Peraturan Badan Nomor per-06-k-bnpt-ii-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
5. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah yang terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yaitu kepala lembaga pemerintah nonkementerian, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah seluruh jabatan eselon I.a dan I.b serta jabatan lain yang setara eselon I.a dan I.b, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah seluruh jabatan eselon II.a dan II.b serta jabatan lain yang setara eselon II.a dan II.b.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
9. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pejabat yang Berwenang di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah Sekretaris Utama.
11. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
12. Sistem Merit adalah kebijakan dalam Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
13. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional INDONESIA (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
14. Pegawai yang Dipekerjakan/Diperbantukan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah pegawai dari instansi lain yang ditugaskan dalam kurun waktu tertentu dan ditetapkan dengan Keputusan pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Pasal 2
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagai berikut:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yaitu Kepala;
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yaitu Sekretaris Utama dan para Deputi; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yaitu Inspektur di Inspektorat, para Kepala Biro di Sekretariat Utama dan para Direktur di Kedeputian.
(2) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dilakukan secara terbuka untuk seluruh Jabatan Pimpinan Tinggi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 3
(1) Panitia seleksi dibentuk oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dengan berkoordinasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
(2) Panitia seleksi terdiri atas unsur:
a. pejabat terkait dari lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong; dan
c. akademisi/pakar/profesional.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman;
b. sesuai dengan jenis, bidang tugas dan kompetensi jabatan yang lowong; dan
c. memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi.
(4) Panitia seleksi berjumlah ganjil yaitu paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
(5) Perbandingan anggota panitia seleksi berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme paling banyak 45% (empat puluh lima persen).
(6) Dalam melaksanakan seleksi, panitia seleksi dapat dibantu oleh tim penilai kompetensi (assessor) yang independen dan memiliki pengalaman dalam membantu seleksi pejabat pemerintah.
Pasal 4
Penyusunan dan penetapan standar kompetensi jabatan yang lowong dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Pasal 5
(1) Lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi diumumkan secara terbuka, dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk media online/internet).
(2) Pengumuman dilaksanakan paling kurang 15 (lima belas) hari kerja sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.
Pasal 6
(1) Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya (setara dengan eselon l.a) diumumkan secara terbuka dan kompetitif kepada seluruh instansi secara nasional;
b. pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (setara dengan eselon II.a) diumumkan secara terbuka dan kompetitif paling sedikit di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
c. pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya dan Pratama di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dalam pengumuman tersebut harus memuat:
a. nama jabatan yang lowong;
b. persyaratan administrasi antara lain:
1. surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar dan bermaterai;
2. fotokopi surat keputusan kepangkatan dan jabatan yang diduduki;
3. fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang dilamar;
4. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun terakhir;
5. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir; dan
6. riwayat hidup (Curriculum Vitae/CV) lengkap;
c. persyaratan integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas (format terlampir);
d. batas waktu penyampaian lamaran dan pengumpulan kelengkapan administrasi;
e. tahapan, jadwal, dan sistem seleksi;
f. alamat atau nomor telepon Sekretariat Panitia Seleksi yang dapat dihubungi;
g. prosedur lain yang diperlukan;
h. persyaratan jenjang pendidikan yang sesuai dengan bidang jabatan yang lowong;
i. pengalaman jabatan terkait dengan jabatan yang akan dilamar minimal 5 (lima) tahun;
j. lamaran disampaikan kepada panitia seleksi; dan
k. pengumuman ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi atau Ketua Tim Sekretariat Panitia Seleksi atas nama Ketua Panitia.
Pasal 8
(1) Penilaian terhadap kelengkapan berkas administrasi yang mendukung persyaratan dilakukan oleh sekretariat panitia seleksi.
(2) Penetapan minimal 3 (tiga) calon pejabat pejabat pimpinan tinggi yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya untuk setiap 1 (satu) lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi.
(3) Kriteria persyaratan administrasi didasarkan atas peraturan perundang-undangan dan peraturan internal instansi yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(4) Syarat yang harus dipenuhi yaitu adanya keterkaitan objektif antara kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan yang akan diduduki.
(5) Hasil seleksi administrasi ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi dan diumumkan secara online.
Pasal 9
(1) Dalam melakukan penilaian kompetensi manajerial diperlukan:
a. metode assessment center sesuai dengan kebutuhan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. jika anggaran tidak memadai untuk melaksanakan metode assessment center, dapat menggunakan metode psikometri, wawancara kompetensi, analisa kasus atau presentasi;
c. standar kompetensi manajerial disusun dan ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sesuai dengan kebutuhan jabatan dan dapat dibantu oleh assessor; dan
d. kisi-kisi wawancara yang disiapkan oleh panitia seleksi.
(2) Dalam melakukan penilaian kompetensi bidang dengan cara:
a. menggunakan metode tertulis dan wawancara serta metode lainnya; dan
b. standar kompetensi bidang disusun dan ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sesuai dengan kebutuhan jabatan dan dapat dibantu oleh assessor.
(3) Standar kompetensi manajerial dan kompetensi bidang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengacu pada ketentuan yang ada atau apabila belum terpenuhi dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi/unit kerja masing-masing.
(4) Hasil penilaian beserta peringkatnya disampaikan oleh tim penilai kompetensi kepada panitia seleksi.
Pasal 10
(1) Tes kesehatan dilakukan di Poliklinik Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau bekerja sama dengan unit pelayanan kesehatan pemerintah.
(2) Hasil tes kesehatan diserahkan kepada panitia seleksi.
Pasal 11
(1) Penelusuran rekam jejak calon dapat dilakukan melalui rekam jejak jabatan dan pengalaman untuk melihat kesesuaian dengan jabatan yang dilamar.
(2) Menyusun instrumen/kriteria penilaian integritas sebagai bahan penilaian utama dengan pembobotan untuk mengukur integritasnya.
(3) Apabila terdapat indikasi yang mencurigakan dilakukan klarifikasi dengan instansi terkait;
(4) Melakukan penelusuran rekam jejak ke tempat asal kerja termasuk kepada atasan, rekan sejawat, dan bawahan dan lingkungan terkait lainnya.
(5) MENETAPKAN pejabat yang akan melakukan penelusuran rekam jejak secara tertutup, objektif dan memiliki kemampuan dan pengetahuan teknis intelijen.
(6) Melakukan uji publik bagi jabatan yang dipandang strategis jika diperlukan.
Pasal 12
(1) Wawancara akhir dilakukan oleh panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi menyusun materi wawancara yang terstandar sesuai dengan jabatan yang dilamar.
(3) Wawancara bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap pelamar yang mencakup peminatan, motivasi, perilaku, dan karakter.
(4) Dalam pelaksanaan wawancara seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama/Madya dapat melibatkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme/Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(5) Dalam pelaksanaan wawancara seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melibatkan Sekretaris Utama dan/atau Deputi sebagai unsur pengguna (user) dari jabatan yang akan diduduki.
Pasal 13
Hasil Seleksi diolah panitia seleksi dengan tahapan sebagai berikut:
a. panitia seleksi mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi dan menyusun peringkat nilai;
b. panitia seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap kepada peserta seleksi;
c. panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian Jabatan Tinggi Utama/Madya dan memilih sebanyak 3 (tiga) calon sesuai dengan urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
d. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang telah dipilih panitia seleksi kepada PRESIDEN;
e. panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian Jabatan Tinggi Pratama dan memilih sebanyak 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada Sekretaris Utama;
f. Sekretaris Utama mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang telah dipilih panitia seleksi kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
g. Peringkat nilai yang disampaikan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Sekretaris Utama bersifat rahasia; dan
h. Penetapan calon harus dilakukan konsisten dengan jabatan yang dipilih dan sesuai dengan rekomendasi panitia seleksi.
Pasal 14
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme merencanakan dan menyiapkan anggaran yang diperlukan secara efisien pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 15
(1) Kandidat yang sudah dipilih dan ditetapkan (dilantik) harus diberikan orientasi tugas oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Sekretaris Utama selama 1 (satu) bulan.
(2) Status kepegawaian bagi kandidat terpilih yang berasal dari instansi luar ditetapkan dengan status dipekerjakan paling singkat 2 (dua) tahun untuk kepentingan evaluasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyampaikan laporan pelaksanaan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka kepada KASN dan tembusannya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 16
(1) Pengawasan pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan oleh KASN.
(2) Rekomendasi hasil pelaksanaan pengawasan disampaikan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme oleh KASN.
(3) Rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat.
Pasal 17
Apabila di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tidak terdapat Sumber Daya Manusia (SDM) yang memenuhi syarat sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, dapat menyelenggarakan seleksi jabatan secara terbuka bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang berdasarkan analisis beban kerja.
Pasal 18
(1) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Polri) dapat mengikuti seleksi terbuka dan kompetitif pada Jabatan Pimpinan Tinggi di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tanpa alih status menjadi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Prajurit TNI dan Anggota Polri dapat menduduki jabatan selain Jabatan Pimpinan Tinggi yaitu Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme melalui seleksi terbuka di lingkungan internal Badan Nasional Penanggulangan Terorisme secara adil, kompetitif, dan diatur dengan Peraturan Badan tersendiri.
Pasal 19
Prajurit TNI dan Anggota Polri dapat dicalonkan untuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme setelah melalui hasil sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Markas Besar (Mabes) TNI/Polri dengan syarat masih memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun.
Pasal 20
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 28 Juli 2017
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUHARDI ALIUS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
