Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT REKOMENDASI UNTUK PEMBELIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN

PERATURAN_BPHMIGAS No. 2 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. 2. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. 3. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. 4. Konsumen Pengguna adalah konsumen pengguna akhir yang berhak mendapatkan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kebutuhannya sendiri dan tidak diperjualbelikan kembali. 5. Penyalur adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan kegiatan penyaluran. 6. Badan Usaha Penugasan yang selanjutnya disebut BUP adalah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah melalui Badan Pengatur untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan. 7. Surat Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan untuk pembelian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan dalam volume dan periode tertentu kepada Konsumen Pengguna. 8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 10. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. 11. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. 12. Kepala Pelabuhan Perikanan adalah pimpinan pelabuhan perikanan yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan di pelabuhan perikanan. 13. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.

Pasal 2

Peraturan Badan Pengatur ini bertujuan: a. memberikan petunjuk teknis penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan; b. menjamin tertib pelaksanaan penerbitan, pelaporan, monitoring dan evaluasi Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan; dan c. mewujudkan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang tepat sasaran dan tepat volume.

Pasal 3

(1) Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu yang dapat mengajukan permohonan Surat Rekomendasi meliputi sektor: a. usaha mikro; b. usaha perikanan; c. usaha pertanian; d. transportasi; atau e. pelayanan umum. (2) Konsumen Pengguna sektor usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan konsumen usaha mikro yang menggunakan mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar (Gas Oil) untuk keperluan usaha mikro. (3) Konsumen Pengguna sektor usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran sampai dengan 5 GT (lima Gross Tonnage) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan; b. nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran lebih dari 5 GT (lima Gross Tonnage) sampai dengan maksimum 30 GT (tiga puluh Gross Tonnage) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan; dan c. pembudi daya ikan skala kecil (kincir). (4) Konsumen Pengguna sektor usaha pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare yang diusahakan secara perseorangan; b. pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang diusahakan oleh kelompok tani dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare per anggota kelompok tani; c. usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare; dan d. peternakan dengan menggunakan mesin pertanian. (5) Konsumen Pengguna sektor transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang digunakan untuk angkutan umum atau perseorangan. (6) Konsumen Pengguna sektor pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan; b. panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan; dan c. rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan. (7) Format permohonan Surat Rekomendasi untuk Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa Minyak Solar (Gas Oil).

Pasal 5

(1) Konsumen Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan yang dapat mengajukan permohonan Surat Rekomendasi meliputi sektor: a. usaha mikro; b. usaha perikanan; c. usaha pertanian; d. transportasi; atau e. pelayanan umum. (2) Konsumen Pengguna sektor usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan usaha mikro yang menggunakan mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Jenis BBM Khusus Penugasan untuk keperluan usaha mikro. (3) Konsumen Pengguna sektor usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran sampai dengan 5 GT (lima Gross Tonnage) yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan; dan b. pembudi daya ikan skala kecil yang menggunakan genset untuk kincir dengan daya sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) watt dan pompa air dengan daya sampai dengan 24 (dua puluh empat) PK. (4) Konsumen Pengguna sektor usaha pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare yang diusahakan secara perseorangan; b. pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang diusahakan oleh kelompok tani dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare per anggota kelompok tani; c. usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektare; dan d. peternakan dengan menggunakan mesin pertanian. (5) Konsumen Pengguna sektor transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang digunakan untuk angkutan umum atau perseorangan. (6) Konsumen Pengguna sektor pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan; b. panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan; dan c. rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan. (7) Format permohonan Surat Rekomendasi untuk Konsumen Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa jenis Bensin (Gasoline) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 diterbitkan oleh: a. kepala Pelabuhan Perikanan; b. kepala Perangkat Daerah Provinsi; c. kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota; atau d. lurah/kepala desa/atau yang disebut dengan nama lain. (2) Dalam hal tidak terdapat Perangkat Daerah yang membidangi Konsumen Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menunjuk Perangkat Daerah lain untuk menerbitkan Surat Rekomendasi. (3) Penerbitan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini. (4) Penerbit Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 8

(1) Surat Rekomendasi diberikan oleh penerbit Surat Rekomendasi kepada Konsumen Pengguna melalui sistem teknologi informasi dengan tahapan: a. permohonan diajukan kepada penerbit Surat Rekomendasi oleh Konsumen Pengguna; b. verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan dan kesesuaian data/informasi; c. evaluasi perhitungan kebutuhan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan; dan d. penerbitan Surat Rekomendasi. (2) Dalam hal Penerbitan Surat Rekomendasi melalui sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. belum tersedia; atau b. terjadi kegagalan sistem teknologi informasi, pelaksanaan Penerbitan Surat Rekomendasi dapat dilakukan secara manual. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (4) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a. Kartu Tanda Penduduk; dan b. Nomor Induk Berusaha atau kartu usaha sejenis yang diterbitkan oleh Pemerintah atau surat keterangan usaha atau surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala Perangkat Daerah yang membidangi atau camat, lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain. (5) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Evaluasi perhitungan kebutuhan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan formula estimasi perhitungan kebutuhan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagai batas maksimal. (7) Formula estimasi perhitungan kebutuhan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagai batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur. (8) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan Surat Rekomendasi.

Pasal 9

(1) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan dan/atau data/informasi tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5), penerbit Surat Rekomendasi memberitahukan dan mengembalikan permohonan kepada pemohon disertai alasan. (2) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap dan data/informasi tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus melengkapi persyaratan dan/atau menyesuaikan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) serta mengajukan permohonan ulang.

Pasal 10

(1) Surat Rekomendasi yang diterbitkan paling sedikit memuat: a. nomor Surat Rekomendasi; b. nama penerima Surat Rekomendasi; c. Nomor Induk Kependudukan penerima Surat Rekomendasi; d. alamat penerima Surat Rekomendasi; e. sektor Konsumen Pengguna; f. jenis usaha Konsumen Pengguna; g. jenis dan alokasi volume Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan hasil perhitungan; h. jenis, nomor dan alamat Penyalur sebagai tempat pengambilan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan; i. alat pembelian berupa jerigen atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi; k. tanda tangan dan stempel penerbit Surat Rekomendasi atau tanda tangan secara elektronik yang sah; l. penegasan bahwa Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang diperoleh digunakan untuk kebutuhan sendiri dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali; dan m. penerbitan Surat Rekomendasi tidak dipungut biaya. (2) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan atas nama Konsumen Pengguna secara perseorangan. (3) Pengurusan Surat Rekomendasi dan/atau pengambilan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan untuk Konsumen Pengguna usaha pertanian kelompok tani dapat diwakilkan kepada salah satu Konsumen Pengguna yang merupakan anggota dari kelompok tani yang tercantum dalam Surat Rekomendasi dengan memberikan surat kuasa yang sah. (4) Pengurusan Surat Rekomendasi dan/atau pengambilan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan untuk Konsumen Pengguna usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara kolektif. (5) Dalam hal pengurusan Surat Rekomendasi dan/atau pengambilan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan Konsumen Pengguna usaha perikanan dilakukan secara kolektif, dapat diwakilkan kepada salah satu Konsumen Pengguna usaha perikanan yang termasuk dalam daftar kolektif dengan memberikan surat kuasa yang sah. (6) Penerbitan Surat Rekomendasi tidak dipungut biaya. (7) Format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

(1) Sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi, penerbit Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus melakukan koordinasi dengan BUP atau Penyalur. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menentukan Penyalur yang melayani pembelian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan. (3) Penentuan Penyalur Konsumen Pengguna usaha perikanan untuk nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dapat ditetapkan oleh penerbit Surat Rekomendasi paling banyak 2 (dua) Penyalur. (4) Penentuan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan lokasi dan alokasi Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan.

Pasal 12

Jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf j mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 13

Format Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan penomoran Surat Rekomendasi tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 14

(1) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat diajukan perpanjangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum habis jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi. (2) Perpanjangan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 15

Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h, yang dapat melayani pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan Surat Rekomendasi meliputi: a. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU); b. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB); c. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN); atau d. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Pasal 16

(1) Penyaluran Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada Konsumen Pengguna penerima Surat Rekomendasi dilaksanakan melalui Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Penyaluran Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan peralatan pembelian berupa jerigen atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf i. (3) BUP dan Penyalur wajib memastikan penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan tepat sasaran dan tepat volume sesuai dengan Surat Rekomendasi.

Pasal 17

Konsumen Pengguna penerima Surat Rekomendasi dilarang: a. memberikan, memindahtangankan, atau mengalihkan Surat Rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada pihak lain; dan b. memperjualbelikan kembali Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang diperoleh kepada pihak lain.

Pasal 18

(1) Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib mencatat penyaluran pada riwayat pembelian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan bagi Konsumen Pengguna dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pencatatan riwayat penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerapkan otomatisasi pencatatan berbasis sistem teknologi informasi dan/atau sistem digitalisasi nozel di Penyalur. (3) Dalam hal Penyalur belum menerapkan otomatisasi pencatatan berbasis sistem teknologi informasi dan/atau sistem digitalisasi nozel atau terjadi kegagalan sistem teknologi informasi dan/atau sistem digitalisasi nozel, pencatatan dapat dilakukan secara manual.

Pasal 19

(1) Penerbit Surat Rekomendasi wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan Surat Rekomendasi kepada Badan Pengatur dengan tembusan kepada Kepala Daerah, atasan penerbit Surat Rekomendasi dan BUP setiap bulan dan sewaktu waktu apabila diperlukan. (2) Format laporan rekapitulasi penerbitan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 20

(1) BUP wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pengguna Surat Rekomendasi berdasarkan laporan dari Penyalur kepada Badan Pengatur setiap bulan dan sewaktu waktu apabila diperlukan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem teknologi informasi atau secara manual. (3) Dalam hal pelaporan dilakukan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaporan dilakukan sesuai dengan format pelaporan rekapitulasi BUP sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 21

(1) Badan Pengatur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan Surat Rekomendasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara periodik dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (3) Monitoring dan evaluasi secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bersamaan dengan verifikasi volume. (4) Monitoring dan evaluasi sewaktu-waktu apabila diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan data/dokumen (on-desk) dan/atau pemeriksaan lapangan. (5) Dalam hal penerbitan Surat Rekomendasi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini, Badan Pengatur memberitahukan kepada Kepala Daerah atau atasan penerbit Surat Rekomendasi, dengan tembusan kepada penerbit Surat Rekomendasi.

Pasal 22

Badan Pengatur melakukan pengawasan terhadap realisasi penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang menggunakan Surat Rekomendasi.

Pasal 23

(1) Pengawasan terhadap realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pengawasan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersamaan dengan verifikasi volume. (3) Pengawasan sewaktu-waktu apabila diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan data/dokumen (on-desk) dan/atau pemeriksaan lapangan. (4) Badan Pengatur dapat meminta keterangan kepada penerbit Surat Rekomendasi, Penyalur dan/atau BUP untuk menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan penugasan dari Badan Pengatur.

Pasal 24

(1) Penerbit Surat Rekomendasi melakukan pengawasan terhadap: a. Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan; dan b. penggunaan Surat Rekomendasi, untuk memastikan Surat Rekomendasi yang diterbitkan tepat sasaran dan tepat volume. (2) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat kekeliruan administratif, penerbit Surat Rekomendasi dapat memperbaiki dan menerbitkan kembali Surat Rekomendasi dengan terlebih dahulu mencabut Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan.

Pasal 25

(1) BUP yang melanggar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3) dan tidak menyampaikan laporan rekapitulasi penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan kepada pengguna Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Badan Pengatur memberikan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara penugasan kuota volume per titik serah; dan c. pencabutan penugasan BUP. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (kali) dalam jangka waktu masing-masing 2 (dua) bulan. (3) Penghentian sementara penugasan kuota volume per titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada BUP yang masih melanggar setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 26

(1) Penyalur yang melanggar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3) dan tidak mencatatkan penyaluran pada riwayat pembelian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan oleh Konsumen Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Badan Pengatur memberikan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis berupa surat pembinaan; b. penghentian sementara penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan; c. pengurangan penyaluran kuota volume Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan dari sisa kuota Penyalur pada tahun berjalan; d. koreksi Volume Realisasi Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan dan penggantian selisih harga keekonomian dan harga subsidi/kompensasi; e. penghentian penyaluran Kuota Volume Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Penugasan pada tahun berjalan; dan/atau f. tidak dimasukkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur mengenai penugasan Kuota Volume Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan per titik serah pada tahun selanjutnya. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (3) Penghentian sementara, pengurangan penyaluran dan penghentian penyaluran kuota volume Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penyalur yang masih melanggar setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 27

Konsumen Pengguna yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Surat Rekomendasi.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Surat Rekomendasi Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi; dan b. Permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang sedang dalam proses penerbitan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1405), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2023 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA, ttd. ERIKA RETNOWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA