Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2019 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA PRABUMULIH PROVINSI SUMATERA SELATAN

PERATURAN_BPHMIGAS No. 13 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 2. Rumah Tangga adalah konsumen Gas Bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sendiri (konsumen akhir) dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 50 M³/bulan (lima puluh meter kubik per bulan). 3. Pelanggan Kecil adalah konsumen Gas Bumi yang pemanfaatannya untuk kebutuhan sendiri (konsumen akhir) dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan 1.000 M³/bulan (seribu meter kubik per bulan). 4. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 5. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.

Pasal 2

(1) Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Badan Usaha untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan, terdiri atas: a. Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak Rp4.250,00/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik); b. Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak Rp6.000,00/M3 (enam ribu rupiah per meter kubik); c. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak Rp4.250,00/M3 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah per meter kubik); dan d. Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak Rp6.000,00/M3 (enam ribu rupiah per meter kubik). (2) Badan Usaha sebagimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PT Pertamina (Persero).

Pasal 3

Badan Usaha yang melaksanakan penjualan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai kewajiban: a. memberikan pelayanan sesuai dengan standar mutu layanan kepada pelanggan; b. memberikan jaminan volume pasokan dan tekanan Gas Bumi; c. memberikan kompensasi kepada konsumen, dalam hal Badan Usaha tidak memberikan layanan sesuai dengan mutu layanan; dan d. menginformasikan dan meningkatkan standar mutu pelayanan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 658), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2019 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA, ttd M. FANSHURULLAH ASA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA