupakan laporan tahunan atau laporan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus didokumentasikan.
Pasal 203
(1) Sekretaris Utama dan Deputi dapat diberikan tugas lain sesuai arahan Ketua Dewan Pengarah melalui Kepala dan/atau Wakil Kepala.
(2) Hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala melalui Wakil Kepala.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Ketua Dewan Pengarah.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang merupakan laporan tahunan atau laporan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus didokumentasikan.
Pasal 204
(1) Pelaksana dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam rapat pembahasan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
(2) Selain melibatkan kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana melakukan kordinasi dengan lembaga tinggi negara untuk kegiatan pembinaan ideologi Pancasila.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 205
(1) Kepala dan/atau Wakil Kepala mewakili BPIP untuk mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh lembaga tinggi negara.
(2) Kepala dan/atau Wakil Kepala dapat menugaskan pejabat dibawahnya untuk menghadiri rapat atau kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Pasal 206
Setiap unsur di lingkungan BPIP dalam melaksanakan tugas dan fungsi wajib:
a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPIP maupun dalam hubungan antarlembaga atau organisasi;
c. melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, jujur, tertib, dan bertanggung jawab;
d. menjauhi dan menghindarkan diri dari hal dan perbuatan tercela yang dapat menurunkan derajat dan martabat BPIP;
e. mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; dan
f. melaporkan setiap pelaksanaan tugas kepada atasan atau Pimpinan.
Pasal 207
(1) Setiap pimpinan unit organisasi atau atasan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
(2) Setiap pimpinan unit organisasi atau atasan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta
petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(3) Setiap pimpinan unit organisasi atau atasan wajib membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil keputusan atau tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, setiap pimpinan unit organisasi atau atasan melakukan proses pengenaan sanksi administratif terhadap setiap unsur dibawahnya yang tidak melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajiban dan/atau yang tidak memenuhi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran dan/atau peringatan lisan;
b. teguran dan/atau peringatan tertulis;
c. penggantian kerugian akibat kerusakan atau kehilangan barang milik negara sebagai akibat kelalaian atau kesengajaan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Sekretaris Utama; dan/atau
d. pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Proses pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 209
Kepala Subbagian Tata Usaha Kepala, Kepala Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala, Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama, Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi I, Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi II, Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi III, Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi
IV, dan Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi V secara fungsional bertanggung jawab masing-masingnya kepada Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, atau Deputi dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Rumah Tangga, Arsip, dan Tata Usaha Pimpinan Biro Umum dan Sumber Daya Manusia.
Pasal 210
Bagan organisasi BPIP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 211
(1) Dewan Pengarah dan Kepala yang sedang menjabat berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja PRESIDEN Pembinaan Ideologi Pancasila tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 46 Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(2) Deputi Unit Kerja PRESIDEN Pembinaan Ideologi Pancasila yang diangkat berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja PRESIDEN Pembinaan Ideologi Pancasila tetap melaksanakan tugas sampai dengan diangkat Deputi baru yang pertama kali berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(3) Sekretariat Unit Kerja PRESIDEN Pembinaan Ideologi Pancasila yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja PRESIDEN Pembinaan Ideologi Pancasila beserta seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Unit Kerja PRESIDEN Pembinaan Ideologi Pancasila tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya
Sekretariat Utama berdasarkan Peraturan
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(4) Dalam hal Deputi baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terbentuk dan telah diangkat Deputi dan Sekretaris Utamanya namun jabatan lainnya di lingkungan Sekretariat Utama dan Deputi masih belum diangkat pejabatnya maka pejabat yang semula menjabat di lingkungan Sekretariat Unit Kerja PRESIDEN Pembinaan Ideologi Pancasila atau pejabat dari kementerian/lembaga terkait dapat diangkat sebagai pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas pada jabatan di lingkungan Sekretariat Utama dan Deputi.
(5) Tenaga Profesional yang diangkat berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja
Pembinaan Ideologi Pancasila tetap melaksanakan tugas sampai dengan diangkat Deputi baru yang pertama kali berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Pasal 212
(1) Program dan kegiatan Tahun Anggaran 2018 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja PRESIDEN Pembinaan Ideologi Pancasila dan belum dilakukan perubahan tetap dapat dilaksanakan sampai dengan selesai terlaksananya program dan kegiatan tersebut.
(2) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya berlaku selama Tahun Anggaran 2018.
(3) Program dan kegiatan Tahun Anggaran 2019 dan seterusnya harus berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Pasal 213
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan aset serta dokumen pada Unit Kerja PRESIDEN Pembinaan Ideologi Pancasila dialihkan kepada BPIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal 28 Februari 2018.
Pasal 214
Ketentuan mengenai perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja BPIP diatur dengan Peraturan BPIP setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 215
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2018
KEPALA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YUDI LATIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
