Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Musi Banyuasin
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Konsumen Gas Bumi adalah Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
3. Rumah Tangga adalah konsumen Gas Bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sendiri (konsumen akhir) dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 50 M³/bulan (lima puluh meter kubik per bulan).
4. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang dibeli Konsumen Gas Bumi dari Badan Usaha yang dinyatakan dalam Rupiah per Meter Kubik (Rp/M3).
5. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. adalah Badan Usaha Milik Negara di bidang Minyak dan Gas Bumi yang mendapat penugasan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan dapat menunjuk anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau afiliasinya untuk melaksanakan penugasan dengan kepemilikan saham baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% (lima puluh persen) serta tetap bertanggung jawab terhadap penugasan ini, untuk selanjutnya disebut Badan Usaha.
6. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
Pasal 2
Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Badan Usaha untuk konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Musi Banyuasin sebagai berikut:
a. Rumah Tangga-1 (RT-1) sebesar Rp4.750/M3 (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah per meter kubik); dan
b. Rumah Tangga-2 (RT-2) sebesar Rp6.650/M3 (enam ribu enam ratus lima puluh rupiah per meter kubik).
Pasal 3
Badan Usaha yang melaksanakan penjualan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan;
b. memberikan jaminan volume pasokan dan tekanan Gas Bumi; dan
c. mempertimbangkan secara wajar tentang pengenaan biaya pemasangan sambungan baru dan pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan yang wajar kepada konsumen, apabila Badan Usaha tidak memberikan layanan sesuai dengan mutu layanan.
Pasal 4
(1) Badan Usaha wajib menginformasikan dan meningkatkan standar mutu pelayanan.
(2) Badan Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2018
KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. FANSHURULLAH ASA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
