Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 TENTANG PENETAPAN HARGA GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL

PERATURAN_BPHMIGAS No. 4 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengatur ini yang dimaksud dengan: 1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 2. Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Beserta Infrastruktur Pendukungnya yang selanjutnya disebut Jargas adalah jaringan pipa yang dibangun dan dioperasikan untuk penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. 3. Konsumen Gas Bumi adalah Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. 4. Rumah Tangga adalah konsumen yang memanfaatkan Gas Bumi untuk kebutuhan rumah tangga sendiri dan tidak untuk diperdagangkan. 5. Pelanggan Kecil adalah konsumen selain Rumah Tangga yang memanfaatkan Gas Bumi untuk kebutuhan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 1.000 M3/bulan (seribu meter kubik per bulan). 6. Usaha Mikro adalah lembaga dan/atau perseorangan yang menjalankan usaha produktif mikro sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. 7. Harga Gas Bumi melalui Jargas adalah harga Gas Bumi yang dibeli Konsumen Gas Bumi dari Badan Usaha yang dinyatakan dalam Rupiah per Meter Kubik (RP/M3). 8. Badan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa, selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa. 9. Compressed Natural Gas adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari metana yang telah dimampatkan dan dipertahankan serta disimpan pada bejana bertekanan khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan. 10. Liquefied Natural Gas adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari metana yang dicairkan pada suhu sangat rendah (sekitar minus 160oC dan dipertahankan dalam keadaan cair untuk mempermudah transportasi dan penimbunan. 11. Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa adalah Izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Niaga Tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. 12. Niaga Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor Gas Bumi melalui pipa. 13. Wilayah Niaga Tertentu adalah wilayah tertentu untuk melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi. 14. Fasilitas adalah pipa transmisi dan/atau pipa distribusi beserta fasilitas-fasilitas pendukungnya yang digunakan dalam kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa. 15. Fasilitas Baru adalah Fasilitas yang telah dibangun dan belum beroperasi pada saat Harga Gas Bumi melalui Jargas diusulkan kepada Badan Pengatur untuk ditetapkan. 16. Fasilitas Eksisting adalah Fasilitas yang telah dibangun dan dalam kondisi beroperasi atau fasilitas yang pernah dioperasikan pada saat Harga Gas Bumi melalui Jargas diusulkan kepada Badan Pengatur unuk ditetapkan. 17. Internal Rate of Return yang selanjutnya disingkat IRR adalah tingkat diskonto dimana nilai sekarang bersih dari biaya (arus kas negatif) investasi sama dengan nilai sekarang bersih dari (arus kas positif) keuntungan investasi. 18. Weighted Average Cost of Capital yang selanjutnya disingkat WACC adalah rata-rata tertimbang biaya modal sendiri (equity) dan modal pinjaman (debt) yang diinvestasikan pada suatu kegiatan usaha. 19. Transporter adalah Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan memiliki Hak Khusus. 20. Badan Pengatur adalah suatu Badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. 21. Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu dalam rangka kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba berdasarkan mekanisme lelang oleh Badan Pengatur atau penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Minyak dan Gas Bumi. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi melalui Pipa dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi, Hak Khusus pada Wilayah Jaringan Distribusi, dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan prinsip pemisahan (unbundling). (3) Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa pemisahan pencatatan akuntansi (accounting unbundling) antara kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa pada Wilayah Jaringan Distribusi. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan pada Wilayah Niaga Tertentu yang diberikan secara eksklusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada lebih dari 1(satu) Wilayah Niaga Tertentu setelah mendapat penyesuaian Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Wilayah Jaringan Distribusi dan Wilayah Niaga Tertentu yang baru. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Pelanggan Kecil dibedakan dalam 2 (dua) golongan berdasarkan sifat kegiatan Konsumen Gas Bumi sebagai berikut: a. Pelanggan Kecil 1 (PK-1) meliputi rumah sakit pemerintah, puskesmas, panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan pemerintah, lembaga keagamaan, kantor pemerintah, lembaga sosial, Usaha Mikro, dan sejenisnya; b. Pelanggan Kecil 2 (PK-2) meliputi hotel, restoran/rumah makan, rumah sakit swasta, perkantoran swasta, lembaga pendidikan swasta pertokoan/ruko/rukan/pasar/mall/swalayan, dan kegiatan komersial sejenisnya. 5. Pasal 10 dihapus. 6. Judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Badan Pengatur MENETAPKAN IRR. (2) Penetapan IRR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pada besaran WACC. (3) IRR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perhitungan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil yang sebagian atau seluruh investasinya dibiayai oleh Badan Usaha. 8. Ketentuan huruf i Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Parameter yang digunakan dalam perhitungan Harga Gas Bumi berdasarkan IRR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) meliputi namun tidak terbatas pada: a. investasi; b. biaya pembelian gas bumi; c. biaya operasional dan pemeliharaan; d. biaya administrasi dan umum; e. depresiasi; f. pajak-pajak; g. bunga pinjaman; h. retribusi daerah; dan/atau i. dihapus; j. pendapatan. 9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Biaya pembelian Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan harga Gas Bumi yang dibeli Badan Usaha dari produsen atau penjual Gas Bumi yang ditetapkan dalam perjanjian jual beli Gas Bumi antara Badan Usaha dan produsen atau penjual Gas Bumi. (2) Pembelian Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pasokan lapangan minyak bumi dan/atau Gas Bumi. (3) Selain sumber pasokan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari liquefied natural gas dan/atau compressed natural gas. 10. Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 17 dihapus, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Biaya operasional dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi namun tidak terbatas pada: a. biaya tenaga operasional; b. biaya inspeksi; c. biaya kalibrasi dan commissioning; d. biaya sistem informasi dan komunikasi; e. biaya pemeliharaan Fasilitas termasuk biaya pengganti suku cadang dan biaya reparasi; f. biaya administrasi dan umum di lapangan; dan/atau g. dihapus; h. losses gas maksimum 2%. (2) Biaya operasional dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Fasilitas Eksisting berdasarkan data historis dan untuk Fasilitias Baru berdasarkan estimasi. 11. Pasal 24 dihapus. 12. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Investasi sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf a dapat dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh Badan Usaha. (2) Investasi yang dikeluarkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam perhitungan Harga Gas Bumi. (3) Perhitungan Harga Gas Bumi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23, dan Pasal 25. 13. Judul BAB VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

Pada saat Peraturan Badan Pengatur ini berlaku, Harga Gas Bumi yang ditetapkan sebelum Peraturan Badan Pengatur ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Harga Gas Bumi yang baru. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2021 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. FANSHURULLAH ASA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA