Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INVESTASI PADA PEMBANGUNAN PIPA PENGANGKUTAN GAS BUMI

PERATURAN_BPHMIGAS No. 15 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Investasi adalah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Usaha dalam rangka Kegiatan Pembangunan pipa pengangkutan gas bumi pada kegiatan usaha hilir. 2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 3. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa meliputi kegiatan transmisi, dan/atau distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan penunjangnya yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi. 4. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional. 5. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi gas bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional. 6. Lelang adalah metode pemilihan Badan Usaha dengan mengundang Badan Usaha yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam dokumen lelang yang diyakini mampu melaksanakan pekerjaan yang kompleks. 7. Penugasan Pemerintah adalah penunjukan yang dilakukan oleh pemerintah kepada Badan Usaha tertentu untuk melakukan pembangunan pipa pengangkutan Gas Bumi guna menyelenggarakan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. 8. Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang selanjutnya disebut Tarif Pengangkutan adalah biaya yang dipungut Transporter dari Shipper atas jasa Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. 9. Transporter adalah Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan memiliki Hak Khusus. 10. Shipper adalah Badan Usaha yang memanfaatkan Fasilitas Transporter untuk mengangkut Gas Bumi yang dimilikinya. 11. Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan pipa pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu dalam rangka kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba berdasarkan mekanisme lelang oleh Badan Pengatur atau penugasan dari Menteri. 12. Konsultan Pengawas Pelaksanaan Investasi yang selanjutnya disingkat KPPI adalah orang perorangan atau perguruan tinggi atau badan layanan umum atau Badan Usaha yang bergerak dibidang konsultansi manajemen proyek yang membantu Badan Pengatur dalam mengawasi Investasi pada Pembangunan Pipa Pengangkutan Gas Bumi. 13. Front End Engineering Design yang selanjutnya disingkat FEED adalah pekerjaan yang diperlukan untuk menghasilkan proses dan teknik dokumentasi yang berkualitas untuk mendefinisikan persyaratan proyek untuk rekayasa rinci, pengadaan dan pembangunan sarana serta untuk mendukung perkiraan biaya proyek. 14. Feasibility Study yang selanjutnya disingkat FS adalah studi yang bertujuan untuk menilai kelayakan implementasi sebuah kegiatan pembangunan dan pengoperasian pipa Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi. 15. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga yang dihitung oleh KPPI berdasarkan keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan untuk digunakan sebagai acuan dalam menilai kewajaran harga. 16. Value Engineering adalah kajian sistematis dari rancangan fungsi-fungsi sebuah sistem/fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pihak terkait dengan tetap menjaga kualitas dan dengan biaya terendah. 17. Cost Performance Indicator adalah indikator kinerja proyek dari sisi biaya. 18. Schedule Performance Indicator adalah indikator kinerja proyek dari sisi waktu dan penjadwalan. 19. Capital expenditure yang selanjutnya disebut capex adalah alokasi dana yang direncanakan dalam anggaran untuk melakukan kegiatan pembangunan fasilitas dan pendukungnya secara proporsional. 20. Rencana Mutu Proyek adalah rencana mutu pelaksanaan suatu proyek yang disusun oleh Badan Usaha yang merupakan jaminan mutu terhadap tahapan proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana dipersyaratkan dalam pekerjaan. 21. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha Pengangkutan dan/atau Niaga Gas Bumi melalui Pipa bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 22. Panitia Pelaksana Lelang adalah Panitia yang diketuai oleh Direktur Gas Bumi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan evaluasi FS dan FEED, menyiapkan Dokumen Lelang serta melakukan evaluasi dan penilaian Dokumen Penawaran. 23. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. 24. Fasilitas adalah Pipa Transmisi dan/atau Jaringan Pipa Distribusi beserta fasilitas-fasilitas pendukungnya yang digunakan dalam kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Pasal 2

Pengawasan Pelaksanaan Investasi pada Pembangunan Fasilitas Gas Bumi dilaksanakan oleh Badan Pengatur terhadap: a. pembangunan fasilitas melalui Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dalam rangka pemberian Hak Khusus; b. pembangunan fasilitas melalui Penugasan Pemerintah; dan c. penyesuaian Tarif Pengangkutan terhadap penambahan fasilitas oleh Badan Usaha.

Pasal 3

Pengawasan Pelaksanaan Investasi pada Pembangunan Fasilitas Gas Bumi bertujuan untuk: a. menjamin kepastian terlaksananya pembangunan pipa Gas Bumi; b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pembangunan pipa Gas Bumi; dan c. MENETAPKAN Tarif Pengangkutan yang akuntabel, adil, transparan dan wajar.

Pasal 4

(1) Pengawasan Pelaksanaan Investasi pada Pembangunan Fasilitas Gas Bumi dilaksanakan oleh Badan Pengatur. (2) Dalam Pengawasan Pelaksanaan Investasi pada Pembangunan Fasilitas Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Gas Bumi memiliki tugas: a. menyiapkan proses pemilihan KPPI dalam hal pengawasan dibantu oleh KPPI; b. mengevaluasi hasil laporan pengawasan dari KPPI; dan c. menyampaikan laporan hasil evaluasi pengawasan kepada Kepala Badan Pengatur secara berkala.

Pasal 5

(1) Direktorat Gas Bumi dalam Pengawasan Pelaksanaan Investasi pada Pembangunan Fasilitas Gas Bumi dapat dibantu oleh KPPI. (2) KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. KPPI Pendukung Lelang; b. KPPI Pembangunan; c. KPPI Operasional; dan d. KPPI Penugasan. (3) KPPI Pendukung Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan KPPI yang terpilih oleh Badan Pengatur untuk membantu Badan Pengatur dalam persiapan dan pelaksanaan lelang. (4) KPPI Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan KPPI yang terpilih oleh Badan Usaha untuk membantu Badan Pengatur dalam pengawasan pembangunan Fasilitas gas bumi oleh Badan Usaha pemenang lelang. (5) KPPI Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan KPPI yang terpilih oleh Badan Pengatur untuk membantu Badan Pengatur dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Investasi yang diusulkan Badan Usaha dalam pembangunan fasilitas baru yang berdampak pada perubahan tarif pengangkutan Gas Bumi. (6) KPPI Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan KPPI yang terpilih oleh Badan Usaha untuk membantu Badan Pengatur dalam melakukan pengawasan atas perencanaan dan pembangunan fasilitas oleh Badan Usaha yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pembangunan pipa pengangkutan Gas Bumi.

Pasal 6

(1) KPPI Pendukung Lelang dan KPPI Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf c paling sedikit harus memenuhi kriteria: a. orang perorangan, Badan Layanan Umum, Perguruan Tinggi, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha sejenis; b. memiliki pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh) tahun untuk konsultan berbentuk perorangan serta memiliki reputasi yang baik di bidang pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan; c. memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk konsultan berbentuk badan usaha serta memiliki reputasi yang baik dibidang pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan; dan d. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) KPPI Pembangunan dan KPPI Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan d paling sedikit harus memenuhi kriteria: a. Badan Layanan Umum atau badan usaha, yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA; b. memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun serta memiliki reputasi yang baik dibidang pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan; c. memiliki komposisi tenaga ahli yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dibidang manajemen proyek, manajemen risiko proyek, manajemen kualitas proyek, perencanaan dan pengendalian proyek, serta teknis; dan d. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan (3) Persyaratan dan kualifikasi KPPI sebagaimana ayat (1) dan (2) akan diatur lebih lanjut pada Kerangka Acuan Kerja.

