Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Pengatur ini, yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu yang selanjutnya disebut BBM Jenis Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.
2. Surat Rekomendasi adalah rekomendasi yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Konsumen Pengguna BBM Jenis Tertentu untuk melakukan pembelian BBM Jenis Tertentu.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan/atau Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Badan Usaha adalah badan usaha pemegang izin usaha niaga umum yang mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM Jenis Tertentu.
7. Penyalur adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha pemegang izin usaha niaga umum untuk melakukan kegiatan penyaluran.
8. Konsumen Pengguna adalah konsumen yang berhak menggunakan BBM Jenis Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Pasal 2
(1) BBM Jenis Tertentu yang dimaksud dalam Peraturan Badan Pengatur ini terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Pedoman ini bertujuan untuk:
a. memberikan petunjuk teknis bagi SKPD dalam menerbitkan Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM Jenis Tertentu dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan BBM Jenis Tertentu sesuai peruntukannya;
b. meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah dalam upaya pengawasan pendistribusian BBM Jenis Tertentu;
c. menjamin tertib pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh SKPD untuk pembelian BBM Jenis Tertentu;
d. menjamin terselenggaranya pendistribusian BBM Jenis Tertentu yang tertib melalui pemantauan dan evaluasi atas penerbitan Surat Rekomendasi oleh SKPD dengan transparan dan akuntabel;
dan
e. menjaga kuota BBM Jenis Tertentu per kabupaten/kota sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Konsumen Pengguna Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian dan Pelayanan Umum atau Konsumen Pengguna lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, wajib mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk membeli BBM Jenis Tertentu sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 4
(1) SKPD wajib melakukan verifikasi sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) SKPD wajib melakukan koordinasi dengan Badan Usaha sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. jenis Konsumen Pengguna meliputi Usaha Mikro/Usaha Pertanian/Usaha Perikanan/Pelayanan Umum;
b. jenis kegiatan/usaha;
c. kelengkapan administratif meliputi data pemilik dan alamat pemilik dan/atau usaha;
d. data teknis peralatan meliputi jenis, jumlah, fungsi, dan kebutuhan BBM Jenis Tertentu per jam/hari; dan
e. masa berlaku Surat Rekomendasi.
(4) Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh SKPD, paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat penerima rekomendasi;
b. alamat usaha;
c. jenis Konsumen Pengguna;
d. jenis kegiatan/usaha;
e. hasil verifikasi;
f. jenis dan alokasi volume BBM Jenis Tertentu;
g. lembaga Penyalur tempat pengambilan BBM Jenis Tertentu;
h. masa berlaku Surat Rekomendasi; dan
i. tanda tangan dan cap (stempel) SKPD pemberi rekomendasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Bentuk dan format Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Pasal 5
(1) Dalam rangka pemberian Surat Rekomendasi, SKPD wajib melakukan koordinasi dengan Badan Usaha.
(2) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. SKPD menyampaikan rekapitulasi terhadap Surat Rekomendasi yang diterbitkan kepada Badan Pengatur setiap triwulan sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Peraturan ini.
b. Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh SKPD ditembuskan kepada Badan Usaha dan Kepolisian daerah setempat.
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN SKPD yang berhak mengeluarkan Surat Rekomendasi.
(2) Dalam rangka MENETAPKAN SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Usaha Mikro yaitu SKPD yang membidangi usaha mikro.
b. Usaha Pertanian yaitu SKPD yang membidangi usaha pertanian.
c. Usaha Perikanan yaitu SKPD yang membidangi usaha perikanan.
d. Pelayanan Umum yaitu SKPD yang membidangi pelayanan umum.
(3) SKPD dalam menerbitkan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada kuota volume kabupaten/kota.
(4) SKPD bertanggung jawab terhadap jumlah volume dan ketepatan Konsumen Pengguna BBM Jenis Tertentu sesuai dengan Surat Rekomendasi yang diterbitkan.
Pasal 7
(1) Penyalur wajib melakukan rekapitulasi atas volume penjualan BBM Jenis Tertentu berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh SKPD dan melaporkan kepada Badan Usaha setiap bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Badan Usaha kepada Badan Pengatur setiap triwulan.
Pasal 8
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), memuat rekapitulasi pemberian rekomendasi oleh SKPD atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Peraturan ini.
Pasal 9
Penyalahgunaan terhadap penerbitan dan/atau penggunaan Surat Rekomendasi, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 10
Peraturan Badan Pengatur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengatur ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2012 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI,
ANDY NOORSAMAN SOMMENG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
