Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2019 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KABUPATEN KUTAI KERTANEGARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Rumah Tangga adalah konsumen Gas Bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sendiri (konsumen akhir) dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 50 M³/bulan (lima puluh meter kubik per bulan).
3. Pelanggan Kecil adalah konsumen Gas Bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sendiri (konsumen akhir) dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 1.000 M³/bulan (seribu meter kubik per bulan).
4. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
Pasal 2
(1) Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Badan Usaha untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan
Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur, terdiri atas:
a. Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak Rp4.250,00/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik);
b. Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak Rp6.000,00/M3 (enam ribu rupiah per meter kubik);
c. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak Rp4.250,00/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik); dan
d. Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak Rp6.000,00/M3 (enam ribu rupiah per meter kubik).
(2) Penerapan harga jual Gas Bumi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PT Pertamina (Persero).
Pasal 3
Badan Usaha yang melaksanakan penjualan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan sosialisasi harga jual Gas Bumi melalui pipa untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
b. memberikan pelayanan sesuai dengan standar mutu layanan kepada konsumen;
c. meningkatkan standar mutu pelayanan;
d. memberikan jaminan volume pasokan dan tekanan Gas Bumi; dan
e. memberikan kompensasi kepada konsumen, dalam hal Badan Usaha tidak memberikan layanan sesuai dengan mutu layanan.
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2019
KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. FANSHURULLAH ASA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
