Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor per-07-k-bnpt-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (SOP AP) PENANGGULANGAN KONDISI KRISIS SERANGAN TERORISME YANG MENGGUNAKAN KIMIA, BIOLOGI,RADIOAKTIF DAN UNSUR NUKLIR (KBRN)

PERATURAN_BNPT No. per-07-k-bnpt-11-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang dimaksud dengan: 1) Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yangdibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitasorganisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan olehsiapa dilakukan. 2) Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP)adalah standar operasional prosedur dari berbagai prosespenyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Administrasi pemerintahan adalah pengelolaan proses pelaksanaantugas dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh organisasipemerintah. 4) Penanggulangan adalah upaya yang dilaksanakan untuk mencegah, menghadapi, atau mengatasi suatu keadaan. 5) Badan Nasional Penanggulangan Terorismeyang selanjutnya disingkat BNPT, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang penanggulangan terorisme;

Pasal 2

Dengan peraturan Kepala ini disusun Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) Penanggulangan Kondisi Krisis Serangan Terorisme yang menggunakan KBRN sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

Pasal 3

Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) Penanggulangan Kondisi Krisis Serangan Terorisme yang Menggunakan KBRN ini dimaksudkan sebagai pedoman atau acuan bagi Stake Holder dalam menanggulangi kondisi krisis serangan terorisme yang menggunakan KBRN.

Pasal 4

Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) Penanggulangan Kondisi Krisis Serangan Terorisme yang menggunakan KBRN ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan gerak langkah bagi Stake Holder dalam menanggulangi kondisi krisis serangan terorisme yang menggunakan KBRN. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) Penanggulangan Kondisi Krisis Serangan Terorisme yang menggunakan KBRN ini memuat : 1. Tahap perencanaan (Pra-Insiden Terorisme KBRN) 2. Tahap Persiapan dan Kesiapsiagaan 3. Tahap Pengenalan (Recognition) 4. Tahap Respons 5. Tahap Intervensi KBRN 6. Tahap Pengendalian Situasi 7. Tahap Pemulihan / Stabilisasi 8. Tahap Rehabilitasi / Tahap Pengakhiran Kondisi Krisis serta Konsolidasi dan Demobilisasi Satgas

Pasal 6

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 November 2013 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME ANSYAAD MBAI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id