Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
Pasal 8
(1) Pemakaian Gas Bumiuntuk RT-1 dan RT-2 sebagaimanadimaksuddalamPasal 6 ditetapkan paling banyak 50 (limapuluh) meter kubik per bulan;
(2) Pemakaian di atas 50 (limapuluh) meter kubik per bulan dikenakan biaya tambahan paling tinggi20% (dua puluh persen) dari Harga Gas Bumi untuk RT-1 dan RT-2; dan
(3) Pengenaan biaya minimum untuk RT-1 dan RT-2 ditetapkan sebesar 4 (empat) meterkubik per bulan.
#### Pasal II
Peraturan Badan Pengatur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan BadanPengatur ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2017
KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI,
ttd
ANDY NOORSAMAN SOMMENG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
