Dalam Peraturan Badan Pengatur ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Beserta Infrastruktur Pendukungnya yang selanjutnya disebut Jargas adalah jaringan pipa yang dibangun dan dioperasikan untuk penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
3. Konsumen Gas Bumi adalah Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
4. Rumah Tangga adalah konsumen yang memanfaatkan Gas Bumi untuk kebutuhan rumah tangga sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.
5. Pelanggan Kecil adalah konsumen selain Rumah Tangga yang memanfaatkan Gas Bumi untuk kebutuhan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan
1.000 M3/bulan (seribu meter kubik per bulan).
6. Usaha Mikro adalah lembaga dan/atau perseorangan yang menjalankan usaha produktif mikro sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
7. Harga Gas Bumi melalui Jargas adalah harga Gas
Bumi yang dibeli Konsumen Gas Bumi dari Badan Usaha yang dinyatakan dalam Rupiah per Meter Kubik (RP/M3).
8. Badan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa, selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa.
9. Compressed Natural Gas adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari metana yang telah dimampatkan dan dipertahankan serta disimpan pada bejana bertekanan khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan.
10. Liquefied Natural Gas adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari metana yang dicairkan pada suhu sangat rendah (sekitar minus 160oC dan dipertahankan dalam keadaan cair untuk mempermudah transportasi dan penimbunan.
11. Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa adalah Izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada Wilayah Niaga Tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
12. Niaga Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan/atau impor Gas Bumi melalui pipa.
13. Wilayah Niaga Tertentu adalah wilayah tertentu untuk melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi.
14. Fasilitas adalah pipa transmisi dan/atau pipa distribusi beserta fasilitas-fasilitas pendukungnya yang digunakan dalam kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa.
15. Fasilitas Baru adalah Fasilitas yang telah dibangun dan belum beroperasi pada saat Harga Gas Bumi melalui Jargas diusulkan kepada Badan Pengatur
untuk ditetapkan.
16. Fasilitas Eksisting adalah Fasilitas yang telah dibangun dan dalam kondisi beroperasi atau fasilitas yang pernah dioperasikan pada saat Harga Gas Bumi melalui Jargas diusulkan kepada Badan Pengatur unuk ditetapkan.
17. Internal Rate of Return yang selanjutnya disingkat IRR adalah tingkat diskonto dimana nilai sekarang bersih dari biaya (arus kas negatif) investasi sama dengan nilai sekarang bersih dari (arus kas positif) keuntungan investasi.
18. Weighted Average Cost of Capital yang selanjutnya disingkat WACC adalah rata-rata tertimbang biaya modal sendiri (equity) dan modal pinjaman (debt) yang diinvestasikan pada suatu kegiatan usaha.
19. Transporter adalah Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan memiliki Hak Khusus.
20. Badan Pengatur adalah suatu Badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
21. Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu dalam rangka kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba berdasarkan mekanisme lelang oleh Badan Pengatur atau penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Minyak dan Gas Bumi.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
