Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan 3 (Tiga) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Pasal 1
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
1. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17/P/BPH MIGAS/VIII/2008 tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis Minyak Tanah Bersubsidi Untuk Rumah Tangga dan Usaha Kecil;
2. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu untuk Mobil Barang yang Digunakan pada Kegiatan Perkebunan dan Pertambangan; dan
3. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1181), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2018
KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. FANSHURULLAH ASA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