Pasal 7

(1) KPPI Pendukung Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a memiliki tugas membantu Panitia Pelaksana Lelang untuk: a. mengevaluasi FS dan FEED serta memberikan rekomendasi FS dan FEED terpilih sesuai dengan value engineering sebagai dokumen lelang; b. menyusun HPS capex dan opex pada ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi yang dilelang; c. menyusun dokumen lelang; d. mengevaluasi FS dan FEED dalam dokumen penawaran Badan Usaha; dan e. mengevaluasi dokumen penawaran Badan Usaha. (2) Opex sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) adalah semua biaya yang dikeluarkan oleh Transporter untuk menjalankan serta menjaga kehandalan Fasilitas dan/atau semua biaya yang dikeluarkan Transporter dalam rangka memenuhi aspek keselamatan (safety) dan integritas atas Fasilitas dan persyaratan regulasi dari Pemerintah.

Pasal 8

(1) KPPI Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b memiliki tugas membantu Badan Pengatur untuk: a. merumuskan dan menyampaikan rencana kerja pengawasan; b. melakukan monitoring kesesuaian waktu pelaksanaan proyek terhadap perencanaan; c. melakukan evaluasi terhadap Rencana Mutu Konstruksi dari proyek, serta memberikan rekomendasi perbaikan Rencana Mutu Konstruksi; d. menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan proyek, dan hasil evaluasi secara berkala; e. melaksanakan pengawasan secara langsung melalui kunjungan lapangan dan melaporkan hasil pengawasan berupa dokumentasi, informasi waktu, dan hasil evaluasi; f. menyampaikan rekomendasi apabila terjadi kejadian yang berpotensi memberi dampak signifikan terhadap proyek; dan g. membuat laporan hasil pelaksanaan proyek berupa total biaya investasi sampai dengan penyaluran gas pertama. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas namun tidak terbatas: a. ringkasan status umum kondisi proyek, termasuk di dalamnya hasil perhitungan Cost Performance Indicator dan Schedule Performance Indicator; b. pencapaian target yang telah disepakati; c. kesesuaian kualitas dari proses dan produk proyek terhadap Rencana Mutu Konstruksi; d. kesesuaian antara rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan terhadap pelaksanaannya; dan e. perubahan lingkup dan desain fasilitas dari rencana proyek yang telah ditetapkan dan memiliki dampak besar terhadap biaya, mutu, dan waktu.

Pasal 9

(1) KPPI Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c bertugas membantu Badan Pengatur dalam melakukan: a. merumuskan dan menyampaikan rencana kerja pengawasan; b. melakukan monitoring kesesuaian waktu pelaksanaan proyek terhadap perencanaan; c. melakukan evaluasi terhadap Rencana Mutu Konstruksi dari proyek, serta memberikan rekomendasi perbaikan Rencana Mutu Konstruksi; d. menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan proyek, dan hasil evaluasi atas aspek tertentu secara berkala; e. melaksanakan pengawasan secara langsung melalui kunjungan lapangan dan melaporkan hasil pengawasan beserta evaluasinya berupa dokumentasi, informasi waktu, dan hasil evaluasi; f. menyampaikan rekomendasi apabila terjadi kejadian yang berpotensi memberi dampak signifikan terhadap proyek; dan g. membuat laporan hasil pelaksanaan proyek berupa total biaya investasi; (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas namun tidak terbatas: a. ringkasan status umum kondisi proyek, termasuk di dalamnya hasil perhitungan Cost Performance Indicator dan Schedule Performance Indicator; b. pencapaian target yang telah disepakati; c. kesesuaian kualitas dari proses dan produk proyek terhadap Rencana Mutu Konstruksi; d. kesesuaian antara rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan terhadap pelaksanaannya; dan e. perubahan lingkup dan desain fasilitas dari rencana proyek yang telah ditetapkan dan memiliki dampak besar terhadap biaya, mutu, dan waktu.

Pasal 10

(1) KPPI Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d bertugas membantu Badan Pengatur dalam melakukan pengawasan Investasi pada pembangunan pipa oleh Badan Usaha yang ditugaskan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Tugas KPPI Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahap: a. perencanaan; dan b. pembangunan. (3) Tugas KPPI Penugasan pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. melakukan perhitungan HPS dan memberikan rekomendasi hasil perhitungannya; dan b. membuat dan mengkomunikasikan rencana pengawasan pembangunan. (4) Tugas KPPI Penugasan pada tahap pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. melakukan monitoring kesesuaian waktu pelaksanaan proyek terhadap perencanaan; b. melakukan evaluasi terhadap Rencana Mutu Konstruksi dari proyek, serta memberikan rekomendasi perbaikan Rencana Mutu Konstruksi; c. menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan proyek, dan hasil evaluasi secara berkala; d. melaksanakan pengawasan secara langsung melalui kunjungan lapangan dan melaporkan hasil pengawasan beserta evaluasinya; e. menyampaikan rekomendasi apabila terjadi kejadian yang berpotensi memberi dampak signifikan terhadap proyek; dan f. membuat laporan hasil pelaksanaan proyek berupa total biaya investasi sampai dengan penyaluran gas pertama. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas namun tidak terbatas: a. ringkasan status umum kondisi proyek, termasuk di dalamnya hasil perhitungan Cost Performance Indicator dan Schedule Performance Indicator; b. pencapaian target yang telah disepakati; c. kesesuaian kualitas dari proses dan produk proyek terhadap Rencana Mutu Konstruksi; d. kesesuaian antara rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan terhadap pelaksanaannya; dan e. perubahan lingkup dan desain fasilitas dari rencana proyek yang telah ditetapkan dan memiliki dampak besar terhadap biaya, mutu, dan waktu.

Pasal 11

(1) KPPI Pendukung Lelang dan KPPI Operasional dipilih melalui pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) KPPI Pembangunan dan KPPI Penugasan dipilih oleh Badan Usaha sesuai dengan prosedur internal Badan Usaha.

Pasal 12

(1) Pembiayaan atas penyelenggaraan tugas yang dilakukan oleh KPPI bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. Badan Usaha melalui capex dengan besaran sesuai dengan praktek bisnis yang mapan. (2) Pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi KPPI Pendukung Lelang dan KPPI Operasional. (3) Pembiayaan oleh Badan Usaha melalui capex sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi KPPI Pembangunan dan KPPI Penugasan.

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan tugasnya KPPI bertanggung jawab kepada Badan Pengatur. (2) Pelaksanaan tugas KPPI dilaporkan kepada Badan Pengatur dalam bentuk laporan tertulis. (3) Laporan tertulis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Laporan rutin sesuai rencana pengawasan; b. Laporan khusus untuk kondisi tertentu; dan c. Laporan Akhir. (4) KPPI wajib mempresentasikan laporan tertulis secara berkala kepada Badan Pengatur. (5) KPPI wajib melaksanakan tindak lanjut atau revisi dari Badan Pengatur. (6) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengatur ini.

Pasal 14

KPPI Pendukung Lelang dan KPPI Operasional yang tidak melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Badan Pengatur memberikan teguran tertulis dan/atau rekomendasi pemberhentian terhadap KPPI kepada Badan Usaha dalam hal KPPI Pembangunan dan KPPI Penugasan yang tidak melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 2 (dua) kali, dengan jangka waktu teguran masing-masing paling lama 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan teguran tertulis sebagaimana dimaksud ayat (2) Badan Usaha tidak melaksanakan kewajibannya, Badan Pengatur merekomendasikan pemberhentian KPPI kepada Badan Usaha. (4) Dalam hal Badan Usaha mengabaikan rekomendasi pemberhentian KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Pengatur memberikan sanksi administratif berupa: a. pencabutan Hak Khusus kepada Badan Usaha; atau b. mengusulkan pencabutan penugasan kepada Menteri untuk Badan Usaha penugasan (5) Dalam hal KPPI diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penggantian KPPI dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2). (6) Dalam hal KPPI diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat diperhitungkan di dalam Capex

Pasal 16

Evaluasi pembangunan pipa gas bumi pada kegiatan usaha hilir yang sedang berjalan dan/atau telah selesai sebelum Peraturan Badan Pengatur ini berlaku, dapat dilakukan sesuai dengan Keputusan Sidang Komite.

Pasal 17

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2019 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. FANSHURULLAH ASA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA