Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

PERATURAN_BNPT No. per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (3) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

(1) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; b. koordinasi instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme; dan c. melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk Satuan Tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Bidang penanggulangan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, penyiapan kesiapsiagaan nasional.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; b. monitoring, analisa, dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme; c. koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal di bidang penanggulangan terorisme; d. koordinasi pelaksanaan deradikalisasi; e. koordinasi pelaksanaan perlindungan terhadap objek- objek yang potensial menjadi target serangan terorisme; f. koordinasi pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan, dan kesiapsiagaan nasional; g. pelaksanaan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme; h. perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama antar instansi; dan i. pengoperasian Satuan Tugas dalam rangka pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional di bidang penanggulangan terorisme.

Pasal 4

(1) Dalam hal terjadi tindak pidana terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menjadi Pusat Pengendalian Krisis. (2) Pusat Pengendalian Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai fasilitas bagi PRESIDEN untuk MENETAPKAN kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis termasuk pengerahan sumber daya dalam penanggulangan aksi terorisme.

Pasal 5

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi; d. Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan; e. Deputi Bidang Kerjasama Internasional; dan f. Inspektorat.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pasal 7

(1) Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretaris Utama mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya serta kerjasama.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretaris Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan dan perencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; b. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, rumah tangga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; c. pembinaan dan pelaksanaan hubungan kelembagaan dan protokol; d. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelompok ahli di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan e. koordinasi dalam penyusunan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pasal 10

Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat; dan b. Biro Umum.

Pasal 11

Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikanppenyusunan rencana, program, dan anggaran, perumusan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan memberikan pertimbangan hukum, pembinaan dan manajemen kehumasan, fasilitasi kerjasama antar lembaga dan persidangan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan, Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang/menengah/rencana strategis/rencana kerja tahunan dan perubahannya; b. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran penanggulangan terorisme; c. penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana terpadu program penanggulangan terorisme lintas Kementerian dan Lembaga; d. pengelolaan dan penyiapan data dan informasi; e. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; f. pelaksanaan sinkronisasi, harmonisasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan; g. pelaksanaan koordinasi dan pemberian pertimbangan dan advokasi hukum; h. pelaksanaan pembinaan dan manajemen kehumasan; i. pelaksanaan hubungan antar lembaga, kerjasama, dan persidangan; j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 13

Biro Perencanaan, Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Data dan Pelaporan; c. Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 14

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana jangka panjang/menengah/rencana strategis/rencana kerja tahunan dan perubahannya, rencana program dan anggaran, dan penyerasian rencana terpadu program penanggulangan terorisme lintas Kementerian dan Lembaga.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang/menengah/rencana strategis/rencana kerja tahunan dan perubahannya; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran penanggulangan terorisme; dan c. penyiapan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana terpadu program penanggulangan terorisme lintas Kementerian dan Lembaga.

Pasal 16

Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program; dan b. Subbagian Penyusunan Anggaran.

Pasal 17

(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program, serta penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana terpadu program penanggulangan terorisme lintas Kementerian dan Lembaga. (2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pasal 18

Bagian Data dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Data dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan data dan informasi program, anggaran, dan kinerja; b. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi program, anggaran, dan kinerja; dan c. penyiapan laporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pasal 20

Bagian Data dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Data; dan b. Subbagian Pelaporan.

Pasal 21

(1) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan dan penerapan sistem pengelolaan data dan informasi serta bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, anggaran, dan kinerja. (2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja.

Pasal 22

Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi penyusunan, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang- undangan pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, hubungan antar lembaga, kerjasama, dan persidangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang- undangan; b. penyiapan bahan pemberian pertimbangan dan advokasi hukum; c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; d. penyiapan kajian, koordinasi, dan rumusan rancangan perjanjian atau naskah kerjasama nasional dan internasional di bidang penanggulangan terorisme; e. penyiapan dan pembinaan hubungan antar lembaga; f. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah) dan lembaga non-pemerintah; g. penyiapan pembinaan hubungan dan layanan data informasi serta kebijakan Lembaga kepada media massa dan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan maupun non pemberitaan; h. penyiapan rancangan program berita, informasi, dan edukasi mengenai kebijakan penanggulangan terorisme kepada media cetak dan media elektronik; dan i. penyiapan bahan dokumentasi.

Pasal 24

Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Hukum; dan b. Subbagian Hubungan Masyarakat.

Pasal 25

(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, penyiapan bahan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang penanggulangan terorisme, dan penyiapan bahan kajian, koordinasi, dan perumusan rancangan perjanjian atau naskah kerjasama nasional dan internasional di bidang penanggulangan terorisme; (2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan hubungan antar lembaga, koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah) dan lembaga non-pemerintah, penyiapan bahan pembinaan hubungan dan layanan data informasi serta kebijakan lembaga kepada media massa dan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan maupun non pemberitaan, dan penyiapan bahan rancangan program berita, informasi, dan edukasi mengenai kebijakan penanggulangan terorisme kepada media cetak dan media elektronik, serta penyiapan bahan dokumentasi.

Pasal 26

Biro Umum melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan Barang Milik Negara, pengelolaan kepegawaian dan organisasi ketatalaksanaan, keuangan dan pelaksanaan tata usaha pimpinan, keprotokolan, serta pengamanan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kerumahtanggaan, penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara; b. pengelolaan kepegawaian dan organisasi; c. pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha, protokol dan pengamanan.

Pasal 28

Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; b. Bagian Kepegawaian dan Organisasi; dan c. Bagian Keuangan.

Pasal 29

Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan dan menyiapkan rencana program dan kegiatan Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha, melaksanakan urusan rumah tangga, urusan tata usaha, protokol dan keamanan.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan; b. pelaksanaan administrasi persuratan, pencatatan, penggandaan, pendistribusian dan pengarsipan; c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, keprotokolan dan pengamanan; dan d. pelaksanaan administrasi dan pelaporan Barang Milik Negara.

Pasal 31

Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Protokol dan Pengamanan; b. Subbagian Tata Usaha Kepala ; c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan; f. Subbagian Tata Usaha Deputi Kerjasama Internasional; dan g. Subbagian Rumah Tangga, dan Perlengkapan.

Pasal 32

(1) Subbagian Tata Usaha Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Protokol dan Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan, administrasi, monitoring, dan evaluasi di bidang kearsipan, tata usaha, protokol, dan pengamanan. (2) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Utama; (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan. (6) Subbagian Tata Usaha Deputi Kerjasama Internasional mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Tata Usaha Deputi Kerjasama Internasional. (7) Subbagian Rumah Tangga, dan Perlengkapan melaksanakan kegiatan, administrasi, monitoring, dan evaluasi dibidang rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 33

Bagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pegawai, administrasi pegawai, kesejahteraan pegawai dan penataan organisasi.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan pegawai; b. penyelenggaraan administrasi dan kesejahteraan kepegawaian; dan c. pelaksanaan penataan organisasi.

Pasal 35

Bagian Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; dan b. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.

Pasal 36

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pegawai, pengelolaan data pegawai, pengembangan pegawai, penyiapan bahan perencanaan kebutuhan formasi, pengadaan pegawai, dan kesejahteraan pegawai. (2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan menyusun peta jabatan dan penyusunan standar kompetensi jabatan serta penataan organisasi dan tata laksana, penyiapan bahan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, klasifikasi jabatan, penyusunan visi dan misi, tugas, fungsi, struktur organisasi, dan budaya organisasi.

Pasal 37

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, penatausahaan keuangan, akuntansi, verifikasi, pelaporan dan pengujian pembayaran.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan akuntansi dan verifikasi dokumen serta pelaporan keuangan; dan b. pelaksanaan administrasi keuangan, anggaran serta pelaporannya.

Pasal 39

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi dan Verifikasi; dan b. Subbagian Administrasi Keuangan.

Pasal 40

(1) Subbagian Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan akuntansi dan verifikasi dokumen keuangan, pelaporan keuangan dan dokumen permintaan pembayaran serta dokumen pendukung. (2) Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan pengelolaan anggaran, penatausahaan kas serta pelaporan pelaksanaan anggaran.

Pasal 41

(1) Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2) Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 42

Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi dan program nasional pencegahan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan dan deradikalisasi.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi menyelenggarakan fungsi: a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi; b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi; c. koordinasi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang pencegahan ideologi radikal; d. pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal; e. pelaksanaan sosialisasi penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi; f. koordinasi pelaksanaan program-program re-edukasi dan re-sosialisasi dalam rangka deradikalisasi; dan g. koordinasi pelaksanaan program-program pemulihan terhadap korban aksi terorisme.

Pasal 44

Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi terdiri atas: a. Direktorat Pencegahan; b. Direktorat Perlindungan; dan c. Direktorat Deradikalisasi.

Pasal 45

Direktorat Pencegahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang pengawasan, kontra propaganda dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan terorisme.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Pencegahan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan monitoring, analisa dan evaluasi program di bidang pengawasan, kontra propaganda dan pemberdayaan masyarakat; b. penyiapan penyusunan kebijakan, strategi dan program nasional penanggulangan terorisme dalam bidang pengawasan, kontra propaganda dan pemberdayaan masyarakat; c. penyiapan koordinasi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang pengawasan, kontra propaganda dan pemberdayaan masyarakat; d. pelaksanaan kegiatan penanggulangan terorisme di bidang pengawasan, kontra propaganda dan pemberdayaan masyarakat; dan e. pemantauan dan evaluasi, serta pengendalian program- program penanggulangan terorisme di bidang pengawasan, kontra propaganda dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 47

Direktorat Pencegahan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengawasan; b. Subdirektorat Kontra Propaganda; dan c. Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat.

Pasal 48

Subdirektorat Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, dan pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pengawasan informasi, orang, barang, bahan peledak, amunisi dan wilayah perbatasan dalam pencegahan terorisme.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Subdirektorat Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi di bidang pengawasan administratif dan pengawasan fisik terhadap informasi, orang, barang, bahan peledak dan amunisi, aliran dana, dan wilayah perbatasan; b. penyiapan bahan koordinasi di bidang pengawasan administratif dan pengawasan fisik terhadap informasi, orang, barang, bahan peledak, amunisi, aliran dana dan kontrol wilayah perbatasan; c. penyiapan pelaksanaan program pengawasan administratif dan pengawasan fisik terhadap informasi, orang, barang, bahan peledak, amunisi, aliran dan wilayah perbatasan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pengawasan administratif maupun pengawasan fisik.

Pasal 50

Subdirektorat Pengawasan terdiri atas: a. Seksi Pengawasan Jaringan; dan b. Seksi Pengawasan Barang.

Pasal 51

(1) Seksi Pengawasan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengawasan administratif dan pengawasan fisik terhadap jaringan dan informasi, orang, aliran dana, dan wilayah perbatasan. (2) Seksi Pengawasan Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengawasan administratif dan pengawasan fisik terhadap barang, bahan peledak, dan amunisi.

Pasal 52

Subdirektorat Kontra Propaganda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kontra propaganda.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Subdirektorat Kontra Propaganda menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi di bidang kontra propaganda melalui kegiatan penggalangan dan media literasi; b. penyiapan bahan koordinasi di bidang kontra propaganda melalui kegiatan penggalangan dan media literasi; c. pelaksanaan program di bidang kontra propaganda melalui kegiatan penggalangan dan media literasi; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program di bidang kontra propaganda.

Pasal 54

Subdirektorat Kontra Propaganda terdiri atas: a. Seksi Penggalangan; dan b. Seksi Media Literasi.

Pasal 55

(1) Seksi Penggalangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penggalangan secara tertutup maupun terbuka. (2) Seksi Media Literasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan radikalisme dan terorisme serta kontra proganda terorisme di dunia maya.

Pasal 56

Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang pemberdayaan masyarakat melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT).

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemberdayaan masyarakat melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme; b. penyiapan bahan koordinasi pemberdayaan masyarakat melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme; c. pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme.

Pasal 58

Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas: a. Seksi Penelitian dan Evaluasi; dan b. Seksi Partisipasi Masyarakat.

Pasal 59

(1) Seksi Penelitian, dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, dan pelaksanaan penelitian potensi radikalisme dan terorisme, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan pelibatan masyarakat di daerah melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme. (2) Seksi Pelibatan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, dan pelaksanaan program dan kegiatan pelibatan masyarakat di daerah melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme dalam bidang agama, pendidikan, dakwah, ekonomi, sosial budaya, hukum, media massa, sosialisasi, hubungan masyarakat, kepemudaan dan perempuan dalam rangka pencegahan terorisme.

Pasal 60

Direktorat Perlindungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan dan strategi di bidang pengamanan obyek vital dan transportasi, pengamanan lingkungan dan pemulihan korban aksi terorisme.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktorat Perlindungan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan monitoring, analisa dan evaluasi bidang pengamanan obyek vital dan transportasi, pengamanan lingkungan dan pemulihan korban aksi terorisme dalam rangka pencegahan terorisme; b. penyiapan penyusunan rancangan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang pengamanan obyek vital dan transportasi, pengamanan lingkungan dan pemulihan korban aksi terorisme dalam rangka pencegahan terorisme; c. penyiapan koordinasi pelaksanaan pengamanan obyek vital dan transportasi, pengamanan lingkungan dan pemulihan korban aksi terorisme terhadap ancaman terorisme; dan d. pemantauan dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan pengamanan obyek vital dan transportasi, pengamanan lingkungan dan pemulihan korban aksi terorisme terhadap ancaman terorisme.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktorat Perlindungan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengamanan Obyek Vital dan Transportasi; b. Subdirektorat Pengamanan Lingkungan; dan c. Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme.

Pasal 63

Subdirektorat Pengamanan Obyek Vital dan Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan obyek vital dan transportasi dalam rangka perlindungan dari ancaman terorisme.

Pasal 64

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Subdirektorat Pengamanan Obyek Vital dan Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi pengamanan obyek vital, dan transportasi; b. penyiapan bahan koordinasi pengamanan obyek vital dan transportasi; c. penyiapan pelaksanaan program pengamanan obyek vital dan transportasi; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program-program pengamanan obyek vital dan transportasi.

Pasal 65

Subdirektorat Pengamanan Obyek Vital dan Transportasi terdiri atas: a. Seksi Pengamanan Obyek Vital; dan b. Seksi Pengamanan Transportasi.

Pasal 66

(1) Seksi Pengamanan Obyek Vital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan obyek vital dari ancaman terorisme, serta penyusunan database sistem keamanan obyek vital dan pelaksanaan program dan kegiatan Sistem Keamanan Obyek Vital. (2) Seksi Pengamanan Transportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan penyusunan database sistem keamanan transportasi dari ancaman terorisme.

Pasal 67

Subdirektorat Pengamanan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan fasilitas pemerintahan dan fasilitas publik.

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Subdirektorat Pengamanan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi pengamanan fasilitas pemerintahan dan fasilitas publik dalam rangka perlindungan terhadap ancaman terorisme; b. penyiapan bahan koordinasi pengamanan fasilitas pemerintahan dan fasilitas publik dalam rangka perlindungan; c. pelaksanaan program-program pengamanan fasilitas pemerintahan dan fasilitas publik dalam rangka perlindungan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program-program pengamanan fasilitas pemerintahan dan fasilitas publik dalam rangka perlindungan.

Pasal 69

Subdirektorat Pengamanan Lingkungan terdiri atas: a. Seksi Pengamanan Lingkungan Umum; dan b. Seksi Pengamanan Lingkungan Pemerintah.

Pasal 70

(1) Seksi Pengamanan Lingkungan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan fasilitas publik melalui program dan kegiatan penyusunan database sistem keamanan fasilitas publik dari ancaman terorisme dan melaksanakan program dan kegiatan pembuatan Standar Operasional Prosedur Sistem Keamanan Fasilitas Publik dari ancaman terorisme. (2) Seksi Pengamanan Lingkungan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan fasilitas pemerintah dari ancaman terrorisme dan melaksanakan program dan kegiatan pembuatan Standar Operasional Prosedur Sistem Keamanan Fasilitas Pemerintahan dari ancaman terorisme.

Pasal 71

Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan di bidang pemulihan warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi teror baik fisik maupun mental.

Pasal 72

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemulihan bagi warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik maupun mental; b. penyiapan bahan koordinasi pemulihan warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik maupun mental; c. pelaksanaan program pemulihan warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik maupun mental; dan d. pemantauan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program-program pemulihan warga negara negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik maupun mental.

Pasal 73

Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme terdiri atas: a. Seksi Pemulihan Korban; dan b. Seksi Pemulihan Sarana dan Prasarana.

Pasal 74

(1) Seksi Pemulihan Korban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemulihan bagi warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik maupun mental dan melaksanakan program dan kegiatan pemulihan bagi warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik maupun mental. (2) Seksi Pemulihan Sarana dan Prasarana tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemulihan terhadap sarana dan prasarana yang terkena dampak aksi terorisme dan melaksanakan program dan kegiatan pemulihan terhadap sarana dan prasarana yang terkena dampak aksi terorisme.

Pasal 75

Direktorat Deradikalisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan strategi di bidang pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan, pembinaan dalam masyarakat dan pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Deradikalisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan monitoring, analisa dan evaluasi mengenai kegiatan pembinaan terhadap narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, mantan teroris, keluarga dan jaringannya; b. penyiapan penyusunan rancangan kebijakan, strategi dan program nasional pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, pembinaan dalam masyarakat dan pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris; c. penyiapan koordinasi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi; d. pelaksanaan kegiatan pembinaan terhadap narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, mantan teroris, keluarga dan jaringannya; dan e. pemantauan dan evaluasi serta pengendalian materi program pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan, pembinaan dalam masyarakat dan pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris.

Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Direktorat Deradikalisasi terdiri atas : a. Subdirektorat Bina Dalam Lembaga Pemasyarakatan; b. Subdirektorat Bina Masyarakat; dan c. Subdirektorat Bina Dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris.

Pasal 78

Subdirektorat Bina Dalam Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan dalam bentuk materi program identifikasi, rehabilitasi, reedukasi dan resosialisasi terhadap narapidana terorisme.

Pasal 79

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Subdirektorat Bina Dalam Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan; b. penyiapan bahan koordinasi pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan; c. penyiapan pelaksanaan program pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan dalam bentuk materi program identifikasi, rehabilitasi, reedukasi dan resosialisasi; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan materi program pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Pasal 80

Subdirektorat Bina Dalam Lembaga Pemasyarakatan terdiri atas: a. Seksi Identifikasi Narapidana; dan b. Seksi Bina Narapidana.

Pasal 81

(1) Seksi Identifikasi Narapidana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan identifikasi narapidana dan program dan kegiatan identifikasi narapidana. (2) Seksi Bina Narapidana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan narapidana dan penyusunan materi program pembinaan narapidana melalui kegiatan rehabilitasi, reedukasi dan resosialisasi.

Pasal 82

Subdirektorat Bina Dalam Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program pembinaan terhadap mantan narapidana terorisme, mantan terorisme, keluarga dan jaringannya.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Subdirektorat Bina Dalam Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi pembinaan dalam masyarakat; b. penyiapan bahan koordinasi pembinaan dalam masyarakat; c. pelaksanaan program pembinaan dalam masyarakat dalam bentuk program wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, dan kewirausahaan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program-program pembinaan di dalam masyarakat.

Pasal 84

Subdirektorat Bina Dalam Masyarakat terdiri atas: a. Seksi Identifikasi Dalam Masyarakat; dan b. Seksi Bina Dalam Masyarakat.

Pasal 85

(1) Seksi Identifikasi Dalam Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program kegiatan identifikasi dalam masyarakat terhadap mantan narapidana, mantan teroris, keluarga dan jaringannya. (2) Seksi Bina Dalam Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program bina mantan narapidana, mantan teroris, keluarga dan jaringannya serta melalui kegiatan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan dan kewirausahaan.

Pasal 86

Subdirektorat Bina Dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan program pembinaan dalam bentuk penyusunan materi program identifikasi, rehabilitasi, reedukasi dan resosialisasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris.

Pasal 87

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Subdirektorat Bina Dalam Lapas Khusus Teroris menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris; b. penyiapan bahan koordinasi pembinaan dalam Lapas Khusus Teroris; c. penyiapan penyusunan materi program bina dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyusunan materi program bina dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris.

Pasal 88

Subdirektorat Bina Dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris terdiri atas: a. Seksi Materi Pembinaan; dan b. Seksi Administrasi dan Pengamanan.

Pasal 89

(1) Seksi Materi Pembinaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan materi program pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan khusus Teroris. (2) Seksi Administrasi dan Pengamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan administrasi dan pengamanan Lapas Khusus Teroris.

Pasal 90

(1) Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2) Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 91

Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang penindakan dan pembinaan kemampuan.

Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan menyelenggarakan fungsi: a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme di bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional; b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional; c. koordinasi dalam penentuan tingkat ancaman dan upaya persiapan penindakan; d. koordinasi pelaksanaan perlindungan korban, saksi, dan aparat penegak hukum terkait ancaman terorisme; e. koordinasi pelaksanaan pembinaan kemampuan organisasi dan penyiapan kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme; dan f. pelaksanaan sosialisasi penanggulangan terorisme di bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.

Pasal 93

Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan terdiri atas: a. Direktorat Penindakan; b. Direktorat Pembinaan Kemampuan; dan c. Direktorat Penegakan Hukum.

Pasal 94

Direktorat Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan, serta evaluasi analisa di bidang intelijen, teknologi informasi dan kesiapsiagaan serta pengendalian krisis.

Pasal 95

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Direktorat Penindakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan monitoring, analisa dan evaluasi bidang intelijen, teknologi informasi, kesiapsiagaan, dan pengendalian krisis; b. penyiapan penyusunan rancangan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang intelijen, teknologi informasi, kesiapsiagaan, dan pengendalian krisis; c. koordinasi pelaksanaan kegiatan intelijen, teknologi informasi, kesiapsiagaan dan pengendalian krisis; dan d. pemantauan dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan intelijen, teknologi informasi, kesiapsiagaan, dan pengendalian krisis.

Pasal 96

Direktorat Penindakan terdiri atas: a. Subdirektorat Intelijen; b. Subdirektorat Teknologi Informasi; dan c. Subdirektorat Kesiapsiagaan dan Pengendalian Krisis.

Pasal 97

Subdirektorat Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan dukungan teknis di bidang operasional intelijen dan analisis intelijen.

Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Subdirektorat Intelijen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan strategi serta program di bidang operasional intelijen dan analisis intelijen; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan dibidang operasional intelijen dan analisis intelijen; c. pelaksanaan program di bidang operasional intelijen dan analisis intelijen; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program di bidang operasional intelijen dan analisis intelijen.

Pasal 99

Subdirektorat Intelijen terdiri atas: a. Seksi Operasional Intelijen; dan b. Seksi Analisis Intelijen.

Pasal 100

(1) Seksi Operasional Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan di bidang operasional intelijen. (2) Seksi Analisis Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, penyajian informasi, analisa, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program kegiatan di bidang analisis intelijen.

Pasal 101

Subdirektorat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan teknologi informasi dalam rangka penanggulangan terorisme.

Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Subdirektorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data informasi kejahatan terorisme; b. penyiapan koordinasi, persiapan personil, dan sarana prasarana yang berkaitan dengan penanggulangan terorisme di bidang teknologi informasi; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program-program teknologi informasi penanggulangan terorisme.

Pasal 103

Sub Teknologi Informasi terdiri atas: a. Seksi Pengumpulan Data; dan b. Seksi Pengolahan Data.

Pasal 104

(1) Seksi Pengumpulan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan data informasi kejahatan terorisme, dan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan program-program teknologi informasi. (2) Seksi Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengolahan data informasi kejahatan terorisme yang terkait dengan teknologi informasi.

Pasal 105

Subdirektorat Kesiapsiagaan dan Pengendalian Krisis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesiapsiagaan dan pengendalian krisis tindak pidana terorisme.

Pasal 106

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Subdirektorat Kesiapsiagaan dan Pengendalian Krisis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi serta program di bidang Kesiapsiagaan dan Pengendalian Krisis; b. penyiapan penyajian informasi melalui media-media informasi guna penanggulangan tindak pidana terorisme; c. penyiapan koordinasi pelaksanaan dengan instansi/ unsur terkait program di bidang Kesiapsiagaan dan pengendalian krisis; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program di bidang Kesiapsiagaan dan pengendalian krisis.

Pasal 107

Sub Kesiapsiagaan dan Pengendalian Krisis terdiri atas: a. Seksi Kesiapsiagaan; dan b. Seksi Pengendalian Krisis.

Pasal 108

(1) Seksi Kesiapsiagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Kesiapsiagaan dalam penanggulangan terorisme. (2) Seksi Pengendalian Krisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian krisis dalam tindak pidana terorisme.

Pasal 109

Direktorat Pembinaan Kemampuan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, pelaksanaan koordinasi, pemantauan dan evaluasi di bidang pelatihan, pengembangan sistem dan penggunaan kekuatan dalam rangka penanggulangan terorisme.

Pasal 110

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Direktorat Pembinaan Kemampuan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan monitoring, analisa dan evaluasi di bidang pelatihan, pengembangan sistem dan penggunaan kekuatan; b. penyiapan penyusunan rancangan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang pelatihan, pengembangan sistem dan penggunaan kekuatan; c. koordinasi pelaksanaan kegiatan pelatihan, pengembangan sistem dan penggunaan kekuatan; dan d. pemantauan dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan di bidang pelatihan, pengembangan sistem dan penggunaan kekuatan.

Pasal 111

Direktorat Pembinaan Kemampuan terdiri atas: a. Subdirektorat Pelatihan; b. Subdirektorat Pengembangan Sistem Operasi; dan c. Subdirektorat Penggunaan Kekuatan.

Pasal 112

Subdirektorat Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan dukungan teknis pelatihan dalam rangka penanggulangan terorisme.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Subdirektorat Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pelatihan dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan kapasitas institusi dalam penanggulangan terorisme; b. pelaksanaan program pelatihan dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan kapasitas institusi; c. penyiapan pelaksanaan koordinasi persiapan personil dan sarana prasarana dalam mendukung kegiatan pelatihan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pelatihan.

Pasal 114

Subdirektorat Pelatihan terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Latihan; dan b. Seksi Pelaksanaan Latihan. Pasal 115 (1) Seksi Perencanaan Latihan melaksanakan tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, penyusunan program pelatihan, dan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan perencanaan latihan dalam rangka penanggulangan terorisme. (2) Seksi Pelaksanaan Latihan melaksanakan tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan latihan dalam rangka penanggulangan terorisme.

Pasal 116

Subdirektorat Pengembangan Sistem Operasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sistem dan metode operasi dalam rangka penanggulangan terorisme.

Pasal 117

Subdirektorat Pengembangan Sistem Operasi terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Sistem Operasi; dan b. Seksi Pengelolaan Sistem Informasi.

Pasal 118

(1) Seksi Penyusunan Sistem Operasi melaksanakan tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penyusunan sistem operasi dalam rangka penanggulangan terorisme. (2) Seksi Pengelolaan Sistem Operasi melaksanakan tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengelolaan sistem operasi dalam rangka penanggulangan terorisme.

Pasal 119

Subdirektorat Penggunaan Kekuatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penggunaan kekuatan dalam rangka penanggulangan terorisme.

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Subdirektorat Penggunaan Kekuatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi program kegiatan pengerahan kekuatan dan pemberdayaan kemampuan dalam rangka penanggulangan terorisme; b. pelaksanaan program kegiatan pengerahan kekuatan dan pemberdayaan kemampuan dalam rangka rangka penanggulangan terorisme; c. penyiapan pelaksanaan koordinasi persiapan personil dan sarana prasarana dalam rangka penanggulangan terorisme; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan pengerahan kekuatan dan pemberdayaan kemampuan dalam rangka penanggulangan terorisme.

Pasal 121

Subdirektorat Penggunaan Kekuatan terdiri atas: a. Seksi Pengerahan Kekuatan; dan b. Seksi Pemberdayaan Kemampuan.

Pasal 122

(1) Seksi Pengerahan Kekuatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengerahan kekuatan dalam rangka penanggulangan terorisme. (2) Seksi Pemberdayaan Kemampuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pemberdayaan kekuatan dalam rangka penanggulangan terorisme.

Pasal 123

Direktorat Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan, serta evaluasi dan analisa di bidang perlindungan aparat penegak hukum, hubungan antar lembaga penegak hukum dan pengkajian penegakan hukum.

Pasal 124

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Direktorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan monitoring, analisa dan evaluasi bidang kerjasama perlindungan aparat penegak hukum, hubungan antar lembaga penegak hukum dan analisa serta evaluasi penegakan hukum; b. penyiapan penyusunan rancangan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang kerjasama perlindungan aparat penegak hukum, hubungan antar lembaga penegak hukum dan analisa serta evaluasi penegakan hukum; c. koordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang kerjasama perlindungan aparat penegak hukum, hubungan antar lembaga penegak hukum dan analisa serta evaluasi penegakan hukum; dan d. pemantauan dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan di bidang kerjasama perlindungan aparat penegak hukum, hubungan antar lembaga penegak hukum dan analisa serta evaluasi penegakan hukum.

Pasal 125

Direktorat Penegakan Hukum terdiri atas: a. Subdirektorat Perlindungan Aparat Penegak Hukum; b. Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum; dan c. Subdirektorat Analisa dan Evaluasi Penegakkan Hukum.

Pasal 126

Subdirektorat Perlindungan Aparat Penegak Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, kegiatan perlindungan hukum bagi aparatur penegak hukum.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Subdirektorat Perlindungan Aparat Penegak Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi di bidang perlindungan hukum bagi aparatur penegak hukum; b. penyiapan bahan koordinasi di bidang perlindungan hukum bagi aparatur penegak hukum; dan c. pelaksanaan perlindungan hukum bagi aparatur penegak hukum;

Pasal 128

Subdirektorat Perlindungan Aparat Penegak Hukum terdiri atas: a. Seksi Litigasi dan Advokasi; dan b. Seksi Pengamanan Aparat Penegak Hukum.

Pasal 129

(1) Seksi Litigasi dan Advokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, koordinasi pelaksanaan, pelaksanaan kegiatan litigasi dan advokasi aparat penegak hukum. (2) Seksi Pengamanan Aparat Penegakkan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, koordinasi pelaksanaan kegiatan pengamanan aparat penegak hukum.

Pasal 130

Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, kegiatan hubungan antar lembaga aparat penegak hukum.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi di bidang harmonisasi dan dukungan teknis kepada lembaga penegak hukum; dan b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan di bidang kerjasama antar lembaga penegak hukum.

Pasal 132

Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum terdiri atas: a. Seksi Hubungan Antar Lembaga Pusat; dan b. Seksi Hubungan Antar Lembaga Daerah.

Pasal 133

(1) Seksi Hubungan Antar Lembaga Pusat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, harmonisasi, dukungan teknis kepada aparat penegak hukum lembaga pusat. (2) Seksi Hubungan Antar Lembaga Daerah tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, harmonisasi, dukungan teknis kepada aparat penegak hukum lembaga daerah.

Pasal 134

Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapkan bahan analisis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penegakan hukum.

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kegiatan analisis dan evaluasi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana terorisme; b. pelaksanaan koordinasi kegiatan analisis dan evaluasi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana terorisme; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penegakan hukum dalam perkara tindak pidana terorisme.

Pasal 136

Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Penegakan Hukum terdiri dari: a. Seksi Analisis dan Identifikasi; dan b. Seksi Evaluasi dan Laporan.

Pasal 137

(1) Seksi Analisa dan Identifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan identifikasi penegakan hukum terhadap pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana terorisme. (2) Seksi Evaluasi dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan kegiatan penegakan hukum tindak pidana terorisme.

Pasal 138

(1) Deputi Bidang Kerjasama Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2) Deputi Bidang Kerjasama Internasional dipimpin oleh Deputi.

Pasal 139

Deputi Bidang Kerjasama Internasional mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang kerjasama internasional dalam rangka penanggulangan terorisme.

Pasal 140

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Deputi Bidang Kerjasama Internasional menyelenggarakan fungsi: a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme internasional dan kerjasama internasional dalam menanggulangi terorisme; b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme; c. pelaksanaan dan pengembangan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme; dan d. koordinasi pelaksanaan perlindungan warga negara INDONESIA dan kepentingan nasional di luar negeri dari ancaman terorisme.

Pasal 141

Deputi Bidang Kerjasama Internasional terdiri atas: a. Direktorat Kerjasama Bilateral; b. Direktorat Kerjasama Regional dan Multilateral; dan c. Direktorat Perangkat Hukum Internasional.

Pasal 142

Direktorat Kerjasama Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, pelaksanaan koordinasi dan pemantauan, serta evaluasi di bidang kerjasama bilateral meliputi kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Amerika dan Eropa.

Pasal 143

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Direktorat Kerjasama Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan monitoring, analisa dan evaluasi bidang kerjasama bilateral dalam penanggulangan terorisme di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Amerika dan Eropa; b. penyiapan penyusunan rancangan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang kerjasama bilateral dalam penanggulangan terorisme di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Amerika dan Eropa; c. penyiapan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan kerjasama bilateral dalam penanggulangan terorisme di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Amerika dan Eropa; dan d. pemantauan dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan kerjasama bilateral dalam penanggulangan terorisme di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Amerika dan Eropa.

Pasal 144

Direktorat Kerjasama Bilateral terdiri atas: a. Subdirektorat Kerjasama Asia Pasifik dan Afrika; dan b. Subdirektorat Kerjasama Amerika dan Eropa.

Pasal 145

Subdirektorat Kerjasama Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, pelaksanaan dan pengembangan kegiatan kerjasama, serta pemantauan dan evaluasi dan pelaksanaan kerjasama di kawasan Asia Pasifik, Afrika dan Timur Tengah.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Subdirektorat Kerjasama Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi program kerjasama di kawasan Asia Pasifik dan Afrika; b. penyiapan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan kerjasama di kawasan Asia Pasifik dan Afrika; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksaaan kegiatan kerjasama di kawasan Asia Pasifik dan Afrika.

Pasal 147

Subdirektorat Kerjasama Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas: a. Seksi Kerjasama Asia Pasifik; dan b. Seksi Kerjasama Afrika dan Timur Tengah.

Pasal 148

(1) Seksi Kerjasama Asia Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, penyiapan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan kerjasama, serta pemantauan dan evaluasi dan pelaksanaan kerjasama di kawasan Asia Pasifik. (2) Seksi Kerjasama Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, pelaksanaan dan pengembangan kegiatan kerjasama, serta pemantauan dan evaluasi dan pelaksanaan kerjasama di kawasan Afrika dan Timur Tengah.

