Dalam Peraturan Badan Pengatur ini yang dimaksud dengan:
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
2. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
3. Seleksi adalah metode penetapan Badan Usaha yang diberi penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang dapat diikuti oleh semua Badan Usaha Niaga Umum yang memenuhi syarat.
4. Penunjukan Langsung adalah metode penetapan Badan Usaha yang diberi penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dengan cara menunjuk Badan Usaha.
5. Fasilitas Distribusi adalah fasilitas yang meliputi fasilitas pengangkutan dan fasilitas penyalur BBM.
6. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
