Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENUGASAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
2. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
3. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
4. Seleksi adalah metode penetapan Badan Usaha penerima penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan dengan cara menyeleksi Badan Usaha yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Dokumen Seleksi.
5. Penunjukan Langsung adalah metode penetapan Badan Usaha penerima penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan dengan cara menunjuk Badan Usaha yang memenuhi syarat.
6. Panitia Penugasan adalah Panitia yang melaksanakan proses penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan baik melalui Seleksi maupun Penunjukan Langsung.
7. Dokumen Seleksi adalah dokumen yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Seleksi.
8. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan usaha secara terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Titik Serah adalah titik penyerahan kuota volume Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di Penyalur/Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).
10. Surat Relaksasi Penyesuaian Kuota Volume Penugasan adalah penetapan tertulis yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengatur yang memberikan kewenangan penyesuaian kuota volume kepada Badan Usaha dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
11. Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha penerima penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan.
12. Komite adalah seseorang yang diangkat oleh PRESIDEN Republik INDONESIA atas persetujuan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk masa jabatan yang telah ditentukan dan ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA.
13. Sidang Komite adalah pertemuan tertinggi komite yang dipimpin oleh ketua komite dan merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan yang bersifat kolegial dalam rangka pengaturan, penetapan, dan pengawasan yang merupakan tugas dan fungsi Badan Pengatur.
14. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi pada kegiatan usaha hilir.
15. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 2
Peraturan Badan ini ditetapkan dengan maksud menjamin proses penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan kepada Badan Usaha penerima penugasan agar berlangsung secara wajar, sehat, dan transparan.
Pasal 3
Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam proses penugasan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan dalam rangka menjamin kelancaran dan pemenuhan kebutuhan BBM di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 4
(1) Ruang lingkup Peraturan Badan meliputi Penugasan Badan Usaha dalam penyediaan dan pendistribusian:
a. Jenis BBM Tertentu; atau
b. Jenis BBM Khusus Penugasan.
(2) Penugasan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur.
(3) Penugasan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun penugasan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha diberikan penugasan kuota volume per Titik Serah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Kuota volume per Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur.
Pasal 5
(1) Penugasan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur mengenai penugasan Badan Usaha.
(2) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas;
b. kewajiban; dan
c. jangka waktu penugasan.
Pasal 6
Badan Usaha penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib:
a. menjamin kelancaran pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan;
b. mencegah dan/atau mengatasi terjadinya kekurangan pasok/ketidaklancaran distribusi;
c. menyampaikan rencana dan laporan baik tertulis maupun online mengenai penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan;
d. melakukan pembinaan dan pengawasan penyalur yang menjadi tanggung jawabnya;
e. mendistribusikan Jenis BBM Tertentu dengan sistem pendistribusian tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan kebijakan pemerintah terkait dengan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) Penugasan kuota volume per Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur.
(2) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang ditugaskan;
b. rincian kuota volume penugasan pada setiap Titik Serah;
c. wilayah pelaksanaan penugasan; dan
d. kewajiban penyampaian laporan realisasi dan implementasi digitalisasi nozzle.
(3) Jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Wilayah pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup wilayah administrasi kabupaten/kota.
(5) Dalam 1 (satu) wilayah pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Pengatur dapat menugaskan lebih dari 1 (satu) Badan Usaha penerima penugasan.
Pasal 8
(1) Penugasan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan dengan metode:
a. Seleksi; atau
b. Penunjukan Langsung.
(2) Seleksi atau Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Badan Usaha yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. memiliki Izin Usaha Niaga Umum BBM;
b. memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan BBM;
c. memiliki dan/atau menguasai fasilitas distribusi BBM;
d. memiliki cadangan operasional BBM sesuai jenis BBM yang ditugaskan;
e. finansial; dan
f. komersial.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 9
(1) Badan Usaha penerima penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b harus memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri.
(2) Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan.
Pasal 10
(1) Penugasan Badan Usaha melalui Seleksi diberikan berdasarkan permohonan kepada Badan Pengatur.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memilih 1 (satu) atau lebih Badan Usaha untuk melaksanakan penugasan penyediaan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan.
(3) Dalam hal setelah jangka waktu Seleksi tidak terdapat Badan Usaha yang mendaftar maka Badan Pengatur melakukan pengumuman Seleksi ulang paling banyak 1 (satu) kali.
(4) Pelaksanaan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan gagal dalam hal:
a. tidak terdapat Badan Usaha yang mendaftar setelah pengumuman Seleksi ulang; atau
b. tidak terdapat Badan Usaha yang memenuhi persyaratan;
(5) Untuk Seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Badan Pengatur melaksanakan Penunjukan Langsung.
Pasal 11
(1) Ketentuan mengenai tata cara Seleksi tercantum dalam Dokumen Seleksi;
(2) Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Dokumen Seleksi untuk:
a. Jenis BBM Tertentu; atau
b. Jenis BBM Khusus Penugasan
(3) Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersiapkan oleh Panitia Penugasan.
(4) Format acuan Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 12
(1) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan keadaan tertentu yang meliputi:
a. ditujukan untuk menggerakan perekonomian daerah terpencil dan/atau daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan;
b. tidak terdapat Badan Usaha yang mendaftar pada saat proses Seleksi;
c. terdapat Badan Usaha yang mengikuti Seleksi, namun tidak memenuhi kriteria penilaian yang ditentukan oleh Badan Pengatur; dan/atau
d. dalam hal Badan Usaha penerima penugasan yang telah terpilih melalui Seleksi belum dapat memenuhi kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Penunjukan Langsung kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. perlindungan aset kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;
b. jaminan ketersediaan Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan dalam negeri; dan
c. kondisi kelangkaan BBM.
Pasal 13
(1) Dalam hal terpenuhi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Kepala Badan Pengatur meminta kelengkapan dokumen persyaratan Badan Usaha yang memenuhi persyaratan untuk Penunjukan Langsung.
(2) Berdasarkan kelengkapan dokumen persyaratan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Penugasan melakukan evaluasi.
(3) Panitia Penugasan mengusulkan Badan Usaha yang telah dievaluasi untuk ditetapkan sebagai Badan Usaha penerima penugasan melalui Sidang Komite.
Pasal 14
Kepala Badan Pengatur membentuk Panitia Penugasan dalam melakukan Seleksi dan/atau Penunjukan Langsung kepada Badan Usaha yang akan diberikan penugasan.
Pasal 15
(1) Panitia Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur melalui Sidang Komite.
(2) Panitia Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur BBM.
(3) Anggota Panitia Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Badan Pengatur dan/atau Kementerian/Lembaga.
(4) Panitia Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Komite.
Pasal 16
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Badan Usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan baik melalui Seleksi maupun Penunjukan Langsung; dan
b. mengusulkan Badan Usaha untuk ditetapkan sebagai Badan Usaha penerima penugasan kepada Badan Pengatur dalam hal penugasan dilaksanakan melalui Penunjukan Langsung.
Pasal 17
(1) Badan Pengatur memberikan penugasan kuota volume per Titik Serah kepada Badan Usaha penerima penugasan selama jangka waktu penugasan dengan mempertimbangkan:
a. kuota nasional;
b. permohonan Badan Usaha;
c. jumlah titik serah.
(2) Untuk tahun berikutnya penugasan kuota per titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan realisasi penyaluran tahun sebelumnya.
Pasal 18
(1) Penugasan kuota volume per Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan:
a. usulan Badan Usaha; atau
b. pertimbangan Badan Pengatur.
(3) Perubahan kuota volume per Titik Serah berdasarkan usulan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a berupa:
a. perubahan kuota volume per Titik Serah dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dan tidak mempengaruhi jumlah kuota volume kabupaten/kota;
b. perubahan kuota volume per Titik Serah yang mempengaruhi jumlah kuota volume kabupaten/kota;
c. perubahan kuota volume per Titik Serah dan antar kabupaten/kota yang mempengaruhi jumlah kuota volume provinsi; dan/atau
d. perubahan Titik Serah di kabupaten/kota wilayah pelaksanaan penugasan;
(4) Perubahan kuota volume per Titik Serah berdasarkan pertimbangan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. perubahan kuota volume per Titik Serah dalam 1 (satu) kabupaten/kota;
b. perubahan kuota volume per Titik Serah dalam 1 (satu) provinsi; dan/atau
c. perubahan kuota volume per Titik Serah antar provinsi.
Pasal 19
(1) Perubahan kuota volume per Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dapat langsung disesuaikan oleh Badan Usaha.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib melaporkan kepada Badan Pengatur dalam waktu 1 (satu) bulan.
(3) Perubahan kuota volume per Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perubahan Surat Keputusan Badan Pengatur mengenai penugasan kuota volume per Titik Serah.
(4) Perubahan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan 3 (tiga) kali dalam tahun berjalan pada bulan April, Juli, dan Oktober.
Pasal 20
(1) Perubahan kuota volume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b dan huruf c serta perubahan Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3) huruf d didahului dengan permohonan Badan Usaha penerima penugasan kepada Badan Pengatur.
(2) Perubahan kuota volume dan Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali yakni pada bulan April, Juli, dan Oktober.
(3) Usulan perubahan kuota volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Badan Usaha penerima penugasan paling lambat bulan September.
(4) Keputusan perubahan kuota volume dan Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk perubahan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur mengenai penugasan kuota volume pada tahun berjalan.
(5) Persetujuan perubahan kuota volume per Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan
mempertimbangkan hasil dari verifikasi volume dan/atau usulan dari pemerintah daerah.
Pasal 21
(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau kelangkaan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan, Badan Pengatur dapat melakukan perubahan kuota volume per Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4).
(2) Kelangkaan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di daerah tertentu pada waktu tertentu yang disebabkan oleh kekurangan kuota volume.
(3) Perubahan yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah dan/atau kelangkaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menugaskan Badan Usaha penerima penugasan pada wilayah penugasan dengan perubahan penugasan kuota volume.
(4) Perubahan penugasan kuota volume sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur yang ditetapkan dalam Sidang Komite.
Pasal 22
(1) Dalam keadaan luar biasa Kepala Badan Pengatur dapat menerbitkan Surat Relaksasi Penyesuaian Kuota Volume Penugasan kepada Badan Usaha.
(2) Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelangkaan Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan;
b. penugasan kuota volume yang telah ditetapkan tidak dapat mengatasi kelangkaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. belum ada keputusan perubahan penugasan kuota volume yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur melalui Sidang Komite.
(3) Surat Relaksasi Penyesuaian Kuota Volume Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan harus ditetapkan dalam perubahan Surat Keputusan Badan Pengatur mengenai penugasan kuota volume melalui Sidang Komite.
Pasal 23
(1) Penugasan melalui Penunjukan Langsung dapat dilaksanakan oleh Anak Perusahaan dengan ketentuan:
a. kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
b. memiliki Izin Usaha Niaga Umum BBM.
(2) Badan Usaha penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang dilaksanakan oleh Anak Perusahaan pelaksana penugasan.
Pasal 24
(1) Dalam hal penugasan melalui Penunjukan Langsung akan dilaksanakan oleh Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Badan Usaha penerima penugasan wajib menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada Badan Pengatur.
(2) Rencana pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tanggung jawab dan kewajiban Badan Usaha penerima penugasan dan Anak Perusahaan.
Pasal 25
(1) Penetapan penugasan oleh Anak Perusahaan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur paling sedikit memuat pembagian tanggung jawab dan kewajiban Badan Usaha penerima penugasan dan Anak Perusahaan.
(2) Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
Pasal 26
(1) Badan Usaha penerima penugasan wajib menyampaikan laporan kegiatan dan laporan cadangan operasional BBM penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan di wilayah pelaksanaan penugasannya kepada Badan Pengatur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan bulanan meliputi volume penerimaan dan realisasi volume penyaluran; dan/atau
b. laporan tahunan meliputi realisasi kegiatan.
(3) Dalam hal diperlukan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu oleh Badan Pengatur.
(4) Laporan cadangan operasional BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cadangan operasional sesuai jenis BBM yang ditugaskan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan bentuk dan format yang ada pada sistem informasi Badan Pengatur.
Pasal 27
(1) Badan Pengatur melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha penerima penugasan yang melakukan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi:
a. volume; dan/atau
b. lapangan.
(3) Verifikasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha berdasarkan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a.
(4) Hasil verifikasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dalam Sidang Komite.
Pasal 28
(1) Badan Usaha penerima penugasan dalam hal melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 26 dikenai sanksi administratif oleh Badan Pengatur.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara penugasan kuota volume per Titik Serah; dan
c. pencabutan penugasan badan usaha.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 2 (dua) bulan.
(4) Penghentian sementara penugasan kuota volume per Titik Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Badan Usaha penerima penugasan yang masih melanggar setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pencabutan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan kepada Badan Usaha penerima penugasan yang masih melanggar setelah diberikan penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hingga 31 Desember tahun berjalan.
Pasal 29
(1) Selain Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Badan Pengatur dapat:
a. memerintahkan Badan Usaha penerima penugasan untuk:
1. melaksanakan pembinaan Titik Serah yang menjadi tanggung jawabnya;
2. mengurangi penyaluran kuota volume Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di Titik Serah; atau
3. menghentikan penyaluran kuota volume Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di Titik Serah.
b. mengeluarkan Titik Serah dari Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur mengenai penugasan kuota volume per Titik Serah.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Badan Pengatur dengan mempertimbangkan bobot pelanggaran yang terjadi.
(3) Terhadap pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a angka 2 dan penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, Badan Pengatur MENETAPKAN perubahan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur mengenai penugasan kuota volume per Titik Serah.
Pasal 30
Ketentuan mengenai kewajiban dan tanggung jawab Badan Usaha penerima penugasan berlaku mutatis mutandis kepada Anak Perusahaan pelaksana penugasan.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1354), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2022
KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ERIKA RETNOWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