Pasal 149

Sub Direktorat Kerjasama Amerika dan Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, pelaksanaan dan pengembangan kegiatan kerjasama, serta pemantauan dan evaluasi dan pelaksanaan kerjasama di kawasan Amerika dan Eropa.

Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Kerjasama Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi program kerjasama di kawasan Amerika dan Eropa; b. penyiapan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan kerjasama di kawasan Amerika dan Eropa; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kerjasama di kawasan Amerika dan Eropa.

Pasal 151

Subdirektorat Kerjasama Amerika dan Eropa terdiri atas: a. Seksi Kerjasama Amerika; dan b. Seksi Kerjasama Eropa.

Pasal 152

(1) Seksi Kerjasama Amerika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, pelaksanaan dan pengembangan kegiatan kerjasama, serta pemantauan dan evaluasi dan pelaksanaan kerjasama bidang penanggulangan terorisme di kawasan Amerika. (2) Seksi Kerjasama Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, pelaksanaan dan pengembangan kegiatan kerjasama, serta pemantauan dan evaluasi dan pelaksanaan kerjasama bidang penanggulangan terorisme di kawasan Eropa.

Pasal 153

Direktorat Kerjasama Regional dan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, pelaksanaan koordinasi, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang kerjasama regional dan multilateral serta kerjasama dengan lembaga pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah.

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Direktorat Kerjasama Regional dan Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan monitoring, analisa dan evaluasi bidang kerjasama regional dan multilateral dalam penanggulangan terorisme dalam forum Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), ASEAN Plus Three (APT), ASEAN Regional Forum (ARF), International Police (INTERPOL), Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Asia-Europe Meeting (ASEM), Forum for East Asia-Latin America Cooperation (FEALAC), Persatuan Bangsa- Bangsa (PBB), Global Counterterrorism Forum (GCTF), Global Community Engagement and Resilience Fund (GCERF) dan Uni Eropa; b. penyiapan penyusunan rancangan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang kerjasama regional dan multilateral dalam penanggulangan terorisme dalam forum ASEAN, APT, ARF, INTERPOL, APEC, ASEM, FEALAC, PBB, GCTF, GCERF, dan Uni Eropa; c. penyiapan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan kerjasama regional dan multilateral dalam penanggulangan terorisme dalam forum ASEAN, APT, ARF, INTERPOL, APEC, ASEM, FEALAC, PBB, GCTF, GCERF, dan Uni Eropa; dan d. pemantauan dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan kerjasama regional dan multilateral dalam penanggulangan terorisme.

Pasal 155

Direktorat Kerjasama Regional dan Multilateral terdiri atas: a. Subdirektorat Kerjasama Regional; dan b. Subdirektorat Kerjasama Multilateral.

Pasal 156

Subdirektorat Kerjasama Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, pelaksanaan dan pengembangan kegiatan kerjasama, serta pemantauan dan evaluasi dan pelaksanaan kerjasama dalam rangka penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama regional dengan negara-negara di kawasan ASEAN, APT, ARF, INTERPOL, ASEM, APEC, dan FEALAC dalam penanggulangan terorisme.

Pasal 157

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Subdirektorat Kerjasama Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama regional dengan negara di kawasan ASEAN, APT, ARF, INTERPOL, ASEM, APEC dan FEALAC dalam penanggulangan terorisme; b. penyiapan bahan koordinasi untuk penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama regional dengan negara- negara di kawasan ASEAN, APT, ARF, INTERPOL, ASEM, APEC dan FEALAC dalam penanggulangan terorisme; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama regional dengan negara di kawasan ASEAN, APT, ARF, INTERPOL, ASEM, APEC dan FEALAC dalam penanggulangan terorisme.

Pasal 158

Subdirektorat Kerjasama Regional terdiri atas: a. Seksi Kerjasama Lembaga Pemerintah; dan b. Seksi Kerjasama Lembaga Non Pemerintah.

Pasal 159

(1) Seksi Kerjasama Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, penyiapan pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama regional dengan Lembaga Pemerintah dalam penanggulangan terorisme. (2) Seksi Kerjasama Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, penyiapan pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama regional dengan Lembaga Non Pemerintah dalam penanggulangan terorisme di kawasan Asia Tenggara dan Asia Pasifik.

Pasal 160

Subdirektorat Kerjasama Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama dan multilateral dengan negara-negara Anggota PBB, GCTF, GCERF dan Uni Eropa dalam penanggulangan terorisme.

Pasal 161

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Subdirektorat Kerjasama Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama multilateral dengan negara-negara Anggota PBB, GCTF, GCERF dan Uni Eropa dalam penanggulangan terorisme; b. penyiapan bahan koordinasi penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama multilateral dengan negara-negara Anggota PBB, GCTF, GCERF dan Uni Eropa dalam penanggulangan terorisme; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama multilateral dengan negara-negara Anggota PBB, GCTF, GCERF dan Uni Eropa dalam penanggulangan terorisme.

Pasal 162

Subdirektorat Kerjasama Multilateral terdiri atas: a. Seksi Kerjasama Lembaga Pemerintah; dan b. Seksi Kerjasama Lembaga Non Pemerintah.

Pasal 163

(1) Seksi Kerjasama Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, penyiapan pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama multilateral dengan Lembaga Pemerintah dalam penanggulangan terorisme. (2) Seksi Kerjasama Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, penyiapan pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penetapan posisi INDONESIA di bidang kerjasama multilateral dengan Lembaga Non Pemerintah dalam penanggulangan terorisme.

Pasal 164

Direktorat Perangkat Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap Konvensi Internasional dan Resolusi dari Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa/Organisasi Internasional lainnya terkait terorisme serta perlindungan Warga Negara INDONESIA (WNI) dan Kepentingan Nasional Republik INDONESIA di luar negeri dari ancaman terorisme.

Pasal 165

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Direktorat Perangkat Hukum Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi di bidang konvensi dan resolusi internasional; b. pelaksanaan koordinasi di bidang konvensi dan resolusi international dengan Badan-Badan/Organisasi Internasional terkait terorisme; c. pelaksanaan kajian mengenai kewajiban dalam Resolusi Perserikatan Bangsa–Bangsa (PBB) dan Standar-Standar Kepatuhan Perangkat Hukum Internasional lainnya terkait terorisme yang dibebankan kepada Pemerintah INDONESIA dalam kedudukannya sebagai negara anggota PBB atau sebagai negara anggota pada Organisasi Internasional lainnya; d. pelaksanaan koordinasi perlindungan warga Negara INDONESIA dan kepentingan nasional di luar negeri dari ancaman terorisme; dan e. pemantauan dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program konvensi dan perangkat hukum international.

Pasal 166

Direktorat Perangkat Hukum Internasional terdiri atas: a. Subdirektorat Konvensi dan Resolusi Internasional; dan b. Subdirektorat Perlindungan Warga Negara INDONESIA dan Kepentingan Nasional di Luar Negeri.

Pasal 167

Subdirektorat Konvensi dan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas kewajiban INDONESIA sebagai negara pihak pada konvensi internasional terkait terorisme dan kewajiban INDONESIA dalam pemenuhan rekomendasi dan putusan Resolusi Badan-Badan/Organisasi Internasional dalam penanggulangan terorisme.

Pasal 168

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Subdirektorat Konvensi dan Resolusi Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi atas kewajiban INDONESIA sebagai negara pihak pada konvensi internasional terkait terorisme dan kewajiban INDONESIA dalam pemenuhan rekomendasi dan putusan Resolusi Badan-Badan/Organisasi Internasional dalam penanggulangan terorisme; b. penyiapan bahan koordinasi atas kewajiban INDONESIA sebagai negara pihak pada konvensi internasional terkait terorisme dan kewajiban INDONESIA dalam pemenuhan rekomendasi dan putusan Resolusi Badan-Badan/ Organisasi Internasional dalam penanggulangan terorisme; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang konvensi dan dalam penanggulangan terorisme.

Pasal 169

Subdirektorat Konvensi dan Resolusi Internasional terdiri atas: a. Seksi Konvensi Internasional; dan b. Seksi Resolusi Badan-Badan Internasional.

Pasal 170

(1) Seksi Konvensi Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksaaan kegiatan konvensi international. (2) Seksi Resolusi Badan-Badan Internasional selanjutnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksaaan kegiatan resolusi badan-badan international.

Pasal 171

Subdirektorat Perlindungan Warga Negara INDONESIA dan Kepentingan Nasional di Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perlindungan Warga Negara INDONESIA dan kepentingan nasional di luar negeri dari ancaman terorisme.

Pasal 172

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 171, Subdirektorat Perlindungan Warga dan Kepentingan Nasional di Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan perlindungan Warga Negara INDONESIA dan kepentingan nasional di luar negeri dari ancaman terorisme; dan b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perlindungan Warga Negara INDONESIA dan kepentingan nasional di luar negeri dari ancaman terorisme.

Pasal 173

Subdirektorat Perlindungan Warga Negara INDONESIA dan Kepentingan Nasional di Luar Negeri terdiri atas: a. Seksi Perlindungan Warga Negara INDONESIA; dan b. Seksi Perlindungan Kepentingan Nasional di Luar Negeri.

Pasal 174

(1) Seksi Perlindungan Warga Negara INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan perlindungan Warga Negara INDONESIA di luar negeri dari ancaman terorisme. (2) Seksi Perlindungan Kepentingan Nasional di Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan perlindungan kepentingan nasional di luar negeri dari ancaman terorisme.

Pasal 175

(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan internal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 176

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pasal 177

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Pasal 178

Inspektorat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 179

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat.

Pasal 180

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional auditor yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional auditor yang melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Jumlah Jabatan Fungsional Auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 181

(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dibentuk Satuan Tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi terkait dan masyarakat yang selanjutnya disebut Satgas. (2) Penugasan unsur Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Tentara Nasional INDONESIA bersifat earmarked/disiapkan atau Bawah Kendali Operasi (BKO). (3) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 182

(1) Satuan Tugas mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional. (2) Pelaksanaan tugas penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi oleh Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi. (3) Pelaksanaan tugas penanggulangan terorisme di bidang penindakan dan penyiapan kesiapsiagaan nasional oleh Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan.

Pasal 183

Pengaturan lebih lanjut Satuan Tugas di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme akan ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pasal 184

Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dibentuk Kelompok Ahli.

Pasal 185

(1) Kelompok Ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangn Terorisme dalam rangka penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan secara administratif difasilitasi Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pasal 186

Keanggotaan Kelompok Ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri dan non Pegawai Negeri, yang pengaturan lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pasal 187

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 188

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, terdiri atas Jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Utama/Deputi/Kepala Biro/Direktur. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama/Deputi/Kepala Biro/Direktur. (6) Kelompok Jabatan Fungsional dalam hal melaksanakan tugas-tugas Biro/Sekretariat Utama, Direktorat/Deputi secara administratif bertanggung jawab kepada masing- masing Kepala Biro/Direktur.

Pasal 189

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme serta dengan instansi lain di luar lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 190

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme dan uji silang.

Pasal 191

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 192

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 193

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 194

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan tepat pada waktunya serta laporan akuntabilitas kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 195

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 196

Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 197

(1) Tugas dan fungsi koordinasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dilaksanakan melalui koordinasi dengan pimpinan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga internasional, komponen masyarakat, dan pihak lain yang dipandang perlu. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. rapat atau forum koordinasi yang dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan; b. kerjasama sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan di bidang penanggulangan terorisme; dan c. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 198

(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 199

(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh atas usul Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pasal 200

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 201

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 202

Peraturan Kepala Badan ini Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 30 Januari 2017 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME, ttd SUHARDI ALIUS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA