Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Subdirektorat Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang kerja sama penanggulangan terorisme dengan organisasi multilateral;
b. penyiapan bahan koordinasi di bidang kerja sama penanggulangan terorisme dengan organisasi multilateral; dan
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama multilateral di bidang penanggulangan terorisme.
26. Ketentuan huruf B, huruf C, dan huruf I Lampiran Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2022
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOY RAFLI AMAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY