Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2015 tentang PENUGASAN BADAN USAHA UNTUK MELAKSANAKAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Pengatur ini yang dimaksud dengan:
1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
2. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
3. Seleksi adalah metode penetapan Badan Usaha yang diberi penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang dapat diikuti oleh semua Badan Usaha Niaga Umum yang memenuhi syarat.
4. Penunjukan Langsung adalah metode penetapan Badan Usaha yang diberi penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dengan cara menunjuk Badan Usaha.
5. Fasilitas Distribusi adalah fasilitas yang meliputi fasilitas pengangkutan dan fasilitas penyalur BBM.
6. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
Pasal 2
Peraturan ini ditetapkan dengan maksud agar proses penugasan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berlangsung secara wajar sehat dan transparan.
Pasal 3
Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi Badan Usaha dalam melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan dalam rangka menjamin kelancaran dan pemenuhan kebutuhan BBM di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 4
(1) Badan Pengatur memberikan penugasan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
(2) Penugasan kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pengatur melalui Seleksi dan/atau Penunjukan Langsung.
(3) Badan Usaha yang dapat melaksanakan penugasan adalah Badan Usaha yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan.
Pasal 5
(1) Badan Pengatur memberikan penugasan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu meliputi:
a. kuota volume dan Jenis BBM Tertentu;
b. jenis dan jumlah penyalur; dan
c. wilayah dan jangka waktu penugasan.
(2) Badan Pengatur memberikan penugasan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan meliputi kuota volume dan wilayah penugasan.
(3) Badan Pengatur MENETAPKAN bentuk proses metode pemilihan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) setelah mempertimbangkan kesiapan Badan Usaha dan kondisi penyediaan dan pendistribusian BBM di dalam negeri.
Pasal 6
Dalam satu wilayah penugasan dapat ditugaskan lebih dari 1 (satu) Badan Usaha untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Penugasan Khusus.
Pasal 7
(1) Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dapat dilaksanakan dengan Sistem Pendistribusian Tertutup sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem Pendistribusian Tertutup Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap meliputi konsumen pengguna, wilayah, harga jual eceran dan volume tertentu.
(3) Pelaksanaan pentahapan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dengan Sistem Pendistribusian Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Sidang Komite.
Pasal 8
(1) Badan Usaha yang akan mengikuti Seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu wajib:
a. memiliki Izin Usaha Niaga Umum;
b. memiliki fasilitas penyimpanan;
c. memiliki Fasilitas Distribusi; dan
d. memiliki cadangan BBM (operasional dan penyangga).
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib untuk memenuhi persyaratan:
a. administrasi;
b. teknis;
c. finansial; dan
d. komersial.
Pasal 9
(1) Badan Usaha yang melaksanakan Penugasan melalui Seleksi, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara Seleksi akan diatur lebih lanjut dalam Dokumen Seleksi.
Pasal 10
Dalam hal pelaksanaan Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak terdapat Badan Usaha yang berminat, maka Badan Pengatur dapat MENETAPKAN Badan Usaha sebagai pelaksana penugasan.
Pasal 11
(1) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi ketentuan:
a. perlindungan aset kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;
b. jaminan ketersediaan Jenis BBM Tertentu dalam negeri;
c. untuk mengatasi kondisi kelangkaan BBM;
d. kondisi daerah terpencil dan daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan; atau
e. apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) BBM untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dalam satu Wilayah Distribusi Niaga.
(2) Pemenuhan suatu kondisi atau keadaan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan oleh Badan Pengatur melalui Sidang Komite.
Pasal 12
(1) Badan Usaha yang melaksanakan Penugasan melalui Penunjukan Langsung, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Badan Usaha yang melaksanakan Penugasan melalui Penunjukan Langsung wajib memiliki fasilitas penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Badan Pengatur mengundang Badan Usaha yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan evaluasi Kemampuan teknis, finansial dan komersial.
Pasal 13
(1) Badan Usaha yang akan mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan wajib memiliki:
a. Izin Usaha Niaga Umum;
b. fasilitas pengolahan BBM;
c. fasilitas penyimpanan BBM; dan
d. fasilitas pendistribusian BBM.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib untuk memenuhi persyaratan:
a. administrasi;
b. teknis;
c. finansial; dan
d. komersial.
Pasal 14
(1) Badan Usaha yang melaksanakan penugasan Jenis BBM Khusus Penugasan, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Badan Pengatur mengundang Badan Usaha yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan evaluasi kemampuan teknis, finansial dan komersial.
Pasal 15
(1) Dalam hal terdapat lebih dari 3 (tiga) Badan Usaha yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 13, maka Badan Pengatur akan melakukan pemilihan dengan metode Seleksi.
(2) Tata cara Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Dokumen Seleksi.
Pasal 16
Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur berdasarkan hasil Sidang Komite.
Pasal 17
Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup dan lokasi penugasan;
b. volume penugasan;
c. tata cara pembayaran;
d. jangka waktu penugasan;
e. syarat administrasi, teknis, finansial dan komersial;
f. tata cara penilaian; dan
g. tata kala proses Seleksi.
Pasal 18
(1) Badan Usaha yang mendapat penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur berdasarkan Sidang Komite.
(2) Keputusan Kepala Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. identitas Badan Usaha;
b. hak dan kewajiban Badan Usaha;
c. jangka waktu penugasan;
d. kuota volume dan Jenis BBM;
e. jenis dan jumlah penyalur;
f. wilayah penugasan;
g. sanksi berupa pengalihan kuota volume kepada Badan Usaha lain; dan
h. keadaan kahar (force majeure).
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan proses penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, Kepala Badan Pengatur membentuk tim penugasan.
(2) Tim penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur.
Pasal 20
(1) Badan Usaha yang mendapat penugasan wajib menyampaikan laporan kepada Badan Pengatur atas penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di wilayah penugasannya, yang terdiri atas :
a. laporan bulanan meliputi volume penerimaan dan volume penyaluran dan sewaktu-waktu diperlukan;
b. laporan tahunan meliputi volume perencanaan penjualan dan realisasi dan sewaktu-waktu diperlukan; dan/atau
c. laporan lain yang sewaktu-waktu diperlukan oleh Badan Pengatur.
(2) Badan Pengatur secara berkala atau sewaktu-waktu dapat melakukan verifikasi dan evaluasi langsung ke lapangan.
(3) Bentuk format dan sistem pelaporan ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Pasal 21
Badan Usaha bertanggungjawab terhadap penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan mulai dari Terminal BBM/Depot sampai titik serah.
Pasal 22
Sanksi atas pelanggaran pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur.
Pasal 23
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengatur Nomor 09/P/BPH Migas/XII/2005 tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengatur Nomor 18/P/BPH Migas/V/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2015 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI,
ANDY NOORSAMAN SOMMENG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
