Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PERATURAN_BPHMIGAS No. 14 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 2. Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan menyalurkan Gas Bumi melalui pipa meliputi kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dan distribusi melalui pipa penyalur dan peralatan yang dioperasikan dan/atau diusahakan sebagai suatu kesatuan sistem yang terintegrasi. 3. Pipa Transmisi adalah pipa untuk mengangkut Gas Bumi dari sumber pasokan Gas Bumi atau lapangan Gas Bumi ke satu atau lebih pusat distribusi dan/atau ke satu atau lebih konsumen Gas Bumi atau yang menghubungkan sumber-sumber pasokan Gas Bumi. 4. Ruas Transmisi adalah ruas tertentu dari jaringan transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional. 5. Jaringan Pipa Transmisi adalah gabungan dari beberapa Pipa Transmisi yang saling terkoneksi, diusahakan atau dioperasikan oleh satu dan/atau beberapa Transporter. 6. Pipa Distribusi adalah pipa yang mengangkut Gas Bumi dari suatu Pipa Transmisi atau dari Pipa Distribusi ke konsumen Gas Bumi atau ke Pipa Distribusi lainnya yang berbentuk jaringan. 7. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional. 8. Fasilitas adalah Pipa Transmisi dan/atau Jaringan Pipa Distribusi beserta fasilitas – fasilitas pendukungnya yang digunakan dalam kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. 9. Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba. 10. Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi berdasarkan lelang. 11. Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, yang selanjutnya disebut Tarif adalah biaya yang dipungut Transporter dari Shipper atas jasa Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. 12. Kontrak adalah Gas Transportation Agreement (GTA) atau perjanjian Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa antara Transporter dan Shipper. 13. Internal Rate of Return (IRR) adalah tingkat diskonto di mana nilai sekarang bersih dari biaya (arus kas negatif) investasi sama dengan nilai sekarang bersih dari (arus kas positif) keuntungan investasi. 14. Weighted Average Cost of Capital (WACC) adalah rata-rata tertimbang biaya modal sendiri (equity) dan modal pinjaman (debt) yang diinvestasikan pada suatu kegiatan usaha. 15. Cost of Service adalah jumlah pendapatan yang merupakan hak Transporter yang diperoleh dari Tarif yang dibayarkan oleh Shipper agar pendapatan tersebut dapat mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan oleh Transporter dalam menjalankan kegiatan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, serta keuntungan yang wajar dari investasi Fasilitas yang telah dikeluarkan. 16. Salvage Value adalah estimasi nilai sisa aset Fasilitas pada akhir masa manfaatnya. 17. Titik Terima adalah titik penyerahan Gas Bumi pada Fasilitas dari Shipper kepada Transporter. 18. Titik Serah adalah titik penyerahan Gas Bumi pada Fasilitas dari Transporter kepada Shipper dan/atau Offtaker. 19. Transporter adalah Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan memiliki Hak Khusus. 20. Shipper adalah Badan Usaha yang memanfaatkan Fasilitas Transporter untuk mengangkut Gas Bumi yang dimilikinya. 21. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 22. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah Badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. 23. Konsumen Gas Bumi (end user) adalah pengguna Gas Bumi melalui pipa yang menggunakan Gas Bumi untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk diniagakan. 2. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Tarif ditetapkan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat per satu MSCF (ribu standar kaki kubik) Gas Bumi yang diangkut Transporter. (2) Terhadap Kontrak dan/atau amandemen kontrak yang ditandatangani setelah tanggal 1 Juli 2015, pembayaran Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah dengan acuan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada saat pembayaran. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2016 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI, ttd ANDY NOORSAMAN SOMMENG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-PERUNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA