Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Volume dan Rekonsiliasi Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

PERATURAN_BPHMIGAS No. 8 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 2. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. 3. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa. 4. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. 5. Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi. 6. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Verifikasi adalah suatu kegiatan pemeriksaan terhadap kebenaran suatu data laporan (meliputi Niaga Bahan Bakar Minyak atau volume Pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi Melalui Pipa), pernyataan dan/atau perhitungan dalam kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku dan/atau fakta yang terdapat di lapangan.

Pasal 2

Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman teknis bagi Badan Usaha dan Badan Pengatur dalam melaksanakan Verifikasi volume dan rekonsiliasi Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan Verifikasi volume dan rekonsiliasi Iuran Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Badan Pengatur. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim Verifikasi on desk volume Niaga Bahan Bakar Minyak Non Publik Service Obligation Bada Usaha; b. tim Verifikasi volume gas bumi; dan c. tim rekonsiliasi Iuran Badan Usaha. (3) Susunan, kedudukan, tugas dan tata kerja tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

(1) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. penetapan perkiraan besaran, penagihan dan penyetoran Iuran Badan Usaha; b. Verifikasi volume Niaga Bahan Bakar Minyak Non Public Service Obligation; c. Verifikasi volume pengangkutan dan Niaga gas bumi melalui pipa; dan d. rekonsiliasi triwulan dan final Iuran Badan Usaha. (2) Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

(1) Badan Usaha yang tidak melaksanakan pedoman teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini, dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran; b. penetapan perkiraan besaran Iuran secara sepihak; dan/atau c. usulan pencabutan izin usaha; (2) Pengenaan sanksi berupa teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara bertahap mulai dari Teguran I, Teguran II sampai dengan Teguran III. (3) Tata Cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam