Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA RUAS TRANSMISI SIMPANG Y-PULAU LAYANG DAN PULAU LAYANG-PUSRI (PIPA EKSISTING DAN LOOPING)
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Pengatur ini, yang dimaksud dengan :
1. Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, yang selanjutnya disebut Tarif adalah biaya yang dipungut Transporter dari Shipper atas jasa www.djpp.kemenkumham.go.id
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa per satu MSCF yang diangkut Transporter.
2. Pipa Ruas Transmisi adalah Pipa Ruas Transmisi Simpang Y sampai Pulau Layang dan Pulau Layang sampai PUSRI.
3. PT Pertamina Gas adalah Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan memiliki Hak Khusus untuk selanjutnya disebut Transporter.
4. Shipper adalah Badan Usaha yang memanfaatkan Fasilitas Transporter untuk mengangkut Gas Bumi yang dimilikinya.
5. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah Badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
Pasal 2
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Postage Stamp Tariff) yang dioperasikan oleh Transporter Pada Ruas Transmisi Simpang Y – Pulau Layang sebesar USD0.05/MSCF (Nol Koma Nol Lima Dollar per Seribu Standar Kaki Kubik) dan Pada Ruas Transmisi Pulau Layang – PUSRI sebesar USD0.05/MSCF (Nol Koma Nol Lima Dollar per Seribu Standar Kaki Kubik).
Pasal 3
Dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, Transporter wajib menerapkan Tarif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Shipper yang menggunakan Pipa Ruas Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, wajib menyesuaikan Tarif yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 5
Transporter wajib menyampaikan Laporan Akun Pengaturan Badan Usaha kepada Badan Pengatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Nomor 21/P/BPH MIGAS/III/2011 tentang Laporan Akun Pengaturan (Regulatory Accounts) Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Transmisi.
Pasal 6
Transporter dan Shipper dalam melakukan pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman- pedoman yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor:
167/Tarif/BPH Migas/Kom/II/2009 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pada 32 (Tiga Puluh Dua) Ruas Transmisi kepada PT Pertamina Gas (Pertagas) yang mengatur mengenai Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi Simpang Y – Pulau Layang dan Pulau Layang – PUSRI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Badan Pengatur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengatur ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2013 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI,
ANDY NOORSAMAN SOMMENG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
