Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Timnas PK adalah tim yang menyelenggarakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
2. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah/lembaga sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
3. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
5. Perpanjangan Lisensi adalah pemberian lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi yang telah berakhir masa berlakunya.
6. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
7. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
8. Wajib Pajak adalah LSP atau lembaga pendiri LSP yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9. Ketua Badan adalah ketua BNSP
10. Kepala Sekretariat adalah kepala sekretariat BNSP.
Pasal 2
(1) Ketua Badan melaksanakan KSWP untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu.
(2) Layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perpanjangan Lisensi LSP.
Pasal 3
(1) KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Sistem informasi pada BNSP yang terhubung dengan sistem informasi pada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, KSWP dapat dilakukan dengan Aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal pelaksanaan KSWP secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, KSWP dapat dilakukan secara non elektronik.
Pasal 4
(1) Berdasarkan penyampaian KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan keterangan status wajib pajak.
(2) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat status:
a. Valid; atau
b. Tidak Valid
Pasal 5
(1) Keterangan status valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diberikan dalam hal:
a. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;
dan
b. Wajib Pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Keterangan status tidak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan dalam hal :
a. nama Wajib Pajak dan NPWP tidak sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. Wajib Pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 6
(1) Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid, BNSP memproses permohonan layanan perpanjangan lisensi LSP.
(2) Dalam hal keterangan status wajib pajak memuat status tidak valid, pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan dan mengajukan kembali permohonan layanan perpanjangan lisensi LSP.
Pasal 7
Pemohon Layanan Perpanjangan Lisensi dapat mengetahui informasi Keterangan Status Wajib Pajak secara mandiri melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 8
(1) Ketua Badan menunjuk Kepala Sekretariat untuk mengoordinasikan pelaksanaan KSWP di BNSP.
(2) Ketua Badan melalui Kepala Sekretariat melakukan :
a. pembinaan dalam bentuk sosialisasi, fasilitasi dan konsultasi; dan
b. pengawasan terkait KSWP dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
Pasal 9
Ketua Badan menyampaikan laporan pelaksanaan KSWP sebagai pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi kepada Timnas PK.
Pasal 10
Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2020
KETUA BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI,
ttd
KUNJUNG MASEHAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
